BROMOCORAH

BROMOCORAH
Kredit? Riba?


__ADS_3

"Maaf, Gus. Saya mau ke warung sebentar. Rokok saya habis." Ucap Sobri akan ajakan Ajimukti selepas Dzuhur itu.


Ajimukti hanya mengangguk saja, kemudian berjalan mendahului Sobri di ikuti Manan. Sobri pun segera berlalu dan bergegas ke warung tempat biasa ia membeli rokok.


"Biasa ya, Kang." Ucap Sobri pada si penjual sembari menyodorkan uang.


"Sebungkus saja, Kang?" Tanya si penjual kemudian.


"Iya, Kang. Bawa uangnya segitu." Sahut Sobri.


"Bawa dulu tidak apa apa, Kang. Kayak sama siapa saja." Sahut si penjual setengah bercanda.


"Ah, itu dulu saja, Kang." Sahut Sobri lagi.


Si penjual tak lagi menyahut ia hanya kemudian menyodorkan sebungkus rokok kretek pada Sobri.


"Matur nuwun, Kang." Ucap Sobri setelah itu.


"Sami sami, Kang." Balas si penjual.


Sobri segera membuka bungkus rokok itu dan mengambilnya sebatang untuk dinyalakan. Namun di saat itu ia lupa untuk membawa korek. Kebetulan tak jauh darinya, duduk seorang lelaki paruh baya sedang merokok.


"Ngapunten, Pak. Ngampil koreknya ada?" Ucap Sobri meminjam korek.


"Oh, iya, Mas." Ucap lelaki itu sembari merogoh korek di saku celananya kemudian menyodorkannya pada Sobri.


"Suwun, Pak." Ucap Sobri setelah selesai menyalakan sebatang rokoknya.


"Iya, Mas." Sahut lelaki itu sembari tersenyum pias ke arahnya.


Tak lama lelaki itu nampak menerima sebuah panggilan melalui ponselnya. Sobri bisa mendengar betul obrolan lelaki itu.


"Tapi, Dek. Kalau tidak kredit, mana bisa Mas bayar cash." Keluh lelaki itu dengan nada berat.


Sobri tidak bermaksud menguping, hanya saja suara lelaki di sebelahnya itu cukup keras untuk sampai pada indera dengarnya.


Tak lama lelaki itu nampak mematikan ponselnya kemudian menghela nafasnya dalam dalam. Sobri sedikit melirik lelaki itu kemudian mengerutkan keningnya.


"Sedang ada masalah, Pak?" Tanya Sobri kemudian.


Lelaki itu segera memutar kepalanya menoleh ke arah Sobri lalu tersenyum.


"Biasa, Mas. Ada perbedaan pendapat sama istri." Sahut lelaki itu masih di posisi pandangan yang sama.


Sobri hanya mengangguk anggukan kepalanya meski ia tak tahu masalah apa itu.


"Pusing Mas kalau sudah begini." Keluh lelaki itu tiba tiba. Dari suaranya terdengar sekali ada sebuah beban yang sedang di panggul lelaki di sebelah Sobri itu.


"Memangnya ada apa, Pak? Maaf, bukan maksud saya untuk ikut campur urusan pribadi bapak. Jika sekiranya itu pribadi ya sebaiknya jangan di ceritakan, Pak." Ucap Sobri kemudian.


Lelaki itu kembali menghela nafasnya dalam dalam.


"Istri saya ingin motor tapi cash, Mas. Sementara penghasilan saya pas pasan. Saya sanggup, tapi kredit. Tapi istri saya menolak dengan alasan haram karena kredit itu tiba katanya." Ucap lelaki itu pada akhirnya.


Sobri mengangguk anggukan kepalanya mendengar cerita lelaki itu. Kini ia tahu permasalahan apa yang tengah di hadapi lelaki di sebelahnya itu.

__ADS_1


"Tapi bukankah tidak semua yang kredit itu haram, Pak?" Ucap Sobri kemudian.


"Entahlah, Mas. Saya tidak begitu paham dengan hukum hukum seperti itu. Makanya saya pun bingung, Mas." Sahut lelaki itu kemudian.


