Ujian Kesetiaan

Ujian Kesetiaan
Hukum mencerai Wanita yang Sedang Hamil


__ADS_3

"Mas, kamu harus tahu. Saat ini aku sedang mengandung anakmu, Mas. Darah dagingmu sendiri," ungkap Nelly berharap Hariz bisa kembali ke dalam pelukkannya.


Hariz masih bergeming. Dalam hati kecilnya ia menolak dengan apa yang barusan Nelly sampaikan. Saat ini ia hanya ingin pokus memberikan perhatian dan cintanya hanya untuk Dhena dan Fathan, keluarga kecilnya yang sangat berharga dalam kehidupannya.


Apalagi jika mengingat dengan apa yang sudah dilakukan oleh mamanya Nelly kepada Fathan, yang hampir mencelakakan nyawa sang buah hatinya itu. Hatinya seakan sudah tidak bisa memaafkan perbuatan jahat mantan mertuanya itu.


Setelah hampir empat puluh lima menit Dhena berada di ruang periksa. Ia pun keluar dengan menenteng pelastik berwarna putih berisi beberapa macam obat untuknya.


Langkahnya terhenti ketika ia melihat sang suami sedang berbicara berdua dengan seorang perempuan yang posisinya membelakangi Dhena.


Dhena menghampiri Fathan lalu menuntun tangan mungilnya berjalan mendekati Hariz yang masih terlibat percakapan begitu serius dengan lawan bicaranya.


"Sudah selesai periksanya Sayang? Gimana kata Bu bidan kandunganmu sehat, kan?" Hariz menyambut Dhena dengan beberapa pertanyaan yang sengaja ia ucapkan agar Nelly tahu jika Dhena pun saat ini sedang hamil.

__ADS_1


Seketika Nelly membalikkan badan ke arah belakang. Kedua perempuan itu saling bersitatap sejenak. Mulut Dhena ternganga saat ia menyadari jika dari tadi Hariz berbicara dan ngobrol dengan mantan madunya hingga Fathan dicuekin dan main sendiri di tempat ayunan.


Hariz langsung mengajak Dhena untuk meninggalkan tempat itu tanpa menghiraukan keadaan Nelly yang sedari tadi meminta Hariz untuk kembali kepadanya karena posisinya yang sedang hamil.


Di tengah perjalanan menuju rumah. Hariz mengajak Dhena untuk mampir sebentar ke rumah salah satu kenalan Hariz yang sedikit banyak paham agama. Ia ingin menanyakan langsung tentang beberapa pertanyaan yang mengganjal dalam hatinya setelah tadi ia bertemu dengan Nelly.


Hariz memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah rumah yang terlihat sederhana tapi begitu rapi dan asri.


Hariz dan keluarga kecilnya langsung disambut hangat oleh tuan rumah yang terlihat sangat ramah sangat familiar. Menyilakan masuk dan mengajak duduk di kursi ruang tamu. Tak lama ada seseorang yang membawakan beberapa gelas minuman dan beberapa cemilan kue basah.


"Maaf, Pak ustaz saya ingin menanyakan tentang hukum menceraikan wanita dalam kondisi hamil. Benarkah seorang suami dilarang menalak wanita yang sedang hamil?" tanya Hariz perlahan. Kebetulan Dhena sedang mengajak Fathan bermain di luar rumah bersama istri yang punya rumah di teras depan.


Ustaz Hasan merasa heran dengan pertanyaan Hariz. Tapi, ia tetap berusaha menjawabnya dengan gamblang. Ia mulai memberikan penjelasan yang sangat panjang lebar.

__ADS_1


"Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim diceritakan bahwa Ibnu Umar RA menalak istrinya dalam kondisi haid. Kejadian itu kemudian diceritakan oleh Umar bin Khatthab RA kepada Rasulullah SAW. Mendengar cerita tersebut lantas Rasulullah SAW meminta Umar bin Khaththab RA agar memerintahkan putranya untuk kembali kepada istrinya. Baru kemudian jika ia tetap ingin menceraikannya, maka ceraikan ketika dalam kondisi suci atau hamil."


