
“Bi, Bi.”
Suara pintu yang digedor-gedor memecah kesunyian malam itu. Abi, yang namanya disebut, membuka pintu dengan mata yang belum sepenuhnya terbuka. Seorang pria dengan wajah ketakutan terlihat dari balik pintu. Dia adalah Totok, tetangga Abi yang tinggal tiga blok dari rumahnya.
“Ada apa, To?”
“Tolong bantu, Bi. Si Kuntet, dia lagi dikejar polisi karena diduga memiliki sabu. Padahal itu adalah milik temannya yang sedang dititip padanya. Sekarang dia sembunyi di rumah dan kayaknya sebentar lagi polisi bakal datang. Kau bisa menghubunginya untuk membantu kami?”
Kuntet adalah adik dari Totok yang memang sudah dikenal di kalangan tetangga sebagai pengedar narkoba di daerah Kemuning, lima kilometer dari lokalisasi Batavia Baru tempat mereka tinggal. Namun, Abi tidak ingin mengatakan ucapan Totok tadi adalah bohong. Bisa jadi Totok mengatakan yang sebenarnya atau ia berhasil ditipu oleh adiknya.
Abi berpikir sejenak lalu bertanya, “Sabunya masih di tangan Totok?”
“Ini, kuambil tadi dari tangannya.”
Toto mengeluarkan lima bungkus kecil atau poket sabu dari saku celananya lalu hendak menyerahkannya pada Abi.
“Buang isinya ke dalam parit lalu bakar bungkusnya. Suruh Kuntet mandi dan rendam pakaiannya. Jika ada polisi yang mencoba menggeledah rumah, segera larang. Beritahu pak RT tentang keadaan ini. Dia pasti tahu apa yang harus dilakukannya. Nanti aku menyusul.”
Setelah mendengar instruksi singkat dari Abi, Totok mengangguk dan segera melakukannya. Sementara Abi masuk ke dalam rumahnya untuk bersiap-siap.
Beberapa saat kemudian, dugaan Totok benar-benar terjadi. Beberapa orang polisi sudah datang hendak menggerebek rumah pria yang biasa menjual siomay di depan sekolah itu. Sesuai instruksi Abi, Totok tidak memperbolehkan para polisi itu masuk untuk menggeledah rumahnya.
“Saudara tahu apa yang Saudara lakukan ini adalah menghalangi proses hukum. Saudara dapat dipidanakan karena hal ini. Saya akan pastikan Saudara bisa dihukum berat!”
Mendengar ancaman dari seorang polisi, Totok sempat gentar. Ia tidak tahu kalau yang dilakukannya sekarang bisa berakibat buruk baginya. Hampir saja ia berhenti menahan para polisi itu dan membukakan pintu rumahnya untuk mereka.
__ADS_1
“Obstruction of Justice, atau suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara. KUHP pasal 221 ayat 1. Hukumannya paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ratus ribu rupiah.”
Semua orang yang ada di sana terkejut mendengar ucapan tersebut. Kemudian mereka mencari sumber suara tersebut dan mendapati seorang pria berkumis dengan penampilan necis seperti seorang pengacara kondang di negeri ini. Ia mengenakan jas berwarna norak yang senada dengan celana cutbray yang dikenakannya. Di lehernya tergantung kalung emas berantai tebal. Ada juga kacamata hitam yang semakin membuatnya mencolok.
Melihat pria itu, semua orang saling berbisik membahas identitasnya. Bahkan di antara para aparat hukum juga demikian. Beberapa polisi yang mengenalnya langsung terlihat lesu setelah mengetahui kehadirannya.
“Dia adalah Advokat Malam. Kalian harus tahu, kita harus menghindari dia jika tidak ingin dipermalukan olehnya,” bisik seorang polisi pada beberapa rekannya yang tidak tahu tentang orang itu.
“Dan jika merujuk pada ayat 2, tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Totok bisa tidak berlaku.”
“Maaf, Saudara juga jangan menghalangi pekerjaan kami. Kami hanya ingin menangkap seorang pengedar narkoba di dalam rumah ini.”
Pria berpenampilan necis itu malah maju mendekati sang polisi dan menjulurkan tangannya. Tak ada raut gentar sedikit pun di wajahnya.
“Perkenalkan, saya adalah pengacara dari keluarga Saudara Totok Suwito. Pasti Bapak-Bapak sudah tahu kalau penggeledahan harus diketahui oleh ketua lingkungan setempat. Tapi saya tidak melihat ada ketua RT Paulus di sini.”
“Hidup Advokat Malam!” teriak salah seorang warga yang diikuti oleh warga lain.
