Lihatlah Aku

Lihatlah Aku
Lihatlah Aku, season 2


__ADS_3

Bab 120


Tiga hari berlalu, pagi ini Mika dan Devon bersiap pergi ke pengadilan. Kali ini mereka tidak hanya diantar oleh kak Intan tetapi juga oleh papa dan mama mereka.


Perjalanan menujuh ke pengadilan kali ini penuh semangat dan optimis akan kemenangan dalam kasus ini.


Sesampainya di pengadilan mereka berjumpa dengan kedua lawyer mereka yang sudah siap dengan berkas ditangannya.


Sidang pun sebentar lagi akan di mulai, semua undangan sidang memasuki ruangan dan menempati tempat duduk mereka masing - masing.


Para hakim dan jaksa sudah memasuki ruangan dan hakim ketua sudah membuka sidang. Proses pengadilan kali ini awalnya sudah kisruh dengan sikap Aldo yang arogan. Beberapa kali pertanyaan jaksa di abaikan Aldo bahkan tidak mau menjawab serta keterangan yang di berikan selalu berubah - ubah.


"Mohon hakim ketua memberitahu saksi bila kesaksian sudah di sumpah di atas kitab suci sehingga harus memberikan kesaksian yang benar" ucap jaksa.


Jaksa penuntut merasa kesal dengan sikap Aldo yang sombong, tiap kali di tanya selalu memilih diam dan ketika memberi kesaksian selalu berubah - ubah.


Hakim menjelaskan kepada Kevin apa bila memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (β€œKUHP”)


Keberanian Kevin surut setelah mendengar penjelasan hakim ketua. Kevin kali ini banyak menundukan kepalanya dan tiba - tiba pihak Lawyer menyatakan kalau saksi Kevin kesehatannya terganggu sehingga tidak bisa melanjutkan ikut dalam persidangan.


Team lawyer Devon kali ini tidak mau kehilangan kesempatan emasnya untuk menjeblosan Kevin kedalam penjara yang lama.


"Yang mulia kami memohon ijin untuk bertanya terakhir kalinya dengan saudara Kevin" ucap lawyer Devon.


"Ya silakan " jawab hakim.


Lawyer Devon memberikan pertanyaan yang membuat Kevin bingung dalam menjawab dan lidahnya keluh seperti tercekik. Lawyer Devon menanyakan ke aslian data KTP yang tercatat nama Kevin Darmawan, sedangkan nama Kevin Darmawan dengan tempat tanggal lahir yang sama serta alamat tempat tinggal yang sama sudah meninggal sekitar 1 tahun yang lalu.


Pihak lawyer Devon menanyakan hal itu kepada Kevin alias Aldo. Sedangkan semua yang berada di dalam ruang sidang sungguh terkejut dengan fakta yang baru saja di uangkap oleh pihak lawyer Devon.


Kevin yang diam tidak menjawab sepatakata pun membuat hakim turun tangan dalam meminta kejelasan dari Kevin.


"Saudara Kevin Darmawan, mohon jelaskan apa yang di minta dari lawyer penuntut anda?" ucap hakim.


Kevin masih bertahan tetap diam dan memberi kode kepada pihak lawyernya agar memberi cara supaya dia bisa lolos dari pertanyaan ini.


"Mohon maaf yang mulia, saudara Kevin hanya saksi mengapa kita tidak fokus pada tersangka saja" uca pengacara Kevin.

__ADS_1


Team lawyer Devon merasa ada hal kelicikan yang akan di buat team pengacara Kevin maka lawyer Devon meminta untuk terdakwa yaitu kekasih Kevin di hadirkan kembali.


Setelah terdakwa hadir, lawyer Devon mulai bertanya sekauh mana terdakwa mengenal saksi dan apa motif terdakwa dalam menjebak Devon.


Wanita menjelaskan bahwa dirinya baru mengenal Kevin 6 bulan yang lalu di klub malam, wanita hanya mengetahui kalau Kevin anak tunggal untuk tempat tinggal saat ini di apartemen, sedangkan motif penjebakan Devon alasannya karna Kevin keluarga Kevin pernah di tipu oleh orang tua Devon.


Wanita itu hanya menjelaskan yang dia ketahui tanpa melebihkan atau mengurangi permasalahan yang ada.


"Apakah anda pernah bertemu keluarga atau orang tua saksi?" tanya lawyer Devon.


"Tidak karna mereka sibuk dan tinggal di luar negeri menurut keterangan Kevin" jawab kekasih Kevin.


Lalu team lawyer lagi - lagi memberikan bukti yang mencengangkan kalau pemilik apartemen yang di sewa Kevin adalah milik Aldo Indarawijaya yang di sewa 1 tahun yang lalu dan menurut manager apartemen kalau apartemen itu masih di huni oleh Aldo hingga hari ini.


Semua bukti telah di serahkan dalam persidangan itu dan membuat orang yang hadir menjadi penasaran dengan yang terjadi sebenarnya.


"Apakah ada mengenal foto ini?" tanya lawyer Devon kepada terdakwa.


"Iya ini adalah Kevin" jawabnya


Wanita itu lantas bercerita kalau Kevin pernah meminta tolong kenalan yang bisa membuatkan topeng wajah yang bagus dan senatural mungkin, dan dia juga mengungkap kalau saat ini Kevin sedang memakai topeng tersebut.


Hakim yang semakin penasaran akan sosok Kevin meminta agar Kevin hadir kedepan dan menjelaskan atas kesaksian kekasihnya.


Kevin terus menyangkal bahkan kini dirinya lebih terlihat tenang tanpa beban sedikitpun.


Lalu Hakim ketua memberi peringatan yang keras bagi Kevin. Hakim itu menjelaskan kembali pasal yang di anggap telah di langgar Kevin bila dirinya tidak koperatif dalam persidangan itu.


Pasal yang dapat dikenakan terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu yaitu **Pasal 242 KUHP yang menyatakan sebagai berikut:




Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;


__ADS_1



Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun;




Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah;




Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.




** pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, yang berbunyi :


(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.


2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).


Bersambung...


Maaf ya para pembaca setiaku semua, author lanjut di episode berikutnya yaπŸ˜πŸ˜πŸ™πŸ™


Ingin mengetahui kelanjutan persidangan dan akhir sidangnya?, ikut selalu ya Lihatlah Aku.πŸ˜…πŸ˜πŸ™


Terima kasih telah mengikuti karya author, mohon maaf bila masih banyak salah typoπŸ™πŸ™


Ditunggu kritik dan saran kalian semua, yang dapat membangun karya author agar lebih semangat up nyaπŸ™πŸ™πŸ˜πŸ˜


Tolong tinggalkan jejak Like, vote, hadiah dan komen dibawah iniπŸ™πŸ™πŸ˜πŸ˜

__ADS_1


__ADS_2