Revenge By Law

Revenge By Law
PASAL 14


__ADS_3

Ruang persidangan sudah ramai dengan manusia. Kursi-kursi pengunjung sidang sudah penuh. Beberapa wartawan sedang sibuk mengatur kameranya. Indira yang berstatus sebagai penasihat umum terdakwa sudah menunggu sejak sepuluh menit yang lalu.


Kemudian, seorang pria yang akhirnya diketahui sebagai panitera masuk ke ruang sidang diikuti oleh jaksa penuntut umum. Indira menatap sang jaksa dengan seksama. Orang itu yang akan menjadi lawannya di sepanjang proses pengadilan. Ia cukup tampan untuk ukuran wanita seperti Indira. Meski dibalut oleh jubah, terlihat jelas bahwa tubuhnya cukup proporsional. Meski demikian, Indira merasakan aura menyebalkan dari pria tersebut. Seperti sedang melihat pemeran jahat di sebuah drama.


Pria yang bertugas sebagai panitera berdiri dan memeriksa mikrofon di depannya dengan cara mengetuk-ngetuknya dengan jari, seakan memberi tanda bahwa sidang akan segera dimulai.


“Majelis hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri.”


Suara lantangnya menyampaikan pemberitahuan dan instruksi untuk dilakukan oleh jaksa, penasihat hukum dan para pengunjung sidang. Semua orang yang sudah berada di ruang persidangan berdiri untuk menyambut tiga orang majelis hakim yang datang dengan langkah gagah dan langsung mengambil tempat di kursi masing-masing.


Panitera tadi mempersilakan jaksa, penasihat hukum dan para pengunjung sidang untuk kembali duduk. Ketiga majelis hakim langsung mengambil dan memeriksa kertas yang ada di hadapan mereka. Kemudian hakim ketua menyebutkan status persidangan diikuti oleh ketukan palu sebanyak tiga kali sebagai tanda bahwa sidang telah dibuka.


Setelah itu, hakim ketua bertanya pada penuntut umum apakah terdakwa sudah siap untuk dihadirkan pada sidang ini. Sang penuntut umum pun menyatakan siap dan hakim ketua memberi perintah untuk memanggil masuk terdakwa.


Kemudian pintu di sudut kiri ruang sidang terbuka dan Abi masuk diiringi oleh seorang petugas di belakangnya. Ia pun mengambil tempat di kursi pemeriksaan yang berada di hadapan para majelis hakim. Wajahnya terlihat tenang seakan sudah memiliki banyak pengalaman di kursi pesakitan itu. Berbanding terbalik dengan Indira yang meski punya belasan pengalaman di dalam ruang persidangan sebagai pengacara, tetap saja merasa gugup. Memang, ini adalah kali pertamanya tampil sendirian sebagai penasihat hukum di pengadilan.


Hakim ketua melemparkan pertanyaan pada Abi tentang kondisi dan kesiapannya menjalani sidang serta mengkonfirmasi identitas dirinya. Lagi-lagi Indira kagum dengan ketenangan Abi dalam menjawab semua pertanyaan.


“Berdasarkan pasal 56 KUHAP, Saudara terdakwa berhak didampingi oleh penasihat hukum. Apakah Saudara sudah didampingi oleh penasihat hukum Saudara?” tanya hakim ketua.


“Sudah, Yang Mulia.”


Pandangan hakim ketua beralih pada Indira, membuat wanita berambut sebahu itu semakin gugup. “Saudara penasihat hukum, apakah benar Saudara adalah penasihat hukum dari terdakwa?”


“Be, benar, Yang Mulia.”


“Baik, silakan Saudara maju untuk menunjukkan identitas serta legalitas Saudara. Kepada terdakwa dan penuntut umum, untuk maju ke depan.”


Abi dan penuntut umum maju ke depan mendekati hakim ketua. Lalu mereka sadar ada sesuatu yang aneh. Seluruh isi ruang sidang melihat ke arah meja penasihat umum. Indira masih sibuk duduk sambil memeriksa dokumen yang ada di tangannya.


“Saudara penasihat umum, silakan maju untuk menunjukkan identitas serta legalitas Saudara,” kata hakim ketua mengulangi perintahnya.


Sadar dirinya dipanggil, Indira langsung berdiri dan segera maju ke depan hakim. Lalu ia kembali lagi ke mejanya untuk mengambil surat kuasa dan kartu ijin praktek advokat miliknya. Para pengunjung sidang tertawa melihat kekikukan Indira.


