Revenge By Law

Revenge By Law
PASAL 82


__ADS_3

Indira yang sekarang bukanlah Indira yang dulu, sebelum bertemu dengan Abi. Indira yang sekarang bukanlah pengacara kikuk yang meski tahu, tapi selalu ragu untuk mengungkapkannya. Indira yang sekarang adalah pengacara bermental macam. Istilah yang dipakai Abi untuk menggambarkannya adalah Hulk.


Karena Indira yang sekarang bukanlah Indira yang dulu, saat ini ia bisa menatap rekan sejawat advokatnya yang menjadi penasehat hukum dari PT. Laras Jaya Karya dengan tenang dan intimidatif. Padahal, rekan sejawatnya itu adalah salah satu advokat yang pernah mengalahkannya dalam sebuah kasus beberapa tahun yang lalu. Dan yang paling utama, pengacara itu adalah Titus Yana. Di setiap perkumpulan para pengacara, ia sering menjadi bahan pembicaraan karena selain dikenal sebagai pengacara handal, ia juga dikenal sebagai pengacara yang menyebalkan karena sering menggunakan cara-cara licik. Banyak pengacara yang berharap tidak melawannya dalam sebuah kasus.


“Ada apa ini? Klien saya digugat atas tuduhan tindak pidana, kenapa harus dilakukan mediasi?” tanya Indira pada petugas yang menjadi perantara mereka. “Apabila merujuk pada hukum positif di Indonesia perkara pidana tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan.”


“Apakah kau tidak tahu?  Sejak keluarnya Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), penyelesaian kasus pidana dapat dilaksanakan melalui ADR atau juga dikenal dengan istilah mediasi penal,” jawab pengacara Titus sambil tersenyum.


“Apakah ada yang seperti itu?” gumam Indira setengah berbisik. Ia pun berpura-pura mengecek ponselnya dan mencari tahu tentang surat itu. “Baiklah, kita lanjutkan.”


“Kami memiliki beberapa bukti tersangka telah masuk ke ruangan tertutup, dalam hal ini kantor PT. Laras Jaya Karya, yang mana termasuk tindak pidana sesuai dengan undang-undang Pasal 167 ayat 1 KUHP.”


Pengacara itu menyerahkan beberapa lembar foto hasil tangkapan layar kamera CCTV yang terpasang di beberapa sudut gedung. Indira memperhatikannya dengan seksama. Sedikit kabur, tapi masih terlihat bahwa itu adalah wajah Abi yang mirip Rama. Indira dan Rama juga melihat kantong plastik ziplock berisi beberapa helai rambut.


Ah, pasti ini yang ditinggalkan oleh Abi. Apakah penangkapan Rama juga adalah rencananya? Apalagi, melihat foto hasil tangkapan layar ini, ia seperti sengaja menunjukkan wajahnya di hadapan kamera CCTV.


“Baiklah, klien kami bersedia menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang ada. Kita bisa akhiri mediasi ini,” ujar Indira. Melihat kepasrahan penasehat hukumnya, Rama melongo seakan tak terima.


“Ayolah, kalian pasti mengerti kenapa mediasi ini dilakukan,” kata pengacara Titus. “Permintaan kami tidak banyak. Kami hanya ingin tersangka menyerahkan semua yang telah ia curi. Setelah itu, kami akan mencabut gugatan dan tersangka bisa bebas.”

__ADS_1


Indira berpikir sejenak, lalu tersenyum. “Memangnya, apa yang klien saya curi?”


Pengacara Titus dan perwakilan dari PT. Laras Jaya Karya kebingungan. Mereka saling berbisik, lalu pengacara berkulit hitam manis itu berkata, “Itulah yang ingin kami ketahui dari tersangka.”


Senyum Indira semakin lebar. Ia semakin yakin kalau pihak PT. Laras Jaya Karya sama sekali tidak tahu apa tujuan Abi, yang mereka sangka sebagai Rama, ke gedung itu. Ia juga yakin jika ada barang yang mereka khawatirkan dicuri oleh pihak luar, termasuk oleh Rama.


