
Albara benar benar puas dengan paparan prof Husen, semua yang dipaparkan telah menjawab apa yang harus di kerjakannya untuk menyalurkan amanah dari Raja Sulaiman sebagai pemilik cincin pintak pinto. Sebelum membuka sesi tanya jawab prof Husen menutup paparanya, dengan beberapa kesimpulan.
"Bahwa uang yang sah sebagai alat tukar adalah emas dan perak, di mana nilainya akan selalu sama kapan saja dan di mana saja"
"Penerapan uang emas dan perak hanya akan terjadi jika pemerintah sesuatu negara memberlakukannya"
"Bank adalah kebutuhan tapi perlu di buat bank yang bersih dari praktek riba."
"Allah melarang keras kaum muslumin melakukan praktek riba sebaliknya kaum muslim sangat di anjurkan melakukan sedekah" Prof husen kembali ketempat duduknya bersiap melakukan sesi tanya jawab.
Saat sesi tanya jawab Albara menanyakan pendapat prof Husen tentang rencananya mendirikan bank wakaf dan sedekah.
"Excius me, prof Husen.. My name is Albara. Minta pendapat prof Husen.. bagaimana jika saya membuat sebuah bank wakap, diamana nasabah yang meminjam uang untuk kepentingan usaha, dengan perjanjian bagi hasil tapi resiko juga ditanggung bersama apakan ini Halal?. Tanya Albara.
"It sounds good, .. Pemuda Indonesia memang pintar, tak salah jika muslim di dunia punya harapan yang sangat besar pada pemuda Indonesia."
"Sangat jelas itu halal, sekalipun itu sulit tapi itu sangat layak untuk di coba. Khususnya modal wakaf dari siapa, apa anda akan memasang kotak wakaf di masjid masjid?... Apapun itu layak di coba, beri semangat pada Albara saya sangat mendukung idenya" kemudian memberi tepuk tangan semua peserta juga bertepuk tangan.
__ADS_1
"Dalam sebuah hadist akhir zaman di katakan bahwa ada suatu saat semua orang ingin bersedakah tapi tidak ada yang ingin menerima sedakah, mungkin ini adalah awal dari zaman tersebut, sesuatu yang luar biasa ternyata pelopornya alah seorang pemuda asal indonesia" prof Husen berdecak kagum.
"syekh As-Sa’di rahimahullah dalam Tafsir As-Sa’di, menjelaskan bahwa harta riba itu akan sirna, bisa jadi secara kasat mata memang musnah atau secara maknawi (shifatan), berkah harta itu akan hilang. Bisa jadi Allah menimpakan berbagai musibah atau Allah cabut keberkahan pada hartanya. Kalau harta riba tersebut juga ia infakkan, tidak mendapatkan pahala, bahkan hanya menambah ia jatuh dalam berbagai kesulitan bahkan jatuh ke jurang neraka"
"Sebaliknya Syaikh As-Sa’di mengungkapkan lagi bahwa sedekah itulah yang akan membuat harta itu berkembang dan semakin bertambah berkah. Pahala dari orang yang bersedekah semakin bertambah. Karena ingatlah bahwa balasan itu sesuai dengan amalan. Harta riba bisa hancur dikarenakan ada tindakan zalim dan mengambil harta orang lain tanpa jalan yang benar".
"Saya harap kita semua yang hadir dalam seminar ini jangan takut untuk bersedekah, salurkan sedekah melalui lembaga yang amanah. Saya harap di Kota Tapus akan ada lembaga yang menyalurkan sedakah seperti ide Albara".
"Jika ide Albara benar benar terwujud saya sendiri akan menganggarkan dana untuk bank wakaf dan sedekah Albara tiap tahunnya. Apakah semua yang hadir juga bersedia menyalurkan sedekahnya melalui bank wakaf dan sedekah?" tanya prof husen pada peserta seminar.
Saat suasana kembali sunyi Albara kembali mengajukan sebuah pertanyaan lagi.
