Aku Janda Tapi Perawan

Aku Janda Tapi Perawan
Hukum Pernikahan


__ADS_3

"Mas kamu dan Dia kan hanya membahas sebuah pekerjaan, aku ingin menunjukan aku tidak kekanak-kanakan walau aku masih 18 tahun, ini sumber rejeki mu yang nanti akan di jadikan untuk menafkahi ku kelak" Ucap Almira.


Reihan tersenyum bahagia, Entah lah, perasaan Reihan seketika seperti di hujani bunga sakura yang begitu indah.[Jauh amat ya bunga sakura,hehe]


"Mir, nanti Mas akan memberi nama cafe ini R&A,Reihan Almira" Ucap Reihan dengan penuh semangat.


Almira tersenyum, "Mira doakan Mas selalu sukses"


"Ehhmmmm" Mas Birru berdehem dari arah belakang Almira.


"Kalian ini sudahlah menikah saja"


"Mau sekali aku Mas,tapi...Papa Mas Birru belum mengizinkan sepenuhnya" Ucap Reihan.


"Nanti Aku bantu" Ucap Albirruni.


"Benar Mas?"


"Iya, Aku lihat kalian ini malah hukum nya wajib Lhoo menikah"


"Kenapa seperti itu Kak?" Tanya Almira.


"Ya melihat obrolan kalian, sudah membicarakan nafkah segala"


Almira tersenyum malu "Bukan itu maksudnya kak"


"Lalu...ingat Dek, Pernikahan itu dapat menjadi sunnah, wajib, makruh ataupun haram, hal ini disebabkan karena :



Sunnah, untuk menikah bila yang bersangkutan :



a. Siap dan mampu menjalankan keinginan biologis.


b. Siap dan mampu melaksanakan tanggung jawab berumah tangga.




Wajib menikah, apabila yang bersangkutan mempunyai keinginan biologis yang kuat, untuk menghindarkan dari hal-hal yang diharamkan untuk berbuat maksiat, juga yang bersangkutan telah mampu dan siap menjalankan tanggung jawab dalam rumah tangga.Hal ini sesuai dengan firman Allah Q.S An-Nur : 33



__ADS_1


Makruh, apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kesanggupan menyalurkan biologis, walau seseorang tersebut sanggup melaksanakan tanggung jawab nafkah, dll. Atau sebaliknya dia mampu menyalurkan biologis, tetapi tidak mampu bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban dalam berumah tangga.




Haram menikah, apabila dia mempunyai penyakit kelamin yang akan menular kepada pasangannya juga keturunannya.




Sebaiknya sebelum menikah memeriksakan kesehatan untuk memastikan dengan benar, bahwa kita dalam keadaan benar-benar sehat. Apabila yang mengidap penyakit berbahaya meneruskan pernikahannya, dia akan mendapat dosa karena dengan sengaja menularkan penyakit kepada pasangannya.


Bagi mereka yang melaksanakan pernikahan dalam keadaan wajib dan sunnah, berarti dia telah melaksanakan perjanjian yang berat. Apabila perjanjian itu dilanggar, Allah akan mengutuknya.


"Reihan, coba kamu fikirkan kamu dalam kategori mana?"


"Apa ya, ya wajib dan sunah sepertinya?"


"Kenapa sepertinya,pilih salah satu"


"Ya aku siap menafkahi lahir batin Mas, aku sepertinya mampu, soal keinginan biologis aku juga sudah dewasa, sesekali aku ya ngebet juga, tapi aku masih bisa menahannya, aku tahu batasan"


Almira langsung menepuk lengan Reihan "Ih malah bahas biologis segala, malu tahu"


"Nanti Aku akan membantumu berbicara dengan Papa dan Mama" Ucap Albirruni.


"Benar ya Mas"


"Tapi Kak, Mira masih sangat muda, takut tidak bisa menjadi istri yang baik " Ucap Almira.


"Kamu menjadi baik itu tugas Reihan, Dia wajib membimbingmu nanti"


"Aku takut, banyak sekali kasus perceraian karena menikah muda dan belum dewasa Kak"


"Kakak percaya kamu mudah belajar Dek, kamu adik kakak, Kakak percaya Reihan bisa membimbing mu juga, Dia juga sudah mapan, agamanya bagus, sepertinya juga sangat mencintaimu"


Almira mengangguk,


"Dengarkan Kakak,Apabila pernikahan itu dilaksanakan dengan tulus, kita akan dimuliakan oleh Allah SWt, dan ditempatkan dalam lingkungan kasih Allah.


