Revenge By Law

Revenge By Law
PASAL 26


__ADS_3

“HOOOOAAAAAAAAMMMMMM!!!”


Mulut Indira terbuka cukup lebar seperti tak tahu sedang menjadi perhatian banyak orang. Bukan hanya yang di ruang sidang, tingkahnya itu direkam dan disiarkan oleh salah satu TV nasional sehingga telah tersebar ke seluruh penjuru negeri. Bahkan hakim ketua yang sedang membacakan agenda sidang tidak tahan untuk meliriknya.


“Berapa jam pemeriksaannya?” tanya Abi.


Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan kembali tante Jenny, ibu Abi, atas kasus pembakaran yang dilakukannya pada rumah milik keluarga Totok.


“Entahlah, yang pasti sangat lama. Sangat!” keluh Indira. Matanya sesekali tertutup, meski segera terbuka lagi.


“Maaf merepotkanmu.”


“Tidak apa-apa. Rama menjanjikan bayaran yang setimpal.” Indira tersenyum. Abi tahu kalau itu hanya alasan agar dia tidak merasa sungkan.


“Pada Saudara penasihat hukum, apakah Saudara sudah menyiapkan saksi serta alat bukti Saudara?”


“Sudah, Yang Mulia.”


“Berapa saksi yang akan Saudara hadirkan hari ini?”


“Kami akan menghadirkan dua orang saksi, Yang Mulia.”


“Apa kapasitas para saksi dalam kasus ini?”


“Saksi pertama adalah penumpang terdakwa yang diantar sebelum terdakwa menerima pesanan dari Mischa Radjasa dan saksi kedua adalah salah seorang pemadam kebakaran, Yang Mulia.”


Jaksa penuntut umum yang bernama Jerold itu memperhatikan dengan seksama. Ia cukup terkejut saat penasihat hukum mengajukan perubahan saksi yang diajukan sebelum persidangan.


“Baik, silakan hadirkan saksi pertama ke ruang persidangan.”


“Kepada petugas, silakan hadirkan saksi bernama Sandi Pratama ke ruang persidangan.”


Pintu ruangan terbuka. Seorang petugas masuk diikuti oleh seorang pria paruh baya. Wajah pria itu terlihat ramah dan selalu melemparkan senyum pada siapapun yang ia lihat. Bukan hanya wajah, suaranya juga terdengar sangat ramah. Karena keramahannya itu, Abi sulit untuk melupakannya, walau baru pertama kali bertemu.


Pria bernama panggilan Sandi itu diambil sumpahnya.


“Baik, Saudara Sandi. Apakah Saudara mengenal terdakwa?” tanya hakim ketua.

__ADS_1


Pria itu mengangkat kacamata lalu memusatkan pandangannya pada Abi, lalu berkata, “Aku tidak mengenalnya, tapi aku ingat kalau ia pernah mengantarku beberapa hari yang lalu.”


Hakim ketua melemparkan berbagai pertanyaan yang dijawab oleh saksi dengan baik, sesuai dengan yang Indira harapkan.


“Baik, silakan Saudara penasihat hukum mengajukan pertanyaan pada Saudara saksi.”


“Apakah Bapak masih ingat kapan tepatnya Saudara terdakwa mengantar Bapak?”


“Masih, tentu masih. Di kantor saya ada alarm yang berbunyi setiap jam masuk pukul 8 tepat, jam makan siang pukul 11.30, selesai jam makan siang pukul 1 siang dan jam pulang pukul 4 sore. Waktu aku baru sampai di kantor, alarm tanda jam makan siang selesai berbunyi. Artinya saat itu pukul 1 siang.”


“Apakah ada sesuatu yang bisa membuktikan kejadian tersebut?” tanya Indira.


“Sayangnya tidak ada. Waktu itu pak polisi memeriksa rekaman CCTV di dekat pintu masuk kantor, tapi wajah terdakwa tidak terlihat.”


“Ya, saya juga sudah membacanya di BAP. Tapi sepertinya ada satu bukti yang terlewat,” kata Indira yang membuat wajah penuntut umum tegang. “Riwayat pemesanan pada aplikasi yang dipakai untuk memesan ojol, yang kebetulan driver yang didapat saat itu adalah terdakwa.”


“Keberatan, Yang Mulia. Ponsel terdakwa sudah diperiksa dan terbukti tidak ada riwayat pemesanan sejak satu jam sebelum kejadian.”


“Sayang sekali, penyidik hanya memeriksa aplikasi Ekstrim, sementara saksi memesan melalui aplikasi lain, yaitu On-Jek.”


“Tapi dalam BAP, saksi berkata jika anaknya memesan ojek melalui telepon. Itu artinya saksi telah memberikan kesaksian yang kontradiktif dengan yang dikatakannya saat pemeriksaan. Ini membuat kredibilitasnya sebagai saksi harus dipertanyakan.”


“Pasal 1 angka 26 KUHAP mendefinisikan saksi sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri. Ia sudah menjelaskan kalau selama ini anaknya memesan ojek melalui telepon.”


“Tetapi kata Saudara penasihat hukum, Saudara ingin memeriksa riwayat pemesanan pada aplikasi -”


“Iya, telepon,” potong Indira. “Bukankah ponsel adalah telepon genggam?”


Para pengunjung persidangan tak dapat menahan tawa karena jawaban dan ekspresi lucu yang ditampilkan oleh Indira. Sementara itu, Jaksa Jerold hanya terdiam kebingungan.