"Maaf prof Husen.... sekali lagi saya mohon pendapat prof Husen, tentang bentuk lembaga keuangan yang bersih dari riba" Albara makin bersemangat.
"Untuk menunjang ide dari Albara saya akan paparkan fungsi bank dalam Islam. Sebenarnya cikal bakal bank yang ada sekarang sudah ada semenjak islam berkembang pesat di madinah, dimana mereka membuat baitul mal, sebagai penampung dan penyaluran harta wakaf, sedekah, zakat dan lain lainnya yang di tujukan untuk kepentingan masyarakat" prof Husen memandang Albara
"Menurut Ahmad Ifham Sholihin dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah, secara istilah baitul mal berarti suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Pengertian itu didasarkan pada uraian Abdul Qadim Zallum dalam Al- Amwal fi Dawlah al-Khilafah".
__ADS_1
"Selain itu, Ifham Sholihin juga memberikan dua pengertian lain. Pertama, ia mengartikannya sebagai lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj(cukai atas tanah pertanian), jizyah(pajak yang dibebankan pada penduduk non-Muslim yang tinggal di negara Islam), ghanimah (rampasan perang), kaffarat(denda), wakaf, dan lain-lain yang ditasyarufkan untuk kepentingan umat".
"Kedua, baitul mal diartikan sebagai rumah harta, yang pada zaman Rasulullah SAW berfungsi sebagai perbendaharaan negara".
"Dulu, baitul mal adalah departemen yang berurusan dengan pendapatan dan segala hal keekonomian negara. Pada masa Nabi Muhammad SAW, tidak ada baitul mal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan yang diperoleh negara didistribusikan secara langsung. Tidak ada penggajian, tidak ada pengeluaran negara, dan baitul mal dalam tataran publik belum dirasa perlu".
"Dalam perkembangan sejarah pada masa kekhalifahan Abu Bakar, pelembagaan baitul mal masih belum dirasa perlu. Sang khalifah menjadikan rumahnya sendiri untuk menyimpan uang atau harta kas negara, yang disimpannya dalam karung atau kantong. Namun, karena pendistribusian harta dilakukan secara langsung seperti pada masa Rasulullah, karung tersebut lebih sering kosong".
"Dari situlah konsep awal baitul mal terbangun, yang menitik beratkan prinsip kesetaraan dan keadilan, serta kemaslahatan umat. Baitul mal baru berwujud fisik (tempat) pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab".
"Pada masa kini, dikenal istilah baitul mal wat tamwil yang dising kat BMT. Ifham Sholihin mendefinisikannya sebagai lembaga keuang an non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat. Dari situ muncul satu perbedaan mendasar mengenai konsep penerapan baitul mal, yakni keterlibatan Negara dalam pengelolaannya. Pada masa khilafah, baitul mal merupakan sebuah lembaga pemerintah yang mengelola keuangan negara".
"Sementara pada zaman modern, ia merupakan lembaga swasta yang tidak saja berfungsi sebagai penerima dan penyalur harta (mal) bagi yang berhak, tetapi juga mengupayakan pengem bang an dari harta itu sendiri (tamwil), yang dilandasi prinsip-prinsip ekonomi Islam".
"Khusus untuk Akbara saya sangat mendukung idenya, jika itu keinginan yang sungguh sungguh, saya mengundang Albara setelah acara selesai kita coba diskusikan khusus, di penginapan saya atau melalui wa juga bisa" prof Husen menghampiri Albara lalu memberikan nomor wanya.
Albara sangat puas dengan penjelasan prof Husen di otaknya seperti sudah tergambar langkah demi langkah yang harus dilakukan dalam pendirian bank wakaf. Albara seperti tidak sabar lagi ingin melaksanakan secepatnya dan memperhitungkan siapa yang harus dilibatkan dalam pegerjaannya. Tidak terasa dalam mengikuti diskusi secara serius sekali, Albara larut dalam pikirannya sendiri hingga tidak memperhatikan lagi tanya jawab berikutnya, tau tau jadwal sudah terakhir dan seminar di tutup oleh moderator.
__ADS_1