
Prastowo datang ke ndalem pesantren. Melihat kedatangan Prastowo bersama seseorang itu, Nyai Kartika kembali beranjak dari duduknya dan kembali ke dalam rumah.
Ajimukti juga Sobri pun nampak mengerutkan keningnya melihat orang yang bersama Prastowo kali ini.
"Assalamu'alaikum, Mas." Sapa Prastowo kemudian menyalami yang berada di situ. Orang yang datang bersama Prastowo pun ikut melakukan apa yang dilakukan Prastowo.
"Ada apa, Lek?" Tanya Ajimukti setelah menjawab salam Prastowo.
"Begini, Mas. Maaf kalau mengganggu waktunya. Ini, Kang Wagino, ada hal yang ingin sekali beliau ini tanyakan sama sampeyan." Ucap Prastowo sembari mengenalkan lelaki yang datang bersamanya.
"Oh, iya, ada apa Pak Wagino? Perihal apa yang ingin njenengan tanyakan?" Tanya Ajimukti beralih pada Pak Wagino.
Wagino nampak ragu untuk mengatakannya, lalu Prastowo memberi isyarat untuk mengatakannya. Wagino pun mengangguk.
"Begini Mas Aji. Ini masalah pribadi dan menjadi rahasia saya sebenarnya dan lagi saya malu untuk mengatakannya." Ucap Wagino kemudian sembari tertunduk menyembunyikan wajahnya.
Mendengar itu Ajimukti kembali mengerutkan keningnya, sementara Sobri segera beranjak dari duduknya.
"Mau kemana kamu, Bri?" Tanya Prastowo melihat Sobri bangun dari duduknya.
"Saya buatkan minum dulu, Lek." Sahut Sobri.
Prastowo mengangguk. Ia paham, selain itu pastilah Sobri ingin memberi kesempatan Wagino berbicara masalahnya.
"Jadi bagaimana, Pak? Emmm, maksud saya, kalau memang sifatnya rahasia, kenapa ingin bapak tanyakan pada saya?" Lanjut Ajimukti merespon ucapan Wagino.
Wagino melirik Prastowo, sekali lagi Prastowo meyakinkannya untuk bicara. Wagino kini nampak menghela nafasnya.
"Ini perihal putri saya, Mas." Ucap Wagino mengawali.
"Putri bapak? Jadi apa masalahnya?" Tanya Ajimukti kemudian.
Sekali lagi Wagino menghela nafasnya, ekspresi ragu terlihat di wajahnya.
"Jadi begini, Mas. Saya dulu adalah orang yang blangsak. Saya bergaul terlalu bebas. Kemudian... Emmm..." Wagino menghentikan ucapannya.
Ajimukti masih menunggu Wagino melanjutkan ucapannya.
"Kemudian saya kenal dengan seorang wanita. Saya tidak tahu agama saat itu. Saya bersama wanita itu sudah melanggar batasan. Wanita itu kemudian mengandung. Dan kemudian melahirkan seorang anak perempuan. Anak perempuan itu putri saya itu, Mas." Ucap Wagino kemudian.
Mendengar itu Ajimukti sedikit terkejut, namun ia belum ingin merespon, ia masih menunggu Wagino kembali melanjutkan permasalahannya.
Wagino kembali terdiam, Prastowo mengerti keadaan ini.
"Jadi begini, Mas. Putrinya Kang Wagino ini mau menikah. Beliau ini bingung soal wali nikahnya." Ucap Prastowo yang memang sudah tahu keadaannya.
"Benar, Mas. Karena keadaan sebelumnya itu yang membuat saya benar benar dirundung keraguan." Imbuh Wagino membenarkan ucapan Prastowo.
Ajimukti mulai paham kali ini, sejenak ia mengangguk anggukan kepalanya.
"Bapak sendiri dan ibunya putri bapak itu kemudian menikah tidak? Maaf, maksud saya setelah waktu itu tahu kalau si ibu dari putri bapak itu mengandung anak bapak?" Tanya Ajimukti kemudian.
"Ya menikah, Mas. Wanita ibunya putri saya itu ya yang sekarang ini menjadi istri saya." Sahut Wagino kemudian.
