
saat papa rey dan yang lain tengah berbincang di ruang keluarga tiba-tiba bi inah datang dan mengatakan bahwa papa ferdinand telah sampai.
papa rey "suruh langsung kesini bi"
bi inah "tapi banyak orang tuan"
papa rey "maksud nya?"
bi inah "sepertinya pak ferdi mengajak seluruh orang rumah tuan"
papa rey "haaa yaudah bi langsung ke taman belakang ya bi"
bi inah "baik tuan"
papa rey "yaudah ayo ke taman belakang"
angel "papa aja aku ke dapur dulu minta makanan"
papa rey "yaudah, dil temani istrimu"
fadhil "iya pa"
🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️
di taman belakang rumah papa rey......
papa ferdinand "sorry rey bawa banyak orang"
papa rey "gapapa fer santai aja, demian Satria gak lo ajak sekalian?"
papa ferdinand "udah tapi belum datang"
papa demian dan papa Satria "kita sudah disini fer" ucapnya yang baru tiba di taman belakang rumah papa rey
papa rey "kalian juga bawa art?"
papa demian "noh dia yang minta"
papa Satria "katanya sih atas permintaan kania"
papa rey "bi inah"
bi inah "ya tuan, ada yang bisa di bantu?"
papa rey "siapkan makanan dan minuman bi"
papa ferdinand "gak usah bi, nanti ada orang yang ngater kesini saya sudah pesan makanan dan minuman"
papa rey "yaudah bi siapkan camilan aja dulu kan makanan belum datang"
bi inah "baik tuan"
papa ferdinand "pak kyai mohon maaf sekali karena permintaan cucu saya merepotkan pak kyai"
pak kyai "tidak apa-apa pak ferdinand namanya juga ngidam"
papa ferdinand "terima kasih banyak karena pak kyai sudah mau menuruti ngidam Putri saya"
pak kyai "sama-sama pak ferdinand"
kania "papa kapan dimulai"
papa ferdinand "sebentar ya sayang, tuh tikar nya masih disiapkan dan makanannya juga belum datang"
kania "jangan lama-lama"
papq ferdinand "iya sayang"
mang ujang "tuan tempatnya sudah siap"
papa rey "yaudah ayo semua nya duduk, oh ya mang tolong panggilkan yang lain ya"
mang ujang "baik tuan"
papa rey "oh ya ini tema nya apa?"
papa ferdinand "duh apa ya, bentar deh tanya kania dulu" ucap papa ferdinand, kania tema pengajian nya apa? lanjutnya.
kania "ceramah pernikahan, berumah tangga sesuai islam sama pacaran"
papa rey "banyak banget? capek dong pak kyai nya"
kania "gak boleh ya padahal kania ingin mendengarkan"
__ADS_1
pak kyai "gak apa-apa 3 tema itu, paling lama 3 jam"
papa Satria "3 jam? sampai malam dong ini"
papa demian "iyalah itung-itung tambah ilmu"
papa rey "nah tu bener sat"
🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️
acara pun dimulai......
pak kyai "assalamualaikum wr. wb
Alhamdulillaahi robbil ‘alamiin, wassolaatu wassalaamu’alaa asrofil anbiyaa ii wal mursaliin Sayyidina Muhammadin, wa’ala alihi wa’ashohbihi ajma’in,
Robbis shrohli shodri wa ya shirli amri wahlul uqdatammil lisaani yafkohu kauli, amma ba’du.
Puji syukur kehadirat Allah swt. yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua sehingga kita dapat berkumpul bersama dalam acara pengajian ini dalam keadaan sehat tanpa halangan suatu apapun.
Tak lupa sholawat serta salam kita junjungkan kepada kita Nabi Besar Muhammad saw, beserta keluarga dan para sahabatnya. Mudah-mudahan kita semua mendapatkan syafaatnya pula di Yaumul Akhir nanti. Amiiin...... amiiin....... allahuma aamiiin.
Pernikahan adalah satu amalan ibadah yang agung. Dengannya, seseorang bisa jadi menyempurnakan setengah dari agamanya. Pernikahan adalah sebuah syariat yang dijalankan oleh para Rasul yang mulia. Dengannya, Allah menjadikan bagi setiap jiwa pasangannya agar kelak mereka merasa tentram satu dengan yang lainnya.
pernikahan bukanlah suatu hal yang menjanjikan setiap pasangan untuk hidup selalu senang. Pun, pernikahan juga bukan perkara menjalani hidup dengan kesulitan terus-menerus. Dalam rumah tangga kerap terjadi gejolak yang kerap menyentuh setiap pasangan.
Namun demikian, setiap pasangan diingatkan untuk selalu menyandarkan dirinya kepada Allah SWT. Memupuk keimanan, ketakwaan, serta kepatuhan dalam beribadah merupakan modal utama dalam membangun rumah tangga. Dengan modal tersebut, keberkahan akan melingkupi siapa pun yang berada di dalam rumah tangga tersebut.
Keberkahan, sebagaimana yang terucap dari doa Nabi Muhammad SAW saat menikahkan putrinya, Fatimah Az-Zahra dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib, perlu diselipkan baik di kala susah maupun senang. Beliau pun menceritakan bahwa pernikahan yang sempurna bukanlah hanya milik mereka yang memiliki harta melimpah dan jabatan terpuji.