Setelah para hakim dan penuntut umum selesai mengamati surat kuasa dan kartu ijin praktek Indira, mereka kembali ke tempatnya masing-masing. Kemudian, secara bergantian, hakim ketua menanyakan kesiapan surat dakwaan pada penuntut umum dan penerimaan salinan surat dakwaan pada penasihat hukum yang sama-sama mendapatkan jawaban ‘sudah’.


Seisi ruang persidangan menyimak pembacaan surat dakwaan yang dilakukan oleh penuntut umum dengan serius. Suara pria itu terdengar lantang seakan ingin sekali menceritakan segala hal yang menyatakan Abi bersalah dan layak dihukum. Anehnya, tiap kali Abi menatapnya tajam, pria itu mendadak gugup dan ucapannya terpatah-patah.


Dakwaan yang dibacakan berbentuk kombinasi karena Abi dituduh melakukan dua tindak pidana yang berdiri sendiri, yaitu pembunuhan dan pengedaran narkotika. Pada kasus pembunuhan, ia terancam pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) untuk primer, pembunuhan biasa (pasal 338 KUHP) untuk subsidair dan penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang (pasal 355 ayat 2 KUHP) untuk lebih subsidair.


“Apakah Saudara terdakwa mengerti?” tanya hakim ketua pada Abi.


“Mengerti, Yang Mulia.


“Ada tanggapan?”


“Saya limpahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum saya, Yang Mulia.”


Hakim ketua mengarahkan pandangannya kepada Indira dan bertanya, “Baik, kepada Saudara penasihat hukum, apakah ada tanggapan terkait dakwaan yang telah dibacakan oleh Saudara penuntut umum?”


Indira mendekatkan bibirnya ke arah mikrofon. Terlihat guratan keraguan di wajahnya, tapi ia harus melakukan permintaan Abi kemarin. Lalu suara lirihnya berkata, “Tidak ada, Yang Mulia.”


“Apakah Saudara penasihat umum yakin tidak mengajukan eksepsi?”


“Yakin, Yang Mulia.”


Para pengunjung sidang saling berbisik karena pihak Abi seakan tidak memberikan perlawanan di awal sidang. Sementara si penuntut umum berpikir lawannya kali ini sudah sangat siap dalam hal pembuktian.


“Baik, agenda selanjutnya adalah pembuktian. Pada Saudara terdakwa, dipersilakan untuk duduk di samping penasihat hukum.


Abi berdiri dan berjalan perlahan menuju kursi yang ada di samping Indira. Sesampainya di sana, Indira langsung berbisik, “Kamu benar-benar yakin tidak mengajukan eksepsi?”


“Jika pada akhirnya ditolak, untuk apa mengajukannya?”


Indira hanya mengangguk setelah mendengarnya. Ia melihat wajah Abi yang cukup tenang sehingga semakin yakin kalau keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi pasti sudah dipertimbangkannya dengan serius.


“Pada Saudara penuntut umum, apakah Saudara sudah menyiapkan saksi serta alat bukti Saudara?”

__ADS_1


“Sudah, Yang Mulia.”


“Berapa saksi yang akan Saudara hadirkan hari ini?”


“Kami akan menghadirkan empat orang saksi, Yang Mulia.”


“Apa kapasitas para saksi dalam kasus ini?”


“Saksi pertama adalah pengguna narkotika yang pernah menerima narkotika dari terdakwa, Yang Mulia.”


Abi dan Indira saling pandang. Mereka sudah menebak hal ini akan terjadi saat melihat salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Satu kejadian tidak akan cukup kuat untuk menegaskan kalau Abi benar-benar kurir narkotika. Perlu kejadian-kejadian palsu dengan saksi-saksi palsu untuk meyakinkan hakim dan publik bahwa Abi layak untuk dihukum.


“Baik, silakan hadirkan ke ruang persidangan.”


“Kepada petugas, silakan hadirkan saksi bernama Aditya Firmawan ke ruang persidangan.”


Pintu ruangan terbuka. Seorang petugas masuk diikuti oleh seorang pemuda yang bahkan belum pernah Abi lihat.


“Kamu mengenal orang itu?” bisik Indira.


“Tidak.”


Hakim ketua telah selesai menanyakan identitas saksi. Kemudian, ia mengajukan beberapa pertanyaan lanjutan. “Apakah Saudara mengenal terdakwa?”


“Kenal, Yang Mulia,” jawab saksi.