"Memang, Pak. Permasalahan kredit ini semakin berkembang di tengah masyarakat karena ada sebagian orang yang menganggap bahwa kredit ini adalah riba. Secara umum kredit itu diperbolehkan dalam islam dan hukumnya tidak haram. Hal ini berdasarkan komitmen yang dijalin kedua belah pihak dalam bertransaksi. Dengan mengikuti kaidah dan ketentuan yang berlaku secara syariah, Pak. Itu dari yang saya tahu saja, Pak." Ucap Sobri kemudian.


"Mas ini apa santri di pesantren sana itu?" Tanya lelaki itu sembari mengarahkan tangannya ke arah menuju pesantren Hidayah.


Sobri hanya kemudian menganggukkan kepalanya.


"Kebetulan sekali kalau begitu, Mas. Bisakah Mas ini memberi saya penjelasan seperti yang Mas ucapkan tadi?" Pinta lelaki itu kini wajahnya nampak lebih bersemangat.


Sobri hanya kemudian tersenyum, lalu mengangguk ringan.


"Saya tidak begitu bisa menjelaskan, Pak. Ini hanya dari yang saya tahu saja. Saya kasih contoh saja. Sebagai contohnya begini, Pak. Ada orang yang menjual rumah seharga seratus juta rupiah apabila dibayarkan tunai. Kemudian dia menawarkan untuk pembayaran secara kredit selama lima tahun dengan total pembayaran seratus lima puluh juta rupiah. Kemudian si pembeli mengambil penawaran tersebut dan melaksanakan transaksi dengan penjual. Nah, maka kredit disana hukumnya adalah diperbolehkan, dalam artian tidak haram, Pak." Jelas Sobri kemudian.


Lelaki itu hanya mengangguk anggukan kepalanya.


"Itu tidak termasuk riba seperti kata istri saya, Mas?" Tanya lelaki itu kemudian.


Sobri sedikit menggelengkan kepalanya, "Tidak, Pak. Karena kredit disini dalam bentuk penawaran dan keputusannya diambil oleh pembeli. Sehingga secara umum bentuk kredit seperti ini tidak dilarang. Ada ijab Qabul di dalamnya yang mensahkan transaksi itu." Lanjut Sobri.


Sekali lagi lelaki itu hanya mengangguk.


"Hal lain yang menjadi permasalahan dalam perkara kredit ini, Pak. Apabila ada pihak lain atau pihak tertentu yang ikut terlibat dalam proses transaksi tersebut." Imbuh Sobri kemudian.


"Pihak lain? Pihak ketiga begitu, Mas?" Tanya lelaki itu lagi.


"Benar, Pak. Contohnya, ada orang yang melakukan kredit ke tempat penjualan mobil atau showroom misalnya. Lalu kemudian showroom ini ternyata tidak memiliki cukup uang untuk menyediakan sekian unit mobil, sehingga ia menggandeng pihak lain yaitu bank. Nah, Bank disini berperan sebagai pemberi pinjaman kepada pihak showroom. Sehingga pembelian mobil di showroom-nya dengan cara kredit dilakukan melalui bank tersebut." Sahut Sobri setelahnya.


"Kalau yang seperti itu bagaimana, Mas?" Tanya lelaki itu lagi lagi.


Lelaki itu kemudian mengangguk anggukan kepalanya.


"Lantas, Mas. Bagaimana solusinya jika menghadapi keadaan seperti itu?" Tanya lelaki itu seolah ingin terus mendapatkan pemahaman dari Sobri.


"Begini, Pak. Seperti yang saya katakan tadi Urusan kredit yang berkaitan dengan bank itu kan hukumnya haram. Nah, jika ingin tetap bertransaksi, maka solusinya adalah pengalihan transaksi." Jelas Sobri lagi.


Lelaki itu nampak mengerutkan kening kemudian menganggukkan kepalanya.


"Pengalihan transaksi yang seperti apa dan bagaimana, Mas?" Lagi lagi pertanyaan demi pertanyaan muncul dari lelaki itu.


"Artinya begini, Pak. Sebagai pembeli maka melakukan transaksi kredit itu hanya dengan pihak penjual sesuai dengan komitmen dan ketentuan yang berlaku. Atau sesuai ijab qabulnya. Urusan penjual yang bekerja sama dengan bank, biarlah itu menjadi urusan mereka, Pak." Jelas Sobri kemudian.


Lelaki itu kini sedikit tersenyum sembari mengangguk anggukan kepalanya.