“Jadi, kalian tidak tahu apa yang dicuri? Atau jangan-jangan kalian tidak bisa membuktikan bahwa ada barang yang dicuri? Menurut pasal 362 KUHP pencurian terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Bagi kami, gugatan terkait kasus pencurian sudah cacat secara hukum. Kita boleh meneruskan perkara masuk tanpa izin ke pengadilan. Pak Mediator, saya anggap mediasi ini tidak mencapai kesepakatan.”


“Jangan seperti itu, Bu. Kita masih belum -”


“Baiklah kalau itu maunya.” Pengacara Titus memotong perkataan mediator sambil mengangkat tasnya dari lantai lalu membukanya dan mengambil beberapa dokumen. “Kami akan memperbaiki laporan kami dan menyatakan kalau tersangka telah mencuri aset perusahaan berupa sebuah guci antik dengan nilai sekitar satu milyar lebih.”


Indira dan Rama terkejut dengan tuduhan itu. Guci antik? Bagaimana mereka bisa menuduh sesuatu yang sangat konyol seperti itu?


“Kami punya banyak buktinya. Ada rekaman CCTV di kantor pimpinan kami yang menunjukkan guci itu hilang setelah tersangka masuk ke ruangan itu. Dalam foto itu juga ditunjukkan tersangka sedang membawa tas besar yang ukurannya cocok untuk memasukkan guci antik milik perusahaan kami.”


Indira dan Rama sampai melongo menyaksikan rekaman yang ditunjukkan oleh pengacara itu. Mereka tahu, PT. Laras Jaya Karya telah mempersiapkan ini untuk membuat mereka mengaku apa yang telah mereka ambil dari gedung itu.


“Kami menolak untuk mengakuinya. Sikap kami masih tetap, kami menganggap mediasi ini gagal karena tidak ada kesepakatan. Silakan kita buktikan di pengadilan,” kata Indira tegas sambil melotot ke arah pengacara Titus.

__ADS_1


“Kami juga. Dan kami meminta penahanan untuk tersangka Rama,” balas pengacara Titus yang juga melotot ke arah Indira.


Sang mediator pun garuk kepala dan dengan terpaksa menuliskan hasil mediasi yang menyatakan kasus harus dilanjutkan di pengadilan.


“Dasar penipu. Kamu yang membuat profesi advokat tercemar. Aku akan melaporkan perbuatanmu ke organisasi,” kata Indira mengancam pengacara Titus.


“Silakan saja. Kau pikir advokat sepertimu pantas menghakimiku?”


“Maksudmu, aku advokat seperti apa?”


“Ayolah, semua orang tahu kalau Abimanyu Alexander memiliki pengetahuan dan kecerdasan tentang hukum yang luar biasa, bahkan mengalahkan banyak orang yang sudah bertahun-tahun hidup di bidang hukum. Jika memungkinkan, ia bisa menjadi penasehat hukumnya sendiri. Dan kau, pengacara yang dikenal tidak kompeten, datang seperti ikan remora yang memakan sisa-sisa dari ikan hiu untuk bertahan hidup. Kau mendapatkan popularitas darinya. Tidak ada yang percaya kalau semua penampilanmu di persidangan adalah karena kepintaranmu. Kau pasti sudah mendapatkan bisikan dari Abimanyu Alexander.”


Indira menatap tajam, tapi ia berusaha untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. “Terserah apa katamu. Aku tidak perlu membuktikan apapun padamu. Facta sunt potentiora verbis, fakta lebih kuat dari kata.”


“Ya, faktanya, kau adalah pelacur dari anak seorang pelacur,” bisik pengacara Titus sambil tersenyum menyeringai.


Kalimat itu berhasil menembus tembok kesabaran Indira. Tanpa ragu, Indira segera melayangkan tinju keras yang ia pelajari saat les karate dulu ke wajah pengacara menyebalkan itu hingga hidungnya mengucurkan darah segar.


“Brengsek, ternyata kau lebih brengsek dari yang kudengar selama ini.”

__ADS_1


Semua orang di ruangan itu melihat Indira dengan wajah terkejut. Pengacara Titus menjerit kesakitan sambil menahan darah yang keluar dari hidungnya. Sementara Rama memberikan tepukan tangan tanda kagum dengan apa yang dilakukan oleh panutan nomor duanya.


“Benar, no women no crime,” gumamnya.


__ADS_2