“Punya hubungan darah dengan terdakwa?”


“Tidak, Yang Mulia?”


“Baik, berdasarkan dengan ketentuan pasal 160 ayat 3 KUHAP, sebelum Saudara memberikan sumpah, Saudara akan diambil sumpah menurut agama Saudara terlebih dulu. Apakah Saudara bersedia?”


“Bersedia, Yang Mulia.”


Selama pengambilan sumpah, Abi menajamkan tatapannya pada pemuda bernama Aditya tersebut seakan ingin berkata, “Sejauh apa kau akan membohongi Tuhanmu dengan sumpah itu?”


“Mengerti, Yang Mulia.”


“Baik, saya akan mulai bertanya. Sebelumnya, apakah Saudara pernah memberikan keterangan sehingga disusun Berita Acara Pemeriksaan perkara ini?”


“Pernah, Yang Mulia.”


“Apakah keterangan yang Saudara berikan sudah benar?”


“Sudah, Yang Mulia.”


“Ketika memberikan keterangan, apakah Saudara dipaksa atau dalam keadaan tertekan?”


“Tidak, Yang Mulia.”


“Baik, sekarang ceritakan secara singkat tentang apa yang Saudara ketahui mengenai perkara ini.”


“Saya sering membeli sabu-sabu dari terdakwa, Pak.”


“Seringnya berapa kali? Maksudnya, frekuensi belinya. Seminggu sekali? Atau sebulan sekali?”


“Sekitar dua minggu sekali, Pak.”


“Apakah bungkusnya seperti ini?”


Sebuah gambar dari beberapa plastik zipper hitam tertampil di layar proyektor. Semua orang di persidangan memperhatikannya dengan seksama. Aditya membenarkan bahwa itu adalah benda miliknya yang didapat dari Abi. Sesuai dengan apa yang tertera di BAP, pada bungkus tersebut terdapat sidik jari milik Abi.


Kemudian beberapa pertanyaan lain juga dicecar oleh hakim ketua. Demikian juga penuntut umum yang memberikan pertanyaan dengan jawaban yang mengarahkan pada kesalahan Abi.


Sementara itu, Abi dan Indira menyimak dengan serius. Sesekali mereka berdiskusi. Tak ada kegentaran terlihat di wajah mereka meski saksi memberikan keterangan yang cukup memberatkan pihak mereka.


“Pada penasihat hukum, ada yang ingin ditanyakan pada para saksi?” tanya hakim ketua yang membuyarkan perbincangan serius antara Abi dan Indira.

__ADS_1


“A, ada, Yang Mulia,” jawab Indira gugup. Wanita bertubuh mungil itu memperbaiki posisi duduknya yang sempat miring karena berdiskusi dengan Abi. Kemudian, ia berdiri dan hendak berjalan ke arah saksi. “Untuk Saudara -”


“Kau tak perlu berjalan di persidangan,” bisik Abi sambil menarik jubah Indira diam-diam. Pengacara itu pun duduk dengan wajah malu. Seluruh ruang sidang tersenyum melihat tingkahnya yang sedikit konyol itu.


“Untuk Saudara saksi, bagaimana cara Saudara menghubungi saudara terdakwa saat hendak memesan sabu-sabu? Apakah dengan menggunakan telepon, ponsel atau chat atau dengan cara lain?”


“Dengan menggunakan ponsel,” jawab saksi.


“Dengan kata lain, di ponsel Saudara masih ada riwayat panggilan ke nomor Abi?” Kemudian Indira mengarahkan pandangannya pada hakim ketua. “Izin, Yang Mulia. Saya ingin mengecek riwayat panggilan tersebut di ponsel mereka.”


Pemuda itu menatap ke arah jaksa karena pertanyaan itu belum pernah diberitahukan padanya. Tentu saja ia tidak memiliki riwayat panggilan ke nomor Abi di ponsel mereka. Kemudian, mengambil inisiatif untuk memberikan jawaban yang menurutnya paling logis.


“Saya sudah hapus. Setelah mendengar Abi tertangkap karena narkoba, saya menghapusnya agar tidak dikaitkan dengan kasusnya.”


“Baiklah kalau begitu,” respons Indira santai. Indira menghadap ke hakim ketua kembali. “Kalau begitu, saya ingin mencocokkan saja nomor klien saya yang biasa saksi hubungi dengan nomor klien saya yang asli.”


“Sa, saya juga sudah menghapusnya,” kata Aaron lagi.


