
...Hukum Perceraian dan Masa Iddah...
Jika dilihat dari kacamata Hukum Negara Indonesia, cerai talak tersebut hanya akan diakui apabila hal tersebut dilakukan di Pengadilan Agama. Adapun bentuk ucapan talak yang dilakukan di luar Pengadilan Agama hanya dianggap sah berdasarkan hukum agama saja.
Merujuk pada hal tersebut tentunya cerai talak yang dilakukan di luar dari pengadilan agama. Menjadikan ikatan perkawinan di antara suami dan istri tersebut masih terjalin. Dengan kata lain belum terputus, utamanya jika dilihat dari aturan negara.
(Di episode pertama. Akbar hanya memberikan talak pada Ara. Bukan melakukan perceraian secara sah negara dengan proses persidangan yang bergulir. Ini adalah hukum yang memperjelas. Jika saat ini, status keduanya masih sah dimata negara. Itu berarti Ara masih menjadi istri Akbar)
.
.
.
Ketika kata talak sudah keluar dari bibir seorang suami. Maka, sang istri harus melewati masa Iddah. Apa itu masa Iddah? Seperti apa hukumnya? 👇
Hukum dari masa iddah ini adalah wajib bagi setiap perempuan yang bercerai dengan suaminya, baik karena ditalak ataupun ditinggal wafat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 228 yang artinya:
__ADS_1
وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Arab-Latin: Wal-muṭallaqātu yatarabbaṣna bi`anfusihinna ṡalāṡata qurū`, wa lā yaḥillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fī ar-ḥāmihinna ing kunna yu`minna billāhi wal-yaumil-ākhir, wa bu'ụlatuhunna aḥaqqu biraddihinna fī żālika in arādū iṣlāḥā, wa lahunna miṡlullażī 'alaihinna bil-ma'rụfi wa lir-rijāli 'alaihinna darajah, wallāhu 'azīzun ḥakīm
Artinya: "Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Mahabijaksana" (QS. Al-Baqarah: 228).
(Jadi disini sudah cukup jelas dengan ketentuan masa iddah dalam agama kita, menurut islam. Meskipun begitu, kita harus selalu croscek setiap sumber. Termasuk pengetahuan yang coba othoor berikan.)
.
.
.
Pada kategori ini juga dibagi menjadi dua kategori yang memiliki hukumnya sendiri.
Pertama, perempuan yang diceraikan dan belum disetubuhi. Hukumnya adalah ia tidak wajib menjalani masa iddah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Ahzab: 49:
__ADS_1
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu`mināti ṡumma ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna fa mā lakum 'alaihinna min 'iddatin ta'taddụnahā, fa matti'ụhunna wa sarriḥụhunna sarāḥan jamīlā
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."
(Sumber kedua untuk menjadi kelanjutan cerita dari pertanyaan Bryant. Bagaimana, jika selama pernikahan seorang istri tidak mendapatkan nafkan batin? Apakah harus melewati masa iddah dan bagaimana perpisahan bisa terjadi melalui gugatan cerai.)
.
.
.
...🌚Semoga bermanfaat.🌚...
Jangan berpikir ini untuk menambah jumlah kata.
__ADS_1
Ilmu pengetahuan yang aku sampaikan agar kita, Sama-sama tahu. Jika karya ini, tidak asal ditulis dan masih memiliki kenyataan dari dunia nyata.