"Berarti untuk pembelian barang dengan kredit itu tetap dibolehkan ya Mas ya? " Tanya lelaki itu lagi pada Sobri seolah masih terus ingin mencari kejelasan.


"Allah subhanahu wata’ala menghalalkan seorang hamba untuk melakukan transaksi jual beli, Pak. Segala bentuk jual beli asal memenuhi tuntunan yang sudah disyariatkan oleh Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan sebagaimana sudah dijabarkan oleh para ulama dalam kitab kitab turats fiqih, adalah boleh dipraktikkan. Wajah jual beli adalah mendapatkan keuntungan. Antara keuntungan jual beli kontan dan jual beli kredit atau bertempo, adalah sama sama diperbolehkan oleh syariat." Sahut Sobri lagi menjelaskan.


Lelaki itu hanya kemudian mengangguk sembari terus mendengarkan penjelasan Sobri.


"Khusus jual beli kredit, keserupaan keuntungan yang didapat lewat jual beli secara kredit ini sering diwacanakan secara salah oleh sekelompok masyarakat. Banyak orang yang beranggapan bahwa jual beli kredit adalah sama dengan nganakne duit atau riba. Padahal, Pak. Sama sekali hal itu bukan sebagaimana yang dimaksudkan. Penyerupaan jual beli secara kredit ini pernah juga dilakukan oleh orang orang kafir jahiliyah pada masa risalah kenabian Baginda Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, namun hal itu secara tegas dibantah oleh Allah lewat Surat al-Baqarah ayat 275, Alladziina ya'kuluunar-ribaa laa yaquumuuna Illa kamaa yaquumuul-ladzii yatakhoyyathuhusy-syaithoonu minal-mas. Dzaalika biannahum qooluu Innamaal-bai'u mitslur-ribaa, wa ahallallaahul-bai'a wa harromar-ribaa. Faman jaa'ahuu mau'idzotum-mir-robbihii fantahaa falahuu maa salaf. Wa amruhuu ilallah. Wa man 'aada faulaaika ashhaabun-naar. Hum fiihaa kholiduun. Orang orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."Jelas Sobri kemudian.


"Jadi begitu ya, Mas. Jadi paham saya sekarang, Mas." Sahut lelaki itu sembari mengangguk anggukan kepalanya.

__ADS_1


"Begitu kiranya, Pak. Lewat ayat itu, Allah juga mengancam bahwa orang orang yang menyerupakan antara keuntungan jual beli yang diperoleh secara kredit dengan keuntungan yang didapat dari riba." Imbuh Sobri lagi.


"Tapi memang untuk membedakannya akan sangat sulit memang, Mas." Sahut lelaki itu juga.


"Memang, Pak. Sekilas memang antara keduanya, yakni praktik jual beli dan riba hampir sama, bahkan ada kemiripan. Namun sebenarnya itu berbeda. Letak perbedaan utamanya adalah pada proses akad yang dipergunakan dan praktiknya. Mungkin, di sinilah alasan mengapa Allah SWT memberikan penekanan khusus terhadap jual beli ini di dalam Al-Qur’an, itu karena sebagian besar kebutuhan manusia harus dipenuhi dengan jalan melakukan transaksi jual beli dan muamalah lainnya yang sejenis termasuk di dalamnya harus diperoleh dengan jalan kredit." Terang Sobri.


"Ya ya ya. Sangat jelas sekali sekarang, Mas. Ternyata Mas ini benar benar santri yang berwawasan tinggi. Alhamdulillah sekali saya bertemu dengan sampeyan, Mas." Lelaki itu nampak benar benar mendapat pencerahan kali ini.


Sobri hanya tersenyum.


"Memang di pondok juga di ajarkan bab seperti ini ya, Mas?" Tanya lelaki itu kemudian.


"Hampir semua permasalahan sebenarnya sudah diterangkan dalam kitab kitab ulama, Pak. Dalam satu kitab kadang mempelajari beberapa bab. Dan kebetulan mengenai hukum kredit ini pernah saya pelajari hukum fiqihnya." Sahut Sobri sembari melemparkan senyumnya ke arah si lelaki.


"Begitu ya, Mas. Jadi kredit juga ada dalam ilmu fiqih ya, Mas." Lelaki itu untuk kesekian kalinya menganggukkan kepalanya antara kagum juga paham.


