
"tidak ada yang ingin saya sampaikan yang mulia Hakim, silahkan di lanjutkan kembali." jawab pengacara Andri dan kemudian menundukkan pandangannya.
"baik.... untuk penggugat dan tergugat Apakah masih ada yang mau disampaikan?"
"yang mulia Hakim, menurut Adat kami. jika sudah bercerai maka anak harus ikut dengan suami dan itu sudah ketentuan yang mutlak." ujar Mamaknya Andri dengan percaya diri.
"itu tidak benar yang mulia Hakim, Adat Batak itu patuh terhadap keputusan musyawarah Adat.
Adat itu ada untuk menjamin ketentraman masyarakat Adat Nya, segala sesuatunya tetap musyarawah yang di pimpin oleh Pemangku Adat dan penatua Marga, serta warga lainnya dan di dampingi oleh Kepada desa dan perangkat Nya.
Di kampung halaman kami pernah ada Pernah kejadian seperti ini, dan berdasarkan hasil musyawarah Adat. Anak diserahkan kepada ibunya yang dianggap kompeten dalam hal hal mengurus anak, ada beberapa pertimbangan Pemangku Adat.
Dalam kehidupan sehari-hari suku Batak terutama di kampung halaman kami, laki-laki yang baru saja bercerai atau di tinggal mati oleh istri Nya, sangat gampang untuk menikah kembali.
Dari beberapa Kasus di kampung, ibu tiri jarang menyayangi anak tirinya. berbeda dengan perempuan yang masih menggunakan perasaan.
Itulah salah satu pertimbangan Pemangku Adat, dan yang paling besar pengaruh adalah mengenai kesiapan ekonomi dan mental si anak jika di asuh oleh bapaknya.
Bukan rahasia umum lagi, jika seorang bapak kurang telaten mengurus anak. apalagi kalau bapak si anak pengganguran dan anak manja yang tidak membuat keputusan berdasarkan apa yang dianggapnya benar.
Yang mulia Hakim, pemangku Adat, penatua Marga, kepada desa dan perangkat Nya serta warga lainnya di kampung sudah memutuskan kalau Cucu Ku di Asuh dan besarkan oleh Putriku ini.
Saat pertemuan saat itu, Andri dan keluarganya tidak hadir karena sudah menyangkal anak Nya.
Saya tidak bisa membayangkan betapa hancurnya hati dan mental Cucuku jika tinggal bersama Bapaknya yang mulia Hakim.
Bapaknya yang Manja, pengganguran dan Neneknya yang menjadi bahan olok-olokan para warga karena sudah beberapa kali membayar denda adat karena memfitnah orang lain, serta Bapak Nya yang menyangkalnya.
Yang mulia Hakim, Pemangku Adat di kampung bukanlah orang yang berpendidikan seperti yang mulia Hakim.
Beliau hanya memutuskan berdasarkan pengalaman hidup para warga Nya serta pengalaman hidupnya.
__ADS_1
Kebijakan yang selalu dianggap Adil oleh warga Nya sehingga selalu ada di hati warganya.
Dengan pendidikan yang tinggi yang anyam oleh yang mulia Hakim serta pengalaman hidup dan pengalaman dalam bekerja, saya sangat yakin Kalau yang mulia Hakim akan membuat keputusan yang Bijaksana."
Ucap Mamak dengan begitu tenang saat menyanggah omongan dari Mamaknya Andri.
"baik ibu, saya paham maksud yang disampaikan oleh ibu. untuk penggugat apakah ada sanggahan?"
"Yang mulia Hakim, keputusan Pemangku Adat itu tidak Syah secara Hukum. apalagi pihak Clien saya tidak hadir saat sidang Adat Nya." sanggahan dari pengacara Andri.
"yang mulia Hakim, hukum Adat di Akui di negara kita ini. berikut juga saya lampirkan keputusan Hakim mengenai hak asuh anak, dan diambil berdasarkan keterangan dan keputusan musyawarah Adat atau sidang Adat.
Menurut keterangan Clien saya dan para saksi, Penggugat sudah di undang oleh pemangku Adat untuk hadir di sidang Adat dan Penggugat mangkir dari undangan Pemangku Adat Nya.