“Untuk menguatkan keterangan saksi, saya ingin mengajukan satu orang saksi lagi dalam persidangan ini, Yang Mulia. Dia adalah anak saksi yang memesan jasa ojol terdakwa melalui aplikasi.”


“Keberatan, Yang Mulia.”


Hakim ketua seakan tak peduli dengan teriakan jaksa penuntut umum. Matanya terus mengarah pada Indira. Kemudian ia berkata, “Diizinkan.”


Kemudian Indira memanggil sebuah nama dan muncullah seorang wanita muda yang kemudian duduk di samping saksi pertama. Ia berdiri kembali untuk mengambil sumpah dan menjelaskan identitasnya pada hakim ketua.

__ADS_1


“Saudara saksi, apakah benar pada hari kejadian, Saudara memesan aplikasi ojol dan mendapatkan terdakwa sebagai driver?” tanya Indira.


“Benar.”


“Apakah riwayat pemesanannya masih tersimpan di ponsel Saudara?”


“Masih.”


Wanita itu mengeluarkan sebuah ponsel dari kantongnya. Ia membawanya ke depan meja hakim diikuti oleh penuntut umum dan penasihat hukum. Mereka melihat riwayat pemesanan yang dimaksud dan memang waktu penyelesaian pemesanan sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi pertama.


Mereka kembali duduk dan wajah Indira tak berhenti tersenyum.


“Menurut laporan, terdakwa ditangkap di jalan Keindahan pukul 1.20. Jika dirunut, pukul 1 terdakwa mengantar saksi ke tempat kerjanya. Jarak dari tempat itu ke belakang mal Sukajadi sekitar 3 menit perjalanan. Kita asumsikan terdakwa langsung mendapatkan pesanan saat baru sampai ke belakang mal. Jarak dari belakang mal ke rumah Mischa 5 menit perjalanan. Sementara, jarak antara rumah Mischa sampai ke jalan Keindahan tempat terdakwa ditangkap adalah sekitar 10 menit. Apakah mungkin terdakwa bisa membunuh dan menyembunyikan korban dengan waktu 2 menit saja?”


Ruangan persidangan hening. Hampir semua orang di ruangan itu dan yang menonton siaran langsung sidang tersebut setuju jika jawabannya adalah tidak mungkin.


“Hal ini juga bertentangan dengan kesaksian yang diberikan oleh saksi bernama Dodit Handoko yang dihadirkan oleh penuntut umum. Menurut saksi tersebut, ia melihat terdakwa di belakang mal Sukajadi pukul 12.10. Kebetulan, kami juga baru menemukan beberapa fakta tentang saksi tersebut. Salah satunya adalah statusnya sebagai residivis kasus penipuan.”


Wajah penuntut umum yang sering dipanggil dengan sebutan Jaksa Jerold itu kembali terkejut. Ia sama sekali tidak memeriksa hal sepenting itu saat memutuskan pria bernama Dodit Handoko menjadi saksi yang akan memberatkan Abimanyu Alexander.


“Baik, sepertinya kita harus memanggil saksi bernama Dodit Handoko itu di sidang berikutnya. Jika memang terbukti saksi tersebut memberikan keterangan palsu, kita akan menghukumnya. Saudara penuntut umum harus memperhatikan ini karena sebelumnya Saudara sudah menghadirkan saksi palsu juga,” kata hakim ketua dengan nada kesal. “Baik, Saudara penuntut umum, masih ada pertanyaan?”


Pikiran jaksa Jerold masih kacau balau. Ia sama sekali tidak siap dengan semua yang terjadi


“Lalu, kenapa tidak ditemukan aplikasi On-Jek di ponsel terdakwa sebelumnya?”


Jaksa Jerold sedikit lega karena menemukan pertanyaan yang cukup bagus, meski baginya tidak cukup untuk membayar ‘serangan’ yang diberikan oleh Indira tadi.


“Aplikasi itu ada di ponsel terdakwa,” jawab Indira setelah mendengar bisikan dari Abi. “Untuk diketahui, terdakwa adalah orang yang sangat hati-hati dan teliti. Ia memiliki seorang teman yang bekerja di kantor Ekstrim. Jika temannya itu tahu dirinya menjadi mitra aplikasi lain juga, itu akan bisa merusak hubungan mereka. Untuk itu, ia menyimpan aplikasi On-Jek di folder tersembunyi dan membukanya hanya ketika membutuhkannya saja. Saudara penuntut umum dan Yang Mulia bisa mengeceknya sendiri.”


Panitera persidangan membawa ponsel yang dimaksud. Jaksa Jerold, Indira dan Abi maju ke dekat meja hakim dan mereka mengecek ponsel tersebut. Dan memang benar seperti yang dikatakan oleh Indira tadi.


“Baik, penuntut umum, masih ada pertanyaan lain?”


Jaksa Jerold tertunduk cukup lama. Lalu ia melihat seseorang. Seseorang yang menatapnya dengan tajam. Seseorang yang paling ia takuti dan hormati. Padahal sebelumnya ia berjanji takkan dipermalukan seperti ini lagi padanya.


“Tidak ada, Yang Mulia,” katanya dengan suara lirih. Jantungnya berdetak kencang seakan kiamat sudah datang padanya.

__ADS_1


Hakim ketua memberikan beberapa penjelasan kepada kedua saksi sebelum mempersilakan mereka untuk meninggalkan ruangan sidang.


“Baik, Saudara penasihat umum dapat memanggil saksi berikutnya.


__ADS_2