
Keesokan harinya, Arya yang sedang duduk menyendiri di pinggiran sebuah sanggar di hampiri Budi yang tiba tiba begitu saja sudah ada di dekatnya.
"Sendiri saja, Bang?" Sapa Budi kemudian.
"Ah, kamu, Bud. Kok bisa ada disini?" Tanyanya kemudian.
"Saya sengaja mencari kamu, Bang. Dan saya yakin, kalau tidak di pasar, tentu disini." Sahut Budi kemudian.
"Kamu tadi ke pasar?" Tanya Arya kemudian.
Budi mengangguk, "Iya, Bang."
"Ada apa memangnya mencari saya?" Tanya Budi lagi.
"Tidak ada apa apa, hanya suntuk saja. Ya, sekedar butuh teman mengobrol." Sahut Budi singkat.
Arya hanya kemudian mengangguk, setelahnya ia berdiri dari duduknya. Budi sedikit mengerutkan kening.
"Mau kemana, Bang. Kok malah berdiri?" Tanyanya kemudian pada Arya.
"Kita cari warung. Tidak enak ngobrol tidak ngopi. Emmm, sekalian menunggu waktu Jum'atan." Sahut Arya.
Budi hanya mengangguk lalu ikut berdiri dan berjalan mengikuti Arya.
"Kita ngopi disana saja." Tunjuk Arya kemudian.
"Kebetulan di kampung ini masjidnya ada dua, Bud. Dan keduanya untuk juma'atan. Kita nanti sholat di masjid yang sana saja, yang dekat warung, jadi sembari menunggu waktu juma'atan kita ngopi ngopi dulu sambil mengobrol." Ucap Arya kemudian.
"Satu desa dua masjid untuk Jum'atan semua, Bang? Apa itu boleh?" Tanya Budi sedikit penasaran.
Arya kemudian hanya tersenyum, "Nanti saya jelaskan di warung sembari ngopi saja." Sahut Arya sembari mempercepat langkahnya, pun dengan Budi yang mengikutinya.
__ADS_1
"Tiap ibadah memang harus memenuhi ketentuan dan prosedur yang ditetapkan syari’at, Bud. Ya, tak terkecuali dalam pelaksanaan shalat Jum'at. Selain ke rukun syarat sahnya, salah satu permasalahan yang sering diperbincangkan adalah mengenai pendirian shalat Jum'at lebih dari satu dalam satu desa, atau lebih dikenal dengan ta’addud al-jumat, berbilangnya Jumat. Motif dua jum'atan dalam satu desa pun bermacam macam, adakalanya karena keterbatasan daya tampung masjid, karena konflik di antara penduduk desa, atau sebatas meneruskan tradisi yang berlaku. Apalagi sekarang ini, Bud. Golongan A dan B dan lainnya, menjadi dasar utama yang kemudian dijadikan alasan." Jelas Arya setelah mereka duduk dia sebuah warung kopi.
"Lalu, Bang. Bagaimana pendapat para ulama dalam menyikapi hal tersebut?" Tanya Budi kemudian.
"Dalam menyikapi hal ini terdapat tiga pendapat sih, Bud." Sahut Arya sembari menyesap kopinya yang masih panas.
"Tiga pendapat? Emmm, tiga pendapat itu bertentangan atau bagaimana, Bang?" Tanya Budi lagi.
"Bertentangan atau tidak ya yang pasti pendapat itu berbeda, entah hasil, keputusan atau ulasan." Sahut Arya.
"Apa saja itu, Bang? Pasti kamu tahu itu?" Tanya Budi lagi.
"Sekedar dari yang pernah saya baca dan dengar dari Simbah Yai dulu, Bud. Karena kebetulan pernah permasalahan ini dipertanyakan." Sahut Arya kemudian.