"Dalam sebuah hadits yang artinya kurang lebih seperti ini, “Dari Ibnu Umar RA bahwa ia pernah menalak istrinya dalam keadaan haid. Kemudian Umar bin Khatthab RA menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi. Lantas beliau pun berkata kepada Umar bin Khatthab RA, ‘Perintah kepada dia (Ibnu Umar RA) untuk kembali kepada istrinya, baru kemudian talaklah dia dalam keadaan suci atau hamil,” (HR Muslim).


"Perintah Rasulullah saw kepada Ibnu Umar RA melalui ayahnya, yaitu Umar bin Khaththab RA itu setidaknya mengadung dua hal penting.


Pertama, larangan untuk menalak wanita dalam keadaan haid. Kedua, kebolehan menalak wanita dalam keadaan suci atau hamil. Senada dengan hal ini Muhyidin Syaraf An-Nawawi dalam Syarah Muslim-nya menjelaskan bahwa kandungan hadits tersebut menunjukkan kebolehan menalak wanita yang sedang hamil yang jelas kehamilannya. Menurutnya, ini adalah pandangan Madzhab Syafi‘i. Lebih lanjut, menurut Ibnul Mundzir, pandangan Madzhab Syafi‘i ini adalah pendapat mayoritas ulama. Di antara mereka adalah Thawus, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Rabiah, Hammad bin Abi Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid."


“Hadits ini menunjukkan kebolehan menalak wanita hamil ketika memang jelas kehamilannya. Ini adalah pandangan Madzhab Syafi‘i. Ibnul Mundzir berkata, pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama, antara lain Thawus, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Rabiah, Hammad bin Abi Sulaiman, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan Abu Ubaid,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, Kairo, Darul Hadits, cet ke-4, 1422 H/2001 M, juz V, halaman 325). Ibnul Mundzir juga mengamini pendapat yang menyatakan kebolehan menalak wanita yang dalam kondisi hamil. Demikian juga sebagian ulama dari kalangan Madzhab Maliki. Namun ada juga sebagian ulama Madzhab Maliki yang mengharamkannya. Sedangkan riwayat lain mengtakan, Al-Hasan berpendapat bahwa menalak wanita yang sedang hamil adalah makruh. قَالَ بْنُ الْمُنْذِرِ وَبِهِ أَقُولُ وَبِهِ قَالَ بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ حَرَامٌ وَحَكَى بْنْ الْمُنْذِرِ رِوَايَةً أُخْرَى عَنِ الْحَسَنِ أَنَّهُ قَالَ طَلَاقُ الْحَامِلِ مَكْرُوهٌ Artinya, “Ibnul Mundzir berkata, saya juga berpendapat demikian. Begitu juga dengan sebagian ulama dari kalangan Madzhab Maliki. Sedang sebagian yang lain menyatakan haram. Ibnul Mundzir juga meriwayatkan riwayat jalur lain dari Al-Hasan. Menurut riwayat jalur ini, Al-Hasan berpendapat bahwa menalak wanita yang sedang hamil adalah makruh,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, juz V, halaman 325). Berangkat dari penjelasan di atas, maka kita dapat menarik simpulan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan penalakan wanita yang sedang hamil kendati ada yang menyatakan bahwa makruh dan haram.


Namun pendapat yang dianggap kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang memperbolehkan penalakan wanita yang sedang hamil. Dan iddah bagi wanita hamil yang ditalak adalah sampai ia melahirkan kandungannya sebagaimana firman Allah SWT berikut ini: وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ Artinya, “Wanita-wanita yang hamil waktu iddah mereka adalah sampai melahirkan kandungan,” (QS At-Thalaq [65]: 4). Demikian kurang lebih jawaban dari saya Pak Hariz, semoga bermanfaat buat njenengan." Ustaz Hasan menutup paparannya yang panjang lebar kepada Hariz.


"Kalau boleh tahu, memang Pak Hariz ada masalah dengan istri Pak Hariz? Saya lihat istri Pak Hariz baik dan cantik. Masa mau dicerai?" Ustaz Hasan bertanya kepada Hariz.

__ADS_1


Hariz tersenyum ke arah ustaz Hasan dan berkata," Enggak ustaz, saya bukan mau menceraikan istri saya."


Setidaknya setelah mendapat jawaban yang melegakan hatinya Hariz sedikit bisa bernapas lega karena tak terlalu terbebani dengan kondisi Nelly sekarang ini.


__ADS_2