Lalu apa yang harus dilakukan keduanya (suami-istri) dalam mengarungi bahtera rumah tangga? Bila suatu pernikahan dilandasi mencari keridhaan Allah SWT dan menjalankan sunnah Rosul, bukan semata-mata karena kecantikan fisik atau memenuhi hasrat hawa nafsunya, maka Allah akan menjamin kehidupan rumah tangga keduanya yang harmonis, penuh cinta, dan kasih sayang, seperti firman Allah dalam Q.S Ar-Rum : 21, sebagaimana yang sering kita dengar.


"Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". (Ar-Ruum : 21)


Istri-istri dari jenismu sendiri (berpasang pasangan), yaitu mempunyai ukuran yang sama, ukuran dalam bidang tujuan, ilmu, rohani, dll. Serta masing-masing dapat dengan baik memahami fungsinya, serta menjalankan kewajiban dan haknya dengan baik. Suami sebagai imam dalam rumah tangga, dan istri sebagai wakilnya.Masa awal berumah tangga, dimana kita harus dapat menyamakan pandangan dengan cara beradaptasi dengan pasangan masing-masing, serta meningggalkan sifat individual.

__ADS_1


Tentram, yaitu suatu masa berumah tangga dimana kita sudah saling memahami sifat pasangan masing-masing, serta mulai timbul perasaan tentram, seiring dan sejalan dalam mewujudkan tujuan berumah tangga.


Cinta, hal ini adalah tahap selanjutnya yang kita rasakan pada pasangan kita, dimana kita mencintai tidak hanya didasarkan atas keadaan fisik atau ekonomi semata, ataupun keadaan luar saja, tetapi telah timbul perasaan mencintai yang dalam, karena Allah SWT, yang tidak tergoyahkan oleh godaan-godaan yang ada.


Rahmah, adalah tahap akhir yang merupakan buah final dari semua perasaan, dimana pada tahap ini, kita benar-benar menjalankan pernikahan tanpa adanya halangan yang mengganggu, dan dapat terus berpasangan menuju ridho Allah SWT.


Tapi mengapa banyak sekali rumah tangga yang hancur berantakan padahal Allah telah menjamin dalam surat diatas? Hal ini tentunya ada kesalahan pada sang istri atau suami atau keduanya melanggar ketentuan Allah SWT.


Allah menanamkan cinta dan kasih sayang apabila keduanya menjalankan hak dan tanggung jawab karena Allah dan mencari keridhaan Allah, itulah yang akan dicatat sebagai ibadah.


"Perjanjian Berat" Ijab Qobul, juga sebagai pemindahan tanggung jawab dari orang tua kepada suami. Pengantin laki-laki telah menyatakan persertujuannya atau menjawab ijab qobul dari wali pengantin perempuan denga menyebut ijab qobulnya. Itulah perjanjian yang amat berat yang Allah SWT ikut dalam pelaksanaannya. Hal ini sering dilupakan pasangan suami istri dan masyarakat.


Tanggung jwab yang berpindah tangan. Tanggung jawab wali terhadap seorang wanita yang dipindahkan kepada seorang laki-laki yang menikahi wanita tersebut, antara lain:




Tanggung jawab memberi nafkan yang secukupnya, baik lahir maupun batin,




Tanggung jawab menyediakan tempat tinggal yang selayaknya,




Mendidik akhlak dan agama dengan baik,




Mengayomi, melindungi kehormatan dan keselamatan istrinya.




Setelah ijab qobul, suami menjadi pemimpin dalam rumah tangga yang akan menentukan corak masa depan kehidupan dalam rumah tangganya (suami sebagai imam)."


"Ingat Rey,Rumah tangga itu ibarat kapal, dan kamu nahkoda nya, kamu yang memegang kendali, jadi kamu harus belajar sebaik mungkin, terus berlayar atau tenggelam itu tergantung kamu" Ucap Birru.


Reihan menganggukan kepalanya "Terimakasih Mas untuk nasehatnya"

__ADS_1


__ADS_2