"Benar, Pak. Jual beli kredit dalam istilah fiqih disebut bai‘ taqsiith. Adapun jual beli dengan bertempo disebut dengan bai’ bi al-tsamani al-aajil. Kalau jual beli bertempo atau taqsiith yang disertai dengan uang muka atau DP, disebut bai’ urbaan. Ketiga tiganya merupakan jual beli dengan harga tidak tunai atau harga tunda, Pak." Ungkap Sobri kemudian.


"Bai' taqsiith? Emmm, saya harus ingat ini, Mas. Ya, biar saya bisa memberi pengertian pada istri saya." Sahut lelaki itu setelahnya.


"Untuk penjelasannya sama dengan kredit ya, Mas?" Imbuhnya kemudian.


"Kurang lebihnya, Pak. Karena dalam literatur fiqih kontemporer, bai’ taqsiith adalah praktik jual beli dengan harga bertempo yang dibayarkan kepada penjual dalam bentuk cicilan yang disepakati. Sementara itu, penjual menyerahkan barang dagangan atau bidlo'ah yang dijualnya kepada pembeli seketika itu juga pada waktu terjadinya akad jual beli itu. Kewajiban pembeli adalah menyerahkan harga untuk barang yang dibeli dalam bentuk cicilan berjangka. Nah, hal itu kenapa disebut dengan istilah bai’ taqsiith adalah karena memuatnya ia kepada sebuah bentuk transaksi jual beli dengan ciri harga yang disepakati, sama dengan harga pasar, atau lebih tinggi dari harga pasar, atau justru sebaliknya, lebih rendah dari harga pasar. Akan tetapi yang umum berlaku seperti kita ketahui ya, Pak. Pada umumnya harga dari barang bai’ taqsiith adalah lebih tinggi dibanding harga jual pasar." Ucap Sobri sekali lagi menjelaskan.


"Imam Nawawi pun juga menyatakan di dalam kitab Raudlatu al-Thalibin, bahwasannya jual kredit hukumnya adalah boleh, Pak. Jadi bapak jangan khawatir untuk melakukan pembelian secara kredit asalkan sesuai dengan syari'at yang artinya tanpa perantara dan tanpa bunga. Karena hal itu akan jadi riba jika adanya ziyadah atau tambahan, bunga. Tapi selama sesuai kesepakatan akad tidak masalah, dibolehkan, Pak." Ucap Sobri kemudian.


Lelaki itu sekali lagi menganggukkan kepalanya.


"Terima kasih sekali, Mas. Jadi gamblang sekarang. Baru pertama ini saya bertemu dengan pemuda sepandai sampeyan. Apa yang sampeyan sampaikan ini sangat berarti sekali untuk saya yang tidak tahu apa apa ini, Mas." Ucap lelaki itu bersungguh sungguh.


"Tidak perlu sungkan, Pak. Saya hanya mengamalkan apa yang saya dapat saja, Pak." Sahut Sobri.


"Sekali lagi terima kasih, Mas." Ucap lelaki itu kemudian.


"Oh, iya, Mas. Kenalkan saya Dibyo." Ucap lelaki itu sembari menjulurkan tangannya.


Sobri meraihnya sembari memperkenalkan dirinya.


Bersambung...


⚠️⚠️⚠️⚠️⚠️⚠️⚠️⚠️⚠️⚠️⚠️⚠️⚠️⚠️⚠️⚠️


Mohon maaf untuk para reader setia BROMOCORAH jika update dari author terlalu lama, hal itu bukan tanpa sebab, hal itu dikarenakan author sudah kembali disibukkan dengan rutinitas author.


Di BROMOCORAH ini author sengaja tidak sekedar menulis novel, tapi mencoba berbagi. Oleh karena itu author juga harus sangat berhati hati dalam penulisan agar tidak menyinggung atau terjadi penyimpangan dalam apa yang author sampaikan.


Semoga apa yang author tulis bermanfaat untuk kehidupan reader sekalian.


Terima kasih untuk yang masih setia menanti update episode BROMOCORAH selanjutnya.


Selamat Hari Santri Nasional 2021


Salam Budaya


Salam Rahayu

__ADS_1


Dedy Doubles


( Majelis Bromocorah Surakarta )


__ADS_2