Revenge By Law

Revenge By Law
PASAL 87


__ADS_3

Persidangan kali ini berlangsung dengan berita heboh yang mengiringinya. Mulai dari pemeriksaan tersangka baru bernama Benjiro sampai pemecatan Indira yang dilakukan oleh organisasi advokat, IKAKUM. Penolakan Abi terhadap bantuan yang diajukan oleh firma hukum Heart of Justice juga tak kalah menghebohkan. Hal ini membuat Abi terlihat sendirian tanpa pendamping penasehat hukum satupun selama persidangan.


Tapi, yang paling menghebohkan adalah fakta bahwa Benjiro telah menghadapi beberapa kali persidangannya sendiri sampai tahap pembuktian. Persidangan bersifat tertutup dan cenderung dirahasiakan dari publik. Hal itu menjadi kontroversi karena sifat perkara yang disidangkan tidak termasuk dalam salah satu perkara yang diperbolehkan untuk dilakukan persidangan tertutup. Apalagi Abi sama sekali tidak pernah dilibatkan sebagai saksi. Namun, persidangan-persidangan tersebut mau tidak mau dianggap sah.


Sementara itu, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan pidana. Sesuai dugaan banyak orang, penuntut umum tidak hanya memberikan tuntutan pada Abi terkait kasus pengedaran narkoba, tidak ada terkait kasus pembunuhan atau rekayasa pembunuhan. Meski demikian, Abi dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan tuntutan maksimal, yaitu dua puluh tahun penjara.


“Saudara terdakwa, mengerti dengan tuntutan yang telah dibacakan?” tanya hakim ketua pada Abi.


“Mengerti, Yang Mulia,” jawab Abi lantang.


“Apakah ada pembelaan dari Saudara terdakwa?”


“Saya akan serahkan sepenuhnya pada penasehat hukum saya.”


Semua orang heboh dengan jawaban Abi. Penasehat hukum? Siapa? Di mana? Tidak ada tanda-tanda kemunculan penasehat hukum yang di maksud.


“Saudara bagaimana? Dari awal persidangan hari ini, Saudara tidak didampingi oleh satupun penasehat hukum. Siapa penasehat hukumnya?”


“Atas nama Indira Christina, Yang Mulia,” jawab Abi yang kembali mengundang kehebohan.


Bagaimana mungkin? Indira Christina sudah dipecat dari IKAKUM. Ia tidak memiliki kuasa lagi sebagai seorang advokat, apalagi untuk mendampingi Abi sebagai penasehat hukumnya.


Tiba-tiba pintu persidangan dibuka dan muncul sosok yang namanya baru saja disebut oleh Abi. Wanita itu berjalan tergopoh-gopoh sambil membawa beberapa dokumen. Perasaannya sangat gugup. Selain karena perhatian penuh tanda tanya dari orang-orang yang tertuju padanya, ia juga gugup karena harus memulai persidangan di tengah jalan.

__ADS_1


“Maaf, saya terlambat, Yang Mulia. Saya adalah penasehat hukum terdakwa Abimanyu Alexander,” kata Indira sambil menyerahkan surat kuasa dan kartu izin praktek advokat miliknya. Majelis hakim memeriksa dan mendiskusikannya beberapa saat lalu mempersilakan Indira untuk duduk di sebelah Abi.


“Kenapa lama sekali memanggil namaku? Aku sudah lama menunggu di luar,” bisik Indira sesampainya di sebelah Abi.


“Selama ini kau menunggu di luar? Apakah kau seorang artis yang akan menerima penghargaan?”


“Aku hanya ingin terlihat keren dan mengejutkan ketika masuk,” ujar Indira sambil tersenyum malu.


“Ya, kau berhasil. Kau tidak tahu bagaimana aku cemas menunggumu sejak tadi. Kupikir kau tidak akan datang.”


Indira kembali melemparkan senyum polosnya, membuat kekesalan Abi mulai luruh. Indira juga tidak mau membela dirinya. Bisa kembali duduk di samping Abi saat persidangan saja merupakan sebuah anugerah baginya.


Hampir semua orang di ruangan ini masih terkejut dengan kemunculan Indira dan masih bertanya-tanya bagaimana mungkin majelis hakim mengizinkannya kembali membela Abi sebagai penasehat hukum. Beberapa wartawan bahkan menghubungi orang di IKAKUM untuk mengkonfirmasi kembali status Indira di sana dan sama sekali tidak ada perubahan.


“Aku menunggu kartu izin praktekku keluar,” jawab Indira sambil mengeluarkan dokumen dari tasnya.


