Lihatlah Aku

Lihatlah Aku
Lihatlah Aku, season 2


__ADS_3

Bab 110


Devon berhasil di bagunkan Mika dari tidur nyenyaknya. Devon cukup kesal dengan perbuatan Mika yang di anggap konyol itu.


Mika yang mengetahui bila suaminya kesal hanya memasang wajah semanis mungkin untuk menghilangkan rasa marah suaminya.


Devon tidak kuasa bila harus lama - lama marah dengan istrinya. Senyum manis istrinya selalu mampuh meluluhkan suasana hatinya.


Setelah melihat Devon sudah kembali happy menyuruh suaminya mandi karna sebentar lagi team lawyer Mika akan datang.


"Memang ada kasus apa harus pakai team pengacaramu ?" tanya Devon.


"Nanti akan aku jelaskan, sekarang mas mandi dulu" ucap Mika.


Devon lalu menuruti perintah istrinya. Dirinya langsung mandi membersihkan sisa keringat yang menempel di tubuh.


Kini Devon telah mengenakan kembali pakaiannya yang sempat ditanggalkan oleh dirinya. Lalu Devon menanyakan kepada istrinya perihal kedatangan team pengacara istrinya.


Devon menatap lekat kedua mata istrinya untuk menjawab pertanyaan yang terselip dalam hatinya.


"Apa dia akan pergi meninggalkan diriku kembali?" tanya Devon dalam hatinya.


Devon yang tidak sabarpun segera menanyakan inti permasalah itu kepada Mika. Tetapi Mika bukan menjawab tetapi kembali bertanya balik kepada suaminya.


"Apakah mas mengenal kekasih Kevin?" tanya Mika.


"Tidak" jawab Devon.


Devon yang tidak ingin ada kesalah pahaman antara dirinya dengan Mika, maka Devon menceritakan kejadian di resto itu.


Devon menceritakan bagaimana dirinya di lecehkan oleh wanita ****** itu di dalam toilet.


"Ya Tuhan, mengapa kamu diam saja saat kejadian itu?" ucap Mika.


Mika kesel sekali melihat Devon begitu pasrah atas apa yang di terimanya.

__ADS_1


Kini Mika pun menceritakan tentang telepon dan pesan yang wanita itu kirimkan. Selain itu Mika juga menceritakan keinginannya untuk melanjutkan ke jalur hukum. Baginya sudah cukup pengalaman dengan Lala yang berujung jurang kehancuran dan untuk kali ini tidak pernah ada lagi hal memaafkan bagi pelakor.


Devon yang melihat aura kemarahan di mata Mika akhirnya menyetujuinya.


Obrolan mereka terhenti ketika suara HP Mika berdering. Saat Mika mengangkatnya ternyata telepon dari team pengacara yang memberitahu kalau sudah sampai di restauran tempat mereka janjian.


Mika dan Devon menujuh lantai 1 tempat restauran hotel berada. Di sana sudah ada 3 orang lawyer Mika yang terdiri dari bu Tantri sebagai pimpinan dan dua orang asistennya yang selalu mendampinginya saat sidang.


"Selamat siang bu Tantri dan team" ucap Mika sambil menjabat tangan mereka satu persatu dan di ikuti oleh Devon yang melakukan hal yang sama.


"Selamat siang bu Mika dan pak Devon" jawab bu Tantri.


Kini mereka yang berada di meja private membuat mereka lebih nyaman dalam membahas masalah pribadi ini.


Devon menjelaskan awal tindakan tak bermoral wanita itu tanpa di kurangi atau di lebihkan.


Lalu Mika melanjutkan cerita mengenai telepon dan pesan yang wanita itu kirimkan sambil memperlihatkan pesan tulisan, foto dan video yang wanita itu kirim sebagai bahan bukti.


Kini Mika bersama Devon dan team lawyer hanya tinggal meminta rekaman CCTV saat wanita itu masuk ke toilet pria sesudah Devon masuk toilet.


Mereka semua tanpa mau kehilangan banyak waktu segera jalan menujuh ke resto di maksud.


Manager resto itu sangat baik dalam menjaga custemornya, begitu mendengar ada pelecehan dalam toilet resto ini dirinya dengan senang hati memberikan rekaman CCTV sebagai bukti yang di perlukan pihak Devon untuk pelaporan ke pihak kepolisian.


Mereka masuk ke ruang CCTV resto, di putarlah rekaman CCTV di hari, tanggal dan jam yang sama saat kejadian, terlihat sekali kalau wanita itu masuk toilet pria 5 menit setelah masuk dan tidak ada lagi pengunjung yang masuk toilet.


Setelah itu bu Tantri meminta rekaman CCTV yang di lorong menujuh meja Mika saat itu makan. Semua terkumpul dengan baik bukti rekaman CCTV wanita itu, walaupun adegan tindak pelecehan wanita itu kepada Devon tidak ada di rekaman CCTV karna bagian dalam toilet tidak di beri CCTV.


Setelah mereka merasa cukup lalu Mika berserta Devon dan team bu Tantri pamit dengan manager resto.


"Terima kasih pak atas kerjasama dan kebaikan bapak dalam hal ini" ucap Mika.


"Sama - sama bu, mohon maaf atas kekurangan dalam pelayanan diresto ini" ucap manager resto.


Lalu mereaka pamit dan melanjutkan pelaporan mereka ke polres Bandung yang merupakan masih wilayah jangkauan ketertiban polres Bandung.

__ADS_1


Sesampainya di Polres Bandung bu Tantri dan team langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk melaporkan kejadian yang di alamai oleh kliennya yaitu Devon dan pesan yang berbau pornografi yang di kirim oleh seorang wanita yang sama.


Setelah dalam waktu yang cukup lama, dimana Devon dan Mika di mintai keterangan yang terinci dan terukur dalam kasus yang di laporkan ini. Akhirnya pihak kepolisian menetapkan pasal yang akan menjerat terlapor dengan 2 pasalnya :


** Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang diujikan menyatakan, β€œDiancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”


** Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf e UU No 44/2008 tentang Pornografi. Dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:


a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;


b. kekerasan seksual


c. masturbasi atau onani


d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;


e. alat kelamin


f. pornografi anak


Adapun ancaman pidananya diatur dalam pasal 29 yaitu:


Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.


Setelah pihak kepolisian menjelaskan pasal yang dapat menjerat tersangka baik Mika atau pun Devon cukup puas.


Mika berharap wanita ****** ini dapat segera tertangkap dan menjalankan masa hukumannya agar jera dalam menggoda suami orang.


Akhirnya mereka berpisah di parkiran polres Bandung dengan menggunakan mobil berbeda team lawyer Mika pamit undur diri dan untuk Mika dengan Devon mereka memilih pulang ke rumah mereka setelah dari polres Bandung.


Bersambung...


Maaf ya para pembaca setiaku semua, author lanjut di episode berikutnya yaπŸ˜πŸ˜πŸ™πŸ™


Terima kasih telah mengikuti karya author, mohon maaf bila masih banyak salah typoπŸ™πŸ™πŸ˜πŸ˜

__ADS_1


Mohon maaf bila ada kesalahan dalam menerangkan istilah berkaitan dengan hukum πŸ™πŸ™πŸ™


Terima kasih untuk para pembaca setia yang sudah mengikuti karya author, mohon berikan Like dan vote nya, agar author lebih semangat up nyaπŸ™πŸ™πŸ™πŸ˜πŸ˜πŸ˜


__ADS_2