__ADS_1
Ajimukti mengangguk paham. Setelah itu ia nampak menghela nafas.
"Jadi ini mengenai hak perwalian nikah dari keadaan hamil diluar nikah. Begitu kan, Pak?" Tanya Ajimukti mempertegas maksud Wagino.
Wagino mengangguk, "Benar, Mas. Mohon Mas Aji berkenan untuk menjelaskan mengenai itu." Ucapnya kemudian.
"Baik, Pak. Akan coba saya jelaskan secara singkat dan intinya saja." Ucap Ajimukti kemudian.
Wagino hanya kemudian mengangguk, pun dengan Prastowo.
"Memang hal ini sangat rentan dan banyak yang tidak tahu bagaimana sih status anak dari hamil diluar nikah, nasabnya bahkan jika anak itu perempuan, bagaimana perwalian nikahnya, hak warisnya. Nah, mengenai kasus yang Pak Wagino alami saat ini. Apabila seorang wanita berhubungan di luar nikah, kemudian hamil dan dinikahi oleh lelaki yang menghamilinya. Dalam kasus ini, status anak dinasabkan kepada ibunya, karena suami istri tersebut menikah setelah istri hamil duluan, bukan sebelum hamil. Meskipun demikian Pak Wagino tetap dapat dikatakan sebagai bapak biologis anak tersebut, akan tetapi tidak dapat dinasabkan kepada bapak biologisnya. Oleh karenanya, yang berhak menjadi wali nikah ketika anak perempuan tersebut menikah adalah wali hakim, bukan Pak Wagino karena statusnya hanya sebagai anak ibu sekalipun bapak biologisnya yaitu Pak Wagino menikahi ibunya. Kasus seperti yang pak Wagino ini juga kadang menjadi pertanyaan di dalam akta lahir anak. Nah, dalam akta kelahirannya nantinya dicantumkan bisa dicantumkan nama ayah dan ibu meskipun si bapak bukan wali, hanya ayah biologis secara keduniaan. Hal ini berdasarkan Kompilasi hukum Islam pasal lima puluh tiga yang menyatakan secara eksplisit mengenai kasus bapak ini." Jelas Ajimukti kemudian.
"Kompilasi hukum Islam? Jadi ada ya mas hukum Islam yang menyinggung perkara ini?" Tanya Prastowo kemudian.
"Tentu saja ada, Lek. Karena kasus seperti ini bukan kasus baru. Sejak jaman dulu pun sudah ada dan banyak menjadi perdebatan. Terutama mengenai perihal seperti yang Pak Wagino alami saat ini. Mengenai hak wali nikah anak." Sahut Ajimukti.
"Lalu mengenai ini bagaimana itu, Mas? Maksud saya mengenai kasus Kang Wagino ini." Lanjut Prastowo bertanya.
"Ya dalam pasal itu dijelaskan, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Kedua, Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat pertama, dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran si anak. Ketiga, dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung itu lahir. Sehingga berdasarkan pasal lima puluh tiga Kompilasi Hukum Islam yang harus difahami adalah keabsahan nikah hamil, tetapi tidak berdampak pada anak yang diakibatkan nikah karena hamil. Anak yang dihasilkan dari nikah hamil tidak serta merta include dengan nasab orang tuanya. Oleh karena itu, di sinilah pentingnya nasab dalam Islam yang hanya bisa diperoleh melalui jalan pernikahan. Terkait hak kewarisan, karena hanya dinasabkan kepada ibunya, anak perempuan tersebut hanya dapat saling waris mewaris dengan ibunya." Jelas Ajimukti kemudian.
Prastowo mengangguk anggukan kepalanya.
"Bagaimana, Kang. Sudah paham?" Tanyanya pada Wagino.
"Alhamdulillah, Pras. Kalau sudah begini saya tidak ragu lagi. Bagaimana pun saya juga bingung, benar benar bingung. Apa saya harus jadi wali anak saya atau wali hakim, karena bagaimana pun waktu itu saya menikah memang dalam posisi dan memang karena istri saya itu sudah isi." Sahut Wagino kemudian.
"Baguslah kalau begitu." Sahut Prastowo.