Malam itu, warga sekitar lokalisasi Batavia Baru kembali diselamatkan oleh kehebatan sang Advokat Malam.
* * *
Di dunia komik dan film, kita mengenal banyak sekali pahlawan super yang bertugas membela kaum lemah dari para penjahat. Mereka diagungkan dan selalu diharapkan kedatangannya saat sebuah tragedi atau kejahatan terjadi. Tak peduli di mana dan siapa yang mengalaminya, mereka akan selalu siap sedia untuk membantu.
Batavia Baru juga memiliki pahlawan, meski tidak memiliki kemampuan super. Sebagai kawasan lokalisasi di mana berbagai kejahatan dan berbagai penjahat bersarang, warga Batavia Baru sering diperhadapkan dengan masalah-masalah hukum.
__ADS_1
Sayangnya, pelabelan buruk juga berdampak pada warga yang tidak melakukan kesalahan. Karena kurangnya pengetahuan terhadap hukum dan undang-undang, mereka sering menjadi kambing hitam untuk beberapa tindak kejahatan. Bukan hanya itu, peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah atau janji-janji politik para calon pejabat juga menjadi bom waktu yang suatu saat akan meledak dan menghancurkan mereka. Sudah beberapa kali kabar tentang penggusuran lokalisasi Batavia Baru berhembus dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Maka dari itu, kemunculan Advokat Malam yang dimulai sejak beberapa tahun lalu seakan menjadi anugerah bagi mereka. Sosok misterius itu selalu hadir setiap kali salah satu warga harus menghadapi kasus hukum yang tidak adil. Ya, khusus untuk perlakuan yang tidak adil. Ia tak muncul saat Pong Rozak ditangkap karena menikam rekan kerjanya. Ia juga tidak menampakkan diri saat Jodi Tato ketahuan mencuri di kampung sebelah.
Pada dasarnya, hampir semua warga kampung Batavia Baru tahu kalau Abi adalah Advokat Malam. Meski Abi tidak pernah mengaku, mereka tahu kalau perawakan, cara bicara dan kecerdasan sang pahlawan terlalu identik dengan Abi. Namun, karena Abi tidak pernah mengaku, mereka berpura-pura tidak mengetahuinya.
Meski pada namanya melekat gelar advokat, secara teknis Advokat Malam bukanlah seorang advokat. Keberadaannya lebih mirip lembaga bantuan hukum bagi masyarakat karena tidak pernah meminta biaya apapun. Ia memberikan berbagai macam bantuan hukum seperti konsultasi hukum, investigasi perkara, mediasi, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan.
Ada dua ciri khas Advokat Malam selain penampilannya yang menonjol. Pertama, kehadirannya selalu singkat, namun memberi manfaat yang besar. Kedua, ia selalu hadir di malam hari. Segenting apapun kondisinya, ia takkan muncul saat matahari masih bersinar.
“Kenapa harus malam? Memangnya Abang itu Batman?”
Rama pernah melemparkan pertanyaan ini pada Abi sesaat setelah ia menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengunjung lokalisasi pada salah satu PSK yang disewanya. Ia merasa membela seseorang di malam hari sangat melelahkan.
Abi menatap adiknya itu. Sebelum memberikan jawaban, ia ingin melihat seberapa besar keingintahuan Rama agar ia bisa memberikan jawaban yang dibutuhkan. “Karena aku malu mengenakan penyamaran ini di siang hari.”
Meski diucapkan dengan nada serius, Rama merasa jawaban itu terlalu sederhana bagi Abi yang selalu berpikiran kompleks.
“Ayolah, pasti bukan itu.”
Abi tersenyum. Ternyata sang adik membutuhkan jawaban yang sebenarnya. Kemudian ia menjawab lagi, “Karena manusia malam lebih jujur dibandingkan manusia pagi,”
Rama mengernyitkan alisnya. “Benarkah itu? Bukankah manusia lebih jahat di malam hari? Buktinya, kejahatan banyak terjadi di malam hari.”
Tidak ada lagi respons balik dari Abi. Pria itu masuk ke rumah untuk mengganti pakaiannya dan segera beristirahat karena besok harus menjalankan tugasnya kembali sebagai driver ojek.
__ADS_1
Sayangnya, Advokat Malam tak lagi muncul sejak tahun lalu. Seberat apapun kasus yang menimpa warga Batavia Baru, ia tak akan membantu. Abi telah memensiunkan alter egonya tersebut. Semua karena kasus terakhir yang ia bantu. Satu-satunya kasusnya yang gagal.