Dari sini jelas kita ketahui bahwa penggugat bukanlah Bapak yang sejati, seharusnya Penggugat hadir di sidang Adat tersebut.
Sidang Adat itu sangat penting karena di daerah tinggal mereka Adat mengatur segalanya yang mulia Hakim.
Saya rasa ada motif lainnya...
"penasihat hukum tergugat, mohon jangan membuat praduga tanpa bukti." ujar Hakim yang memotong pembicaraan pak Erik.
"tapi yang mulia Hakim, apa yang di ucapkan oleh penasihat hukum saya itu benar adanya. Penggugat dan Mamaknya menggugat hak Asuh anak karena ingin harta gono-gini yang mereka tidak ketahui.
Hal bisa di buktikan dengan pembicaraan mereka yang telah di rekam oleh bapak kandung sendiri melalui handphone bapakku.
Jika hak Asuh anak Jatuh kepada penggugat maka mereka akan meminta uang kepada saya untuk biaya perawatan dan biaya hidup anak kami.
Setelah hak Asuh anak ini, mereka akan mengajukan gugatan harta gono-gini. disini yang mulia Hakim, mereka sudah punya niat lain dan tidak murni karena perebutan hak Asuh anak.
Kampung halaman kami tidak terlalu luas, bahkan saya kenal dengan semua warganya.
__ADS_1
Sewaktu saya mau melahirkan, penggugat atau keluarga nya tidak satupun yang datang untuk melihat Ku. saya tiga jam lebih menunggu anak kami lahir di ruang bersalin di puskesmas tapi penggugat tidak kunjung datang untuk melihat keadaan Ku.
Bahkan setelah lahir pun penggugat tidak pernah melihat wajah anak kami, Penggugat tahu jenis kelamin anak kami dari mantan bapak mertuaku.
Yang mulia Hakim, dengan semua penurutan kami selalu tergugat. menurut yang mulia Hakim apa pantas penggugat mendapatkan hak Asuh anak?"
"baik saudari tergugat, nanti akan di pertimbangkan. sekarang saya mau bertanya kepada saudara penggugat. Selain pandangan Adat, apa yang memotivasi penggugat untuk mengajukan gugatan hak asuh Anak?"
"firasat saya sebagai seorang Bapak yang harus mengasuh anakku sendiri dan...
"firasat kamu bilang? tapi kamu menyangkal anak mu sendiri, bukan hanya sekali tapi berkali-kali.
jika kau masih punya firasat sebagai Bapak Nya, seharusnya kamu datang ke puskesmas untuk melihat wajah anakmu sendiri yang baru lahir.
Jika seandainya kau benar-benar sibuk saat itu, seharusnya kau langsung datang ke rumah untuk melihat wajah anak mu.
Saya sudah menunggu mu beberapa di rumah dan juga menunggu mu di rumah Tulang pak Saor.
Saat itu saya berharap kau melihat wajah anak mu sendiri dan mengetahui jenis kelamin anak mu, langsung dengan kedua mata kau yang besar itu.
Tapi apa? kau hanya bersembunyi di balik ketiak Mamak Mu, apa pantas kau bicara tentang firasat? apa pantas kau disebut sebagai bapak?
bahkan setelah anak kita lahir ke dunia ini, tidak pernah ada kiriman dari Kau. sebagai orang Batak, jika ada tetangga yang dekat dengannya melahirkan, dia akan memberikan atau mengirim kan sarung atau gendongan untuk bayi yang baru lahir.
kau sebagai bapak Nya, jangankan gendongan. sepasang kaus kaki Anak Mu tidak ada kau kirim kan.
Jika kau benar-benar seorang Bapak, seharusnya kau datang dengan membawa sesuatu kepada anak mu. atau setidaknya kau mengirimkan sesuatu untuk anak mu.
Tetangga kita di kampung aja mengirimkan sarung untuk anak mu, kau apa? oh.... Mamak Mu belum ngasih perintah ya kan semuanya harus persetujuan dari Mamak Mu."
Rasanya puas mempermalukan Andri di hadapan pejabat Negara ini.
__ADS_1