"Pendapat pertama, yaitu pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i, Bud. Dalam pendapat itu dikatakan, dua jum'atan dalam satu desa tidak diperbolehkan kecuali ada hajat. Pendapat ini bertendensi bahwa Nabi dan khulafa’ al-Rasyidin setelahnya tidak menjalankan Jum'at kecuali dalam satu tempat. Nabi sendiri memerintahkan agar umatnya melakukan shalat sebagaimana shalat beliau. Hal itu juga seperti yang dikatakan Syekh abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khair al-‘Umrani dalam kitan al-Bayan juz dua. Dalil beliau adalah bahwa Nabi dan para khalifah setelahnya tidak mendirikan Jum'at kecuali dalam satu tempat, dan sesungguhnya Nabi bersabda, shalatlah sebagaimana kalian melihat caraku melakukan shalat." Lanjut Arya kemudian.
"Lalu mengenai hanya boleh kecuali ada hajat, Bang. Bagaimana itu?" Tanya Budi lagi.
Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur dalam kitabnya Bughyah al-Mustarsyidin. Kesimpulan dari statemen para imam, sebab-sebab diperbolehkannya berbilangnya jumat, Bud." Jelas Arya kemudian.
Budi mengangguk paham, "Lalu mengenai pendapat lainnya, Bang?" Tanyanya kemudian.
"Pendapat kedua ini sesuai versi Syekh Abdul Wahhab al-Sya’rani yang menetapkan hukum boleh dengan syarat tidak menimbulkan fitnah. Syekh al-Sya’rani berargumen bahwa ‘illat mengapa para sahabat dan khalifah terdahulu tidak melaksanakan dua Jum'at dalam satu desa karena khawatir menimbulkan fitnah, sebab keadaan pada waktu itu menuntut orang Islam bersatu dalam satu komando imam besar, sehingga apabila ada kelompok yang membuat jum'atan tandingan, maka akan menimbulkan stigma negatif dan kekacauan bahwa ada kelompok yang membelot dari al-imam al-A’zham. Potensi fitnah yang demikian seiring berjalannya waktu, sudah hilang, dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan bila diadakan dua jum'atan dalam satu desa. Maka, menurut al-Sya’rani pendirian dua Jum'atan dalam satu desa sah sah saja sepanjang tidak menimbulkan fitnah. Di sisi yang lain, menurut al-Sya’rani, tidak ada dalil yang secara tegas melarang pendirian dua jumat dalam satu tempat. Beliau pun menegaskan itu dalam kitabnya, al-Mizan al-Kubra. Di sana dikatakan, Saat substansi pelarangan ini hilang, yaitu kekhawatiran fitnah, maka diperbolehkan berbilangnya Jum'at sesuai dengan hukum asal pendirian shalat jama'ah. Yang demikian ini barang kali yang dikehendaki Imam Daud dalam statemennya, sesungguhnya Jum'at seperti shalat shalat lainnya. Kesimpulan ini dikuatkan dengan fakta bahwa terjadi berbilangnya jum'atan di sekian tempat tanpa berlebihan dalam meneliti penyebabnya, barangkali ini yang dikehendaki syari’at. Andaikan berbilangnya Jum'at dilarang, niscaya tidak diperkenankan sama sekali, karena ada hadits yang melarangnya, meski hanya satu hadits. Dari pertimbangan ini, terlihat jelas esensi syari'at untuk memudahkan umat Islam dalam kebolehan berbilangnya Jum'at di seluruh penjuru dunia, sekiranya hal tersebut lebih memudahkan mereka dibandingkan dengan berkumpul dalam satu tempat Jum'at. Maka paham lah akan hal tersebut." Jelas Arya kemudian.
Lagi lagi Budi hanya mengangguk paham. Jadi dari dua pendapat itu saja sudah berbeda ya, Bang?" Tanyanya menanggapi.
"Ya begitulah, Bud. Namun masih ada satu pendapat lagi." Sahut Arya kemudian.
"Oh, iya, Bang. Lalu pendapat ketiga bagaimana?" Tanya Budi kemudian.