"Memang, Lek. Tapi beruntunglah Pak Wagino masih ingin mencari kebenaran." Sahut Ajimukti.
"Ya mau bagaimana lagi, Mas. Saya tidak ingin menambah penyesalan saya saja." Sahut Wagino malu malu.
"Memang, Pak. Fenomena hamil di luar pernikahan atau istilahnya non marital beberapa tahun terakhir ini pun semakin meningkat. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya, salah satu faktor utama ya karena faktor pergaulan bebas yang semakin marak terjadi, perselingkuhan, perzinahan dan kasus kasus perkosaan yang terjadi. Dampak yang timbul tentunya bukan sekedar pelanggaran batas batas normal susila, akan tetapi juga kehamilan yang akan dialami oleh pihak wanita. Begitu juga dengan korban kasus perkosaan bukan hanya aib yang ditanggung, tetapi derita mengandung beban psikis seumur hidup dan hilangnya beberapa kesempatan akibat aib diperkosa. Tentunya hal tersebut akan menimbulkan dampak yang harus ditanggung sendiri oleh pihak wanita yaitu trauma psikis untuk korban pemerkosaan dan kehamilan yang tidak diharapkan untuk kedua kasus tersebut. Dan dari beberapa kasus, pihak wanita lebih memilih untuk menggugurkan kandungannya dari pada ia harus menanggung perasaan malu baik di hadapan orang tua nya maupun di hadapan masyarakat umum, dan hal itu tentu sangat bertentangan dengan norma agama, bahkan sangat dilaknat Allah. Akan tetapi tidak sedikit juga yang memilih untuk mempertahankan kehamilan tersebut meskipun tidak ia harapkan dengan dalih ia tidak ingin membunuh janin yang tidak bersalah dan tidak ingin semakin menambah dosa baginya, cara melalui menggugurkan janin adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan, karena upaya tersebut tidak berdasarkan alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum, entah hukum Islam maupun negara. Kehamilan di luar nikah yang marak itulah kemudian melahirkan fenomena hukum. Pertanyaan yang sering kita dengar tidak berbeda dengan yang Pak Wagino alami. Mengenai bagaimana untuk status anak tersebut? Karena kita ketahui ia hanya memiliki seorang ibu dan terlahir tanpa seorang ayah. Padahal anak yang sah adalah anak yang lahir akibat perkawinan yang sah. Kemudian, ketika ia besar nanti, apabila anak tersebut berjenis kelamin perempuan, siapakah yang berhak menjadi walinya ketika ia menikah Bagaimanakah hak kewarisan dari anak luar nikah? Pertanyaan-pertanyaan tersebut yang perlu jawaban di kemudian hari." Jelas Ajimukti kemudian.
"Benar sekali, Mas." Sahut Wagino lirih.
"Tidak hanya yang lajang. Bahkan yang berkeluarga pun tidak luput dari hal itu. Na'udzubillah." Imbuh Prastowo.
Ajimukti menghela nafasnya, "Benar, Lek. Ada banyak kasus terjadi, Lek. Salah satunya seperti yang Pak Wagino alami. Lalu yang lainnya. Seperti kata njenengan, yang menikah pun tidak luput dari itu."
"Lalu, Mas. Apa setiap kasus juga sama. Emmm, maksud saya mengenai perwaliannya?" Tanya Prastowo kemudian.
"Hampir sama, Lek. Meski ada yang berbeda." Sahut Ajimukti.
"Seperti ketika seorang wanita berzina kemudian hamil dan si lelaki tidak bertanggung jawab. Ini berbeda dengan kasus yang Pak Wagino alami yang dimana Pak Wagino menikahi istrinya dulu. Berdasarkan kesepakatan ulama, anak yang terlahir berdasarkan hasil dari hubungan non marital, maka status anak tersebut nantinya dinasabkan sebagai anak ibu dan tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya. Hubungan dengan bapak biologisnya terputus, termasuk secara hukum kewarisannya. Ia hanya berhak mewarisi dari ibunya dan sebaliknya, ibunya berhak mewarisinya. Kemudian yang berhak menjadi wali nikah ketika ia menikah nantinya adalah wali hakim, karena ia tidak dapat dinasabkan kepada bapak biologisnya." Jelas Ajimukti melanjutkan.