Hal itu dibuktikan bagaimana Rasulullah menikahkan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib. Padahal jika diukur secara materi, Ali bin Abi Thalib bukanlah berasal dari kalangan berada atau pun seseorang yang memiliki jabatan tinggi. Jika dibandingkan dengan sahabat Nabi lainnya seperti Abu Bakar yang kaya raya dan Umar bin Khatab yang memiliki jabatan ulung, Ali bin Abi Thalib hanyalah pria biasa.
Namun begitu, dia menceritakan, ketika Abu Bakar dan Umar bin Khatab mengenali kapasitas diri tak layak bersanding dengan Fatimah Az-Zahra, sosok Ali bin Abi Thalib justru ditonjolkan.
karena sebuah pernikahan menyangkut suatu kesatuan yang luhur dalam berumah tangga. Bukan hanya sekedar menyatukan dua hati, dua individu, akan tetapi tujuan pernikahan ini yang harus dipahami oleh semua orang. Pernikahan bukan sebuah hal yang dianggap sepele, karena dalam sebuah pernikahan terdapat faqih pernikahan serta tujuan pernikahan itu sendiri.
Faqih pernikahan sendiri merupakan syarat-syarat dalam akad nikah. Di mana akad tersebut merupakan perjanjian dalam Islam mengenai kehidupan setelah menikah. Dalam Islam, telah ditambahkan bagaimana pedoman lengkap mengenai sebuah pernikahan. Mulai dari tujuan pernikahan, bagaimana menentukan pasangan yang baik, melakukan sebuah khitbah atau peminangan sampai bagaimana cara untuk mengedukasi anak pada sebuah pernikahan dalam Islam.
tujuan melaksanakan pernikahan antara lain :
1. Melaksanakan Sunnah Rasul
Tentu saja tujuan pernikahan yang utama ialah menjauhkan dari perbuatan maksiat. Namun sebagai seorang muslim tentu saja kita memiliki panutan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dan ada baiknya kita mengikuti apa yang dicontohkan dan diajarkan oleh Rasulullah. Dan pernikahan merupakan salah satu sunnah dari Rasulullah.
2. Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Sangat dianjurkan bagi mereka yang telah mampu untuk menikah. Hal ini karena pernikahan merupakan fitrah manusia serta naluri kemanusiaan itu sendiri. Karena naluri manusia dipenuhi pula dengan hawa nafsu, maka lebih baik untuk dipenuhi dengan jalan yang baik dan benar yaitu melalui penikahan.
Apabila naluri tersebut tidak terpenuhi, maka dapat menjerumuskan seseorang kepada jalan yang diharamkan oleh Allah SWT yaitu berzina. Salah satu fitrah manusia ialah berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan, maka akan saling melengkapi, berbagi dan saling mengisi satu sama lain.
Dalam Islam, menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
Rasullullah Shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda:"Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya" (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman).
4. Menguatkan Ibadah sebagai Benteng Kokoh Akhlaq Manusia
Dalam Islam, pernikahan merupakan hal yang mulia, karena pernikahan merupakan sebuah jalan yang paling bermanfaat dalam menjaga kehormatan diri serta terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama.
Hal ini pula sesuai dengan HR. Muslim No. 1.400 di mana Rasullullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih membentengi farji (********). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya."
Dan sasaran utama dalam pernikahan dalam Islam ialah untuk menundukkan pandangan serta membentengi diri dari perbuatan keji dan kotor yang dapat merendahkan martabat seseorang. Dalam Islam, sebuah pernikahan akan memelihara serta melindungi dari kerusakan serta kekacauan yang ada di masyarakat.
5. Memperoleh Ketenangan
Dalam Islam, sebuah pernikahan sangat dianjurkan karena tujuan pernikahan nantinya akan ada banyak manfaat yang didapat. Perasaan tenang dan tentram atau sakinah akan hadir selepas menikah.
Namun dalam sebuah pernikahan jangan hanya mengandalkan perasaan biologis serta syahwat saja, karena hal ini tidak akan sanggup untuk menumbuhkan ketenangan di dalam diri seseorang yang menikah.
logo
HEADLINE HARI INI
JOKOWI USULKAN MINI LOCKDOWN, OPTIMISTIS TEKAN KASUS COVID-19?
HomeCitizen6
Tujuan Pernikahan dalam Islam, Kamu yang Berniat Menikah Wajib Tahu
Oleh Liputan6.com pada 17 Jan 2019, 12:28 WIB
Ilustrasi Pernikahan Perbesar
Ilustrasi Pernikahan (iStockPhoto)
__ADS_1
Liputan6.com, Jakarta Berbicara mengenai masa depan memang tak akan ada habisnya. Apalagi berbicara mengenai pernikahan, sebuah topik yang selalu menarik untuk dibahas. Membangun sebuah rumah tangga bukan hanya sekedar bermain peran ataupun terikat antar dua individu. Namun sebuah pernikahan memiliki arti lebih mendalam daripada itu.
Ya, karena sebuah pernikahan menyangkut suatu kesatuan yang luhur dalam berumah tangga. Bukan hanya sekedar menyatukan dua hati, dua individu, akan tetapi tujuan pernikahan ini yang harus dipahami oleh semua orang. Pernikahan bukan sebuah hal yang dianggap sepele, karena dalam sebuah pernikahan terdapat faqih pernikahan serta tujuan pernikahan itu sendiri.
Faqih pernikahan sendiri merupakan syarat-syarat dalam akad nikah. Di mana akad tersebut merupakan perjanjian dalam Islam mengenai kehidupan setelah menikah. Dalam Islam, telah ditambahkan bagaimana