“Sayang sekali.” Indira menghela napas dan memeriksa kembali BAP yang ada di tangannya. “Apakah ada bukti lain kalau Saudara pernah berkomunikasi dengan terdakwa?”


“Tidak ada.”


“Terdakwa mengantar barang narkotika pada Saudara dengan menggunakan kendaraan apa? Masih ingat platnya?”


“Eh, sepertinya motor. I, iya, motor. Platnya saya lupa.”


“Bagaimana dengan pakaiannya? Menggunakan atribut ojol atau pakaian biasa?”


“Eh, pakai jaket ojol.”


“Warna?”


“Hijau.”


“Mungkin maksud Saudara itu adalah jaket perusahaan Drop dan In-Jek. Sayangnya, terdakwa adalah driver ojol Ekstrim yang jaket atributnya berwarna kuning.”


Saksi Aditya mulai panik. Kemudian ia beralasan, “Maaf, saya tidak ingat. Terakhir kali saya bertemu dengannya adalah tiga bulan yang lalu.”


Lalu Indira memutar badannya ke arah para pengunjung sidang dan kamera seakan ingin mengajak publik memikirkan apa yang ia pikirkan. “Berarti, saksi tidak bisa membuktikan hubungannya dengan terdakwa.”


“Keberatan, Yang Mulia. Pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum bersifat menjerat sehingga memberi kesan bahwa saksi berbohong. Penasihat hukum bersikap seolah mengabaikan barang bukti yang telah dikonfirmasi sebelumnya.”


“Keberatan diterima. Mohon penasihat hukum berhati-hati dalam membuat pernyataan.”


Indira menganggukkan kepalanya perlahan lalu kembali menatap saksi. Ia tersenyum karena yakin dengan apa yang akan dikatakannya.


“Terkait barang bukti yang Saudara berikan pada penyidik. Apakah benar barang tersebut berasal dari terdakwa?”


“Be, benar.” Tidak seperti sebelumnya, sekarang saksi sudah terlihat khawatir saat menjawab pertanyaan dari Indira.


“Kapan terakhir kali Saudara menggunakannya?”


Penuntut umum melihat saksi bernama Aditya itu bingung harus menjawab apa. Maka, ia mengambil inisiatif untuk menolongnya. “Keberatan, Yang Mulia. Pertanyaan penasihat hukum adalah pertanyaan yang berulang. Tadi saya telah bertanya pada saksi terkait kapan ia menggunakan narkotika terakhir kali. Saksi berkata, ia sudah berhenti sejak sebulan lalu dan ia sedang menjalani masa rehabilitasi.”


“Tapi pertanyaan saya berbeda. Saya bertanya, kapan terakhir kali ia mengkonsumsi barang bukti yang diberikannya pada penyidik,” jawab Indira. “Mengingat saksi mengatakan terakhir kali menerima barang tiga bulan yang lalu, berarti ada rentang waktu dua bulan dari sejak itu sampai terakhir kali saksi menggunakan narkotika. Apakah beberapa bungkus itu cukup untuk dua bulan? Atau ia menggunakan narkotika dari orang lain?”


“Keberatan ditolak,” ujar hakim yang membuat jaksa hanya bisa kembali duduk dengan pasrah. “Saksi, silakan dijawab pertanyaan dari penasihat hukum.”


Saksi Aditya bingung. Ia terpengaruh dengan ucapan Indira yang terakhir. Jika ia mengatakan telah menggunakan narkotika dari orang lain, berarti ia harus menyebutkan siapa orang lain tersebut dan tentu akan sangat merepotkan dan beresiko baginya.


“Maaf, saya baru ingat kalau saya mendapatkan barang tersebut dari Abi sekitar seminggu sebelum saya direhabilitasi.”


“Yes!” teriak Indira sambil mengacungkan telapak tangannya pada Abi. Tapi pria itu tidak merespons dan hanya tersenyum melihat Indira. Pengacara mungil itupun menurunkan tangannya perlahan sambil menahan malu.


Sementara itu, orang-orang di ruang sidang itu bingung dengan kegirangan yang ditunjukkan oleh Indira. Memang, hanya dia dan kliennya yang tahu jawaban seperti itu yang mereka tunggu dari saksi.


“Yang Mulia, kami menolak semua keterangan saksi karena menduga saksi telah memberikan keterangan palsu.”

__ADS_1


Ruang sidang kembali heboh. Perkataan Indira menimbulkan berbagai spekulasi bagi yang mendengarnya.


__ADS_2