"Kalau pendapat ketiga, ini sesuai versi dari Syekh Isma’il Zain diperbolehkan asalkan jama'ah tidak kurang dari empat puluh orang di masing masing tempat seperti syarat sah nya shalat Jum'at itu sendiri. Syekh Isma’il al-Zain, ulama bermadzhab Syafi’i dari Yaman berargumen bahwa tidak ada dalil yang tegas atau bahkan yang mendekati tegas, yang melarang pendirian dua Jum'at dalam satu desa. Bahkan semakin banyak pendirian Jum'at dalam satu desa justru semakin membesarkan syi’ar Islam. Hanya saja, kebolehan pendirian dua Jum'at atau lebih tersebut disyaratkan masing masing Jum'at terdiri dari minimal empat puluh jama'ah, sebab jumlah tersebut adalah yang sesuai dengan tuntunan hadits Nabi. Itu sesuai fatwa beliau di dalam kitab Qurrah al-‘Ain bi Fatawa Isma’il al-Zain." Jelas Arya lagi.
__ADS_1
"Hmmm, jadi bahkan meski satu madzhab pun berbeda pendapat ya, Bang?" Tanya Budi lagi.
"Ya, semua sesuai dengan penguatan dan kondisi serta pemahaman masing masing, Bud." Sahut Arya.
"Benar, Bang. Alhamdulillah dapat ilmu." Sahut Budi pula setelahnya.
"Ya, tapi Wallahu a'lam, Bud. Apa yang saya sampaikan hanya sesuai ikhtilaf ulama dalam masalah pendirian dua Jum'at atau lebih dalam satu desa. Masing masing memiliki tendensi dan dalil sesuai dengan ijtihadnya. Penerapannya tinggal disesuaikan dengan yang paling mashlahat sesuai daerahnya masing masing." Sahut Arya lagi.
"Ya, Bang. Saya tahu itu."
"Yang terpenting kita tahu, wa maa ja'ala 'alaykum fiid-diini min haraj, apapun itu tidak menjadikan kesukaran untuk kita dalam beragama, Bud. Agama itu bukan untuk membebani hamba hamba Allah, tapi menjadikannya petunjuk untuk hidup dan mencari bekal kembali ke hadapan Allah." Jelas Arya kemudian.
"Benar, Bang. Saya sependapat dengan hal itu." Sahut Budi.
"Abdullah bin Abi Syaibah dalam Al-Mushnafnya pun mengatakan, Laa jum'ata Illa fii mishrin jaami', tidak ada shalat Jum'at kecuali di pemukiman yang ada masjidnya. Jadi kalau banyak masjid di desa, ya kita khusnudzon saja, Bud. Desa itu makmur, regeng dan warganya taat beribadah." Jelas Arya lagi.
Budi mengangguk mendengar itu.
"Tapi meski begitu, Bud. Kita juga harus hati hati. Jaman semakin kejam, Bud. Kadang banyak manipulasi terjadi." Ucap Arya kemudian.
"Maksudnya, Bang?" Tanya Budi sarat keheranan. Dahinya mengerut, sembari melirik Arya.
"Ya, karena di antara orang orang munafik itu ada orang orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan pada orang orang mukmin, untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang orang mukmin serta menunggu kedatangan orang orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." dan Allah menjadi saksi bahwa Sesungguhnya mereka itu adalah pendusta dalam sumpahnya itu. Janganlah kamu bersembahyang dalam masjid itu selama lamanya, itu sesuai firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 107 dan 108, Bud." Jelas Arya kemudian.
"Dan apa yang di firmankan Allah itu sepertinya sudah mulai terlihat, Bang." Sahut Budi.
Arya tersenyum kecil kemudian kembali menyeruput kopinya.
"Yuriidullaahu bikumul-yusra walaa yuriidu bikumul-'usra, Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu, Bud. Percaya saja, kita akan di mudahkan jika kita yakin pada ke Rahman dan ke Rahiman-Nya." Sahut Arya kemudian.
Bersambung...
__ADS_1