Senyuman Sang Buah Hati

Senyuman Sang Buah Hati
Usai


__ADS_3

 Sebelum menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan berdasarkan atas surat dari penggungat dan tergugat, segala sesuatu yang terbukti dipersidangan itu, tuntutan pidana, pembelaan dan juga tanggapan - tanggapan lainnya. Yang apabila perkara ditangani oleh majelis hakim, maka dasar – dasar pertimbangan tersebut harus dimusywarahkan oleh majelis hakim. Kemudian naskah putusan siap di bacakan oleh majelis hakim.


Majelis hakim sudah mengetahui mana yang bersaksi dengan jujur dan mana yang bersaksi tidak jujur.


Setelah amar putusan dibacakan seluruhnya, majelis hakim kemudian mengetuk palu (1x) dan mempersilahkan pengugat untuk duduk kembali.


Hakim ketua menjelaskan isi putusan secara singkat terutama yang berkaitan dengan amar putusan hingga penggugat dan tergugat paham terhadap keputusan yang akan dibacakan.


Hati kia saat itu berdegub sangat kencang ia seperti tidak ingin mendengarkan keputusan itu. Ia sangat takut jika keputusan itu tidak sama dengan harapannya. Ia menutup telinganya dengan ke dua tangan lalu menundukan kepalanya ke arah bawah. Di hantinya kini penuh dengan kata doa - doa agar dirinya tetap tenang untuk mendengarkan keputusan yang akan di bacakan oleh majelis hakim.


Berbeda dengan Akbar yang terlihat masih begitu tenang. Ia justru seperti merasa bangga, tentang keputusan majelis hakim nanti. Dirinya tetap merasa bahwa majelis hakim akan berpihak kepadanya. Ia tidak takut jika apa yang dipikirkan selama ini meleset dari jauh dari keingannya.

__ADS_1


Tidk hanya Kia dan juga Akbar saja yang jantungnya begerak cepat menunggu pembacaan keputusan itu, tetapi semua yang hadir saat itu merasakan jantung yang berdebaran.


Tak lama kemudian keputusan itu di bacakan.


"Persidangan khasus perebutan hak asuh anak antara Akbar sebagai pihak penggugat dan Kia sebagai pihak tergugat akan berakhir hari ini. Dan keputusan itu jatuh kepada pihak tergugat, sebagai mana anak bernama Pelangi masih berumur di bawah dua belas tahun. Anak tersebut masih sangat membutuhkan perhatian khusus dari ibu kandungnya. Dan untuk pihak penggugat saudara Akbar, mendapatkan hukuman pidana selama enam bulan dan denda sejumlah sepuluh juta rupiah, di karenakan pengugat telah memberikan kesaksian kesaksian palsu kepada majelis hakim selama persidangan berlanjut."


Terkejutlah semua yang ada di dalam ruangan itu. Akbar yang awalnya tersenyum senyum kini senyuman itu berubah menjadi wajah murung dan gelisah. Sedangkan Kia yang saat itu menundukan kepalanya dan khawatir mengenai keputusan majelis, langsung menegakkan dengan tegas kepalanya itu setelah mendengarkan keputusan dari majelis hakim tersebut. Hatinya sangat gembira dan lega setelah semua telah usai. Ia tidak percaya kalau keputusan ini semua akan memihak kepada dirinya. Majelis hakim kemudian melanjutkan bacaan itu.


Tok.. tok.. tok.. ( ketukan palu majelis hakim sudah terdengar )


Selesai membacakan surat keputusan itu, Panitra pengganti mengumumkan bahwa majelis hakim akan meninggalkan ruangan sidang itu.

__ADS_1


” Majelis hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon untuk berdiri”. Pinta petugas itu.


Semua yang hadir di ruangan persidang tersebut berdiri semua, termasuk pihak lengugat dan tergugat beserta pengacara masing - masing. Kemudian majelis hakim meninggalkan ruang sidang melalui pintu khusus.


Hati Kia benar - benar sangat bahagia, ia tidak menyangka semua harapannya kini telah terwujud. Dirinya kembali untuk hidup bersama putri Kecilnya itu.


Para pengunjung sidang ,penuntut umum penasehat hukum dan tergugat berangsur-angsur meninggalkan ruang sidang. Akan tetapi putusan menyatakan pengugat tetap di tahan,maka pertama - tama keluar dari ruangan itu adalah pengugat dengan dikawal oleh petugas.


Bersambung...


❇️❇️❇️❇️❇️

__ADS_1


__ADS_2