Memang, Indira keluar dari IKAKUM. Namun, atas saran dari salah satu seniornya di kampus dulu, ia masuk ke organisasi advokat lain, yaitu APHU, singkatan dari Asosiasi  Penasehat Hukum. Untungnya, bagi APHU, pelanggaran yang dituduhkan IKAKUM pada Indira dianggap bukan pelanggaran berat yang harus diganjar pemecatan. Indira juga berhasil meyakinkan APHU bahwa IKAKUM mengambil keputusan tersebut karena di bawah tekanan suatu pihak. Kebetulan, selama ini ada persaingan terselubung di antara kedua organisasi.


“Baik, kita mulai kembali persidangannya. Saudara penasehat hukum, tadi saudara terdakwa sudah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dan mengatakan akan menyerahkan keputusan terkait pembelaan pada Saudara. Bagaimana keputusannya? Apakah ada nota pembelaan? Silakan didiskusikan terlebih dulu oleh saudara terdakwa.”


Tanpa menunggu lama, Indira mendekatkan mulutnya ke mikrofon dan langsung berkata, “Tidak ada pembelaan, Yang Mulia.”


Lagi-lagi semua orang terkejut dibuat Indira. Padahal kedatangannya yang dramatis itu menumbuhkan sebuah harapan akan ada aksi yang seru di pengadilan ini dan pembacaan nota pembelaan adalah salah satu momen yang paling potensial. Jika tidak ada pembelaan, kehadirannya terasa tidak berguna. Abi sendiri dapat mengatakannya dan persidangan akan berjalan dengan hasil yang sama.

__ADS_1


“Saudara yakin?” Hakim ketua mencoba memperjelas keputusan itu.


Indira memandang ke arah Abi. Pria itu sempat membalas dengan tatapan tajam, lalu tersenyum. Indira ikut tersenyum dan kembali berbicara pada hakim ketua dengan suara yang lantang, “Yakin, Yang Mulia.”


Suasana sempat hening mendadak, seakan semua orang bingung harus melakukan apa lagi karena skenario yang sudah tersusun di kepala mereka mendadak berantakan karena Indira.


“Baiklah, kalau begitu untuk Saudara penuntut umum, apakah pemeriksaan sudah cukup?”


Jaksa penuntut umum yang masih terkejut dengan reaksi pihak terdakwa, karena ia sudah sangat mempersiapkan diri untuk replik (tanggapan dari pembelaan terdakwa), hanya bisa berkata, “Saya rasa sudah cukup, Yang Mulia.”


Hakim ketua mengarahkan pandangannya pada Indira dan mengajukan pertanyaan yang sama, “Saudara penasehat hukum, apakah pemeriksaan sudah cukup?”


“Sudah, Yang Mulia,” jawab Indira mantap.


Kemudian, para hakim berdiskusi sejenak untuk membahas tentang agenda sidang selanjutnya.


“Baiklah, karena kedua belah pihak menganggap pemeriksaan sudah cukup, maka dengan ini pemeriksaan dinyatakan ditutup. Dan berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim, sidang akan dilanjutkan tiga hari ke depan dengan agenda sidang pembacaan putusan akhir oleh majelis hakim. Untuk itu, diingatkan pada Saudara penuntut umum untuk hadir dan menghadapkan terdakwa pada sidang berikutnya. Demikian pula dengan Saudara penasehat hukum. Panggilan ini merupakan pemberitahuan resmi dan tidak untuk dipanggil kembali. Apakah Saudara-Saudara mengerti?”


“Mengerti, Yang Mulia,” kata penuntut umum dan Indira bersamaan.


Kemudian, hakim ketua memerintahkan panitera untuk mencatat sidang berikutnya dan menutup sidang hari ini.


Kembali senyuman mengembang di bibir Indira. Ia berdiri dan membentangkan tangannya sambil mengucapkan sesuatu yang riang pada Abi. Bukan hanya itu, ia membentuk jari-jari di kedua tangannya seperti sebuah pistol dan seolah-olah menembakkan ke langit, seakan sedang melakukan selebrasi. Abi juga mengikuti gerakan yang dilakukan oleh Indira, meski hanya sebentar.

__ADS_1


Momen ini tentu tidak disia-siakan oleh para pencari berita. Mereka merekam, lalu menyiarkannya, sehingga dalam beberapa waktu ke depan, rekaman itu akan menjadi viral sebagai sebuah simbol bahwa seorang pengacara bernama Indira dan kliennya yang kontroversial bernama Abimanyu Alexander tidak berada dalam kendali siapapun. Baik itu kepolisian atau organisasi bernama IKAKUM.


__ADS_2