
Inilah Hukum memakai Cadar dalam pandangan 4 Madzhab.
Madzhab Hanafi.
Pendapat madzhab hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
★ Asy Syaranbalali berkata:
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami.” (Matan Nuurl Iidhah).
★ Al Allamah Al Hashkafi berkata:
“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu di buka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu diwajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan.” (Ad Durr Al Mukhtar).
★ Al Allamah Ibnu Najiim Berkata:
“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya dihadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah.” (Al Bahr Ar Raaiq).
Madzhab Maliki.
Madzhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
★ Az Zarqaani berkata:
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani.” (Syarh Mukhtashar Khalil).
★ Ibnu Arabi berkata:
“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan).” (Ahkaamul Qur’an).
★ Al Qurtubi berkata:
“Ibnu Juwaiz Mandad (ia adalah ulama besar Maliki) berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajanya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya.” (Tafsir Al Qurthubi).
__ADS_1
★ Al Hathab berkata:
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat.” (Mawahib Jaliil).
★ Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:
“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: “Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab maliki.”
Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah.” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani).
Madzhab Syafi’i.
Pendapat madzhab Syafi‟i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar dihadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
★ Asy Syarwani berkata:
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) Aurat dalam shalat (sebagaimana telah dijelaskan) yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. (2) Aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad. (3) Aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha.” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj).
★ Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:
★ Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:
“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam sholat. Adapun di luar sholat, aurat wanita adalah seluruh tubuh.” (Fathul Qaarib).
★ Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:
“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah.” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj).
★ Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika sholat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar).” (Kifaayatul Akhyaar).
Madzhab Hambali.
__ADS_1
★ Imam Ahmad bin Hambal berkata:
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya.” (Dinukil dalam Zaadul Masiir).
★ Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al Anqaari, penulis Raudhul murbi’, berkata:
“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah... kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam sholat. Adapun di luar sholat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha.” (Raudhul Murbi).
★ Ibnu Muflih berkata:
“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang di sebutkan di dalam ayat’. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan.” (Al Furu’).
★ Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi.” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb).
Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur- tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para Ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan hanya kepada masyarakat timur-tengah. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timut-tengah, maka tentu saja ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.
Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat Arab Jahiliyyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian yang tidak senonoh atau disebut dengan tabarruj.
Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyyah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Wahai Ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Q.S. Al-Ahzab : 33).
Dan yang dimaksud dengan jahiliyyah adalah masa ketika Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ketika turun ayat untuk berhijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutup aurat mereka.
Aisyah Radhiallahu anha berkata:
“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.’ (Q.S. Al-Ahzab: 59 dan An- Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (H.R. Bukhari).
Aku juga membaca sebuah buku yang berjudul 50 Hadits Tentang Jilbab, awalnya aku kira buku ini membahas tentang jilbab saja, tapi ternyata aku salah menilainya. Buku ini berisi tentang perintah Allah subhanallahu wata’ala dan Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam agar wanita menutup aurat. Bahkan Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam memerintahkan istri-istrinya untuk memakai cadar meskipun di depan orang buta.
“Dan dari Ummu Salamah Radhiallahu’anha ketika itu ia bercelak disisi Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam bersama Maimunah Radhiallahu’anha, tiba-tiba muncullah Abdullah bin Ummi Maktum yang buta dihadapan mereka, kemudian ia datang kepada Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam (karena ia buta tidak dapat melihat, maka kami berdua tidak segera menghijab diri. Kami tetap duduk disisi Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam). Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam bersabda: ‘Bercadarlah kamu darinya’, saya berkata ‘ya Rasulullah, bukankah ia buta? Ia tentu tidak melihat kami’, Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam bersabda: ‘Bukankah kamu berdua tidak buta darinya? Apakah kamu tidak melihatnya?” (H.R. Ahmad, Tirmidzi dan Abu Dawud).
__ADS_1
Setelah selesai membaca buku itu, maka niatku semakin kuat untuk memakai cadar. Tapi sayang, aku terpaksa harus menunda niatku itu karena aku sudah terlanjur mendaftar ke sebuah PT dan aku akan segera menjadi seorang buruh pabrik di negara Malaysia. Dengan berat hati aku putuskan untuk tidak segera memakainya karena selain niat yang kuat, aku masih belum memiliki ilmu yang cukup dan juga tidak memiliki sehelaipun kain penutup wajah (cadar / niqab).