"Lalu, Mas. Misalkan ini, misal ada seorang wanita hamil lalu dinikahi lelaki lain. Maksudnya, yang bukan menghamili wanita itu. Itu bagaimana, Mas?" Tanya Prastowo lagi.
"Kalau mengenai kasus seperti itu, Lek. Apabila seorang perempuan melakukan hubungan non marital kemudian hamil lalu menikah dengan laki laki lain yang tidak menghamilinya, terjadi perbedaan pendapat ulama dalam hal ini, Lek. Pendapat pertama mengatakan boleh dan halal dinikahi. Madzhab Imam Syafi’i rahimahullah dan Imam Abu Hanifah rahimahullah beralasan bahwa perempuan tersebut hamil karena hubungan non marital bukan dari hasil nikah, padahal kita sudah ketahui bahwa menurut syara, tidak menganggap sama sekali anak yang lahir dari hasil hubungan non marital, sebagaimana beberapa kali dijelaskan. Oleh karena itu halal bagi lelaki lain itu untuk menikahinya dan menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut melahirkan anaknya. Hanya saja, imam Abu Hanifah menyaratkan tidak boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut melahirkan. Lalu pendapat kedua mengatakan haram dinikahi sampai perempuan tersebut melahirkan. Inilah yang menjadi madzhab Imam Ahmad dan Imam Malik . Dan madzhab yang kedua ini lebih kuat daripada madzhab pertama dan lebih mendekati kebenaran. Lalu untuk status anak yang lahir nantinya dinasabkan pada ibunya saja, tidak kepada lelaki yang menzinahi dan menghamili ibunya dan tidak pula kepada lelaki yang menikahi ibunya setelah ibunya melahirkan. Sehingga yang berhak menjadi wali nikah ketika anak perempuan tersebut nanti menikah adalah wali hakim. Kemudian hak kewarisan hanya timbul antara anak dan ibu." Jelas Ajimukti kemudian.
Prastowo kemudia mengangguk anggukan kepalanya paham.
"Lalu, Mas. Misal lagi ini. Semisal ada wanita yang sudah menikah tapi hamil dengan laki laki lain, dalam hal ini bukan suaminya. Kalau yang seperti itu bagaimana, Mas?" Tanya Prastowo lagi.
__ADS_1
"Nah, kalau mengenai itu, Lek. Jika ada suatu keadaan dimana seorang istri melakukan hubungan dengan laki laki lain, seperti kata njenengan, dalam hal ini bukan suami sahnya, baik diketahui maupun tidak diketahui suaminya hingga mengakibatkan ia hamil. Berdasarkan hadist sahih riwayat Imam al-Bukhari nomor enam ribu tujuh ratus empat puluh sembilan dan Muslim dari Aisyah Radhiyallahu anhuma dalam hadits yang panjang disebutkan bahwa, anak itu haknya laki laki yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun atas anak tersebut. Kejadian ini berbeda dengan sumpah li`an karena dalam hal ini suami mungkin saja tidak mengetahuinya, atau bisa saja suami mengetahui tapi ia enggan mengadakan sumpah li`an. Sehingga dalam hal ini, status anak yang lahir nantinya dinasabkan kepada suami yang sah, bukan kepada lelaki selingkuhan istri. Sehingga yang berhak menjadi wali nikah anak perempuan tersebut pun nantinya adalah ayahnya, yaitu suami sah dari ibunya. Kemudian karena masih dinasabkan kepada ayahnya maka anak perempuan tersebut berhak mewaris dari ayah ibunya dan begitu juga sebaliknya." Jelas Ajimukti setelahnya.
"Sumpah li'an? Itu apa ya, Mas?" Tanya Wagino yang sejak tadi memilih diam mendengarkan.
"Sumpah liàn itu sumpah yang dilakukan oleh suami dan istri dengan nama Allah yang disebabkan suami menuduh istrinya berzina atau tidak mengakui anak yang dikandung atau dilahirkan oleh istrinya sebagai anak kandungnya dimana suami tidak memiliki saksi atas tuduhan tersebut, sedangkan istri menolak tuduhan tersebut, Lek. Nah, biasanya hal ini terjadi karena suami berprasangka atau menuduh bahwa istrinya selama pernikahannya masih berlangsung dengannya telah berselingkuh dan melakukan perbuatan zina dengan laki laki lain sehingga mengakibatkan kehamilan. Atau bisa saja karena suami benar benar mengetahui bahwa istrinya telah berselingkuh dan berzina dengan laki laki lain akan tetapi ia tidak memiliki bukti maupun saksi, sedangkan istri menyangkal tuduhan bahwa kehamilannya diakibatkan perzinahan tersebut. Maka dalam hal ini, suami istri tersebut harus melaksanakan sumpah li`an, yang mana suami mengucapkan sumpah sebanyak empat kali untuk mengukuhkan tuduhannya dan istri mengucapkan sumpah sebanyak empat kali juga untuk menyangkal tuduhan suaminya, diikuti keduanya mengucapkan sumpah kelima yang isinya apabila ia berbohong maka laknat Allah bersama mereka. Selanjutnya suami istri harus berpisah selama lamanya dan tidak boleh rujuk maupun menikah kembali. Lalu mengenai status anak yang dikandung si istri. Status dari anak yang dilahirkan pada kondisi ini adalah dinasabkan pada ibunya karena suami mengucapkan sumpah li`an dan tidak mengakui anak tersebut sebagai anaknya. Sehingga hak kewarisan hanya timbul antara ibu dan anak tersebut. Pun mengenai wali nikah anak perempuan tersebut nantinya adalah wali hakim, Lek." Lanjut Ajimukti kemudian.
"Oh, itu sama seperti yang dialami teman saya, Pras." Bisik Wagino pada Prastowo.
"Ada tambahan lagi, Lek. Sekedar sebagai tambahan." Ucap Ajimukti kemudian.
"Apa itu, Mas?" Tanya Prastowo kemudian.
"Itu, Lek. Mengenai anak yang terlahir dari akad nikah yang fasid atau batil. Pernah dengar?" Tanya Ajimukti kemudian.
Prastowo sejenak mengerutkan keningnya sembari menaikkan bola matanya. Sementara Wagino hanya diam menunggu Ajimukti menjelaskan.
"Saya pernah dengar istilah itu, Mas. Tapi kurang paham. Mohon dijelaskan saja, Mas." Ucapnya kemudian.
"Yang dimaksud akad nikah yang fasid atau batil adalah akad nikah yang diharamkan syariat atau salah satu rukun nikah tidak terpenuhi sehingga menyebabkan akad nikah tidak sah, Lek. Semisal menikah dengan mahram, saudara sepersusuan, istri bapak atau anak atau mertua atau dengan anak tiri yang ibunya sudah digauli, nikah mut'ah, nikah dengan lebih dari empat wanita, nikah tanpa wali, dan sebagainya." Jelas Ajimukti kemudian.
Prastowo mengangguk paham, "Lalu bagaimana kalau mengenai hal itu, Mas?" Tanyanya kemudian.
"Dalam hal ini, ada beberapa kategori, Lek. Seperti apabila keduanya, suami istri tidak mengetahui fasid atau batil pernikahannya, maka anak tersebut tetap dinasabkan kepada suami sehingga suami berhak menjadi wali nikahnya dan hak kewarisan timbul olehnya. Namun sebaliknya, apabila keduanya, suami istri mengetahui fasid atau batil pernikahannya, maka anak tersebut hanya sebagai anak ibu sehingga yang berhak menjadi wali ketika anak tersebut menikah adalah wali hakim dan hak kewarisan hanya timbul antara ibu dan anak. Lalu apabila hanya suami yang mengetahui fasid atau batil pernikahannya, maka anak tersebut tidak dapat dinasabkan kepadanya sehingga yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali hakim dan hak kewarisan hanya timbul antara ibu dan anak. Dan sebaliknya juga, apabila hanya istri yang mengetahui fasid atau batil pernikahannya, maka anak tersebut tetap dinasabkan kepada suaminya sehingga yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah suami dan hak kewarisan timbul olehnya." Jelas Ajimukti setelahnya.
"Lengkap sekal, Mas." Sahut Wagino kemudian.
"Sudah gamblang sekarang, Kang?" Tanya Prastowo pada Wagino.
"Sangat gamblang, Pras." Sahut Wagino.
Ajimukti hanya tersenyum, "Memang, Lek. Permasalahan kadang timbul di kemudian hari. Seperti halnya apabila ayah biologis dari anak luar kawin yang tadinya tidak mau bertanggung jawab, lalu di kemudian hari ia ingin mengakui anak tersebut secara hukum dan ingin namanya tertera dalam akta kelahiran anak tersebut, maka apakah ia dapat mengajukan permohonan ke muka pengadilan agama agar pengakuannya tersebut dapat dianggap sah secara hukum? Itu juga sekarang menjadi perdebatan pelik, Lek." Sahut Ajimukti.
"Benar, Mas? Bagaimana itu?" Tanya Prastowo.
"Ya, seperti kita tahu saja, Lek. Dalam kondisi ini, ayah biologis dari anak luar pernikahan tidak dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agama, karena anak yang terlahir oleh karenanya adalah anak hasil hubungan non marital, sehingga hanya dinasabkan kepada ibunya saja. Begitupun secara hukum, anak tersebut berstatus sebagai anak ibu sehingga dalam akta kelahiran anak tersebut hanya dapat tercantum nama ibunya saja, meskipun di kemudian hari ayah biologisnya mengakuinya. Sekalipun ayah biologis tersebut tetap mencoba mengajukan permohonan ke muka pengadilan agama, kemungkinan besar akan ditolak oleh pengadilan agama. Meskipun demikian, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor Sebelas Tahun 2012, Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta’zir kepada lelaki pezina yang mengakibatkan lahirnya anak dengan mewajibkan Mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut juga emberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah. Sehingga meskipun secara hukum, ayah biologis tidak bisa mendapatkan pengakuan secara hukum bahwa ia adalah ayah dari anak tersebut, ia masih bisa memberikan nafkah kepada anak tersebut dan memberikan harta waris melalui wasiat wajibah itu, Lek." Sahut Ajimukti.
Prastowo lagi lagi hanya mengangguk anggukan kepalanya mencoba memahami penjelasan Ajimukti padanya.
"Berbeda dengan kasus anak yang terlahir di luar pernikahan yang sah secara hukum, dalam artian ini adalah anak hasil pernikahan siri atau di bawah tangan seorang perempuan dan seorang laki laki yang mana keduanya tidak terikat perkawinan yang sah dengan perempuan atau laki laki lain. Ayah biologis dapat mengajukan permohonan asal usul anak ke muka pengadilan agama untuk mendapatkan penetapan pengesahan asal usul anak tersebut. yang dapat menimbulkan akibat hukum berdasarkan penetapan tersebut seperti hubungan nasab, perwalian dan kewarisan. Sehingga akta kelahiran anak tersebut nantinya dapat dicantumkan nama ayah dan ibunya, Lek." Sambung Ajimukti lagi.
"Ya ya ya, Sangat paham sekali ini, Mas. Bonus ilmu." Sahut Prastowo sembari terkekeh.
"Lalu, Mas. Satu lagi. Emmm, mengenai anak haram? Itu bagaimana, Mas?" Tanya Prastowo kemudian.
Ajimukti tertawa kali ini.
"Tidak ada anak haram, Lek. Jangan tertipu hadits palsu yang mengatakan anak hasil zina tidak akan masuk surga. Anak haram dikaitkan dengan anak hasil zina. Ingat, Lek. Semua bayi itu lahir suci tanpa dosa. Jadi yang haram itu prosesnya, perbuatan si orang tuanya yang menyebabkan keberadaannya, bukan anaknya." Sahut Ajimukti kemudian.
Prastowo mengangguk, begitu pun Wagino.
"Kita yang selamat dari zina jangan sampai terjerumus dalam menggunjing orang berzina sebab menggunjing lebih besar dosanya dari zina itu sendiri, Lek. Wallahu a’lam bish-shawab."
Bersambung...
__ADS_1