Cinta Atlit Dan Pelatih

Cinta Atlit Dan Pelatih
Pernikahan Beda Agama


__ADS_3

Dan Andien begitu terkejut dengan dekorasi yang Dimas siapkan buat peresmian pernikahan mereka


" Bagus banget bunga nya mas, semua nuansa putih ."


" Kamu suka bunga sayang, jadi mas memilih bunga apa saja yang kamu sukai yang berwarna putih jadi di padu padankan."


" Makasih mas , sudah menyiapkan ini semua buat acara kita."


Dimas mengangguk, Dimas sangat bahagia, Andien terlihat sangat bahagia.


Untuk atlet se tenar Andien, hiasan ini bukanlah apa apa, namun Andien sosok wanita yang menghargai apapun yang orang berikan padanya.Sejak kecil Andien sudah seperti itu.


Andien dan Dimas pun menerima bimbingan dari petugas setempat. Berkas mereka sudah di okey kan semua.


Andien tidak menggembar gemborkan pernikahan nya, menghindari polemik yang ada.


Malam itu, keluarga Dimas mengadakan makan bersama di sebuah hotel berbintang 5, pemandangannya sangat indah.Keluarga Dimas


Dan disana sudah berkumpul semua keluarga inti, beberapa teman dekat Dimas dan Andien pun datang.


Andien sangat bahagia dalam pelukan mami Dimas. Sangat kontras mereka sangat menyayangi Andien. Perbedaan itu lebur dalam cinta yang Andien dan Dimas .

__ADS_1


" Makasih sudah hadir di dalam hidup Mas sayaaang."


" Makasih juga , mas sudah banyak mengasuh aku, menjagai aku, menyayangi aku, melindungi aku, sedari kecil sampai sekarang ."


" Upah asuhnya mas tagih yahhhh", uhar Simas menahan tawanya.


" Ihhh mas gak iklas, adeik udah jadi pengantinya mas, malah minta honor."


Dimas tertawa dan mengusap dengan penuh kasih sayang wajah sang kekasih dan beberapa menit lagi sah menurut hukum menjadi pasangan hidupnya.


Bagi WNI yang hendak melangsungkan pernikahannya di Singapura diminta untuk mendaftarkannya secara langsung kepada Pemerintah Singapura, yaitu kepada Registry of Muslim Marriages (ROMM) jika kedua WNI beragama Islam, atau kepada Registry of Marriages (ROM) jika WNI beragama selain Islam. 


Syarat Pernikahan Luar Negeri Sah di Mata Hukum Indonesia


Hal tersebut tercantum pada Pasal 56 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, "Perkawinan di luar wilayah Republik Indonesia tersebut sah dan diakui berdasarkan hukum Indonesia, maka surat bukti perkawinan dari luar negeri tersebut harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal suami istri."


Undang-undang berikutnya yang menjelaskan tentang hal tersebut adalah Pasal 37 ayat (4) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi "Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia." Serta dalam Pasal 73 Perpres 25/2008 yang berbunyi "Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan dil luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan."


Peraturan terkait persyaratan perkawinan di luar negeri bagi WNI salah satunya adalah Undang-Undang No 23 tahun 2006 Pasal 37 ayat 4 tentang kependudukan dinyatakan bahwa: "Pencatatan perkawinan warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia."


Karena itu, persyaratan perkawinan di luar negeri yang perlu Anda lengkapi adalah pelaporan atas pernikahan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang menjadi suatu kewajiban.

__ADS_1


Berkas kelengkapan


Akta Perkawinan atau marriage certificate dari negara asal yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan telah disuperlegalisasi oleh Perwakilan RI setempat


Surat Keterangan Menikah dari KBRI negara tersebut


Fotokopi akta lahir suami dan istri


Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga


Fotokopi paspor suami


Pasfoto berdampingan ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar


Khusus bagi WNI yang bekerja sebagai domestic worker dan akan menikah dengan Warga Negara Singapura atau WNA lainnya di Singapura harus mendapatkan persetujuan dari Ministry of Manpower (MOM) Singapura terlebih dahulu, baru diperkenankan mendaftarkan pernikahannya pada ROM atau ROMM. 


❤❤❤❤❤


Jangan Lupa


Like

__ADS_1


Vote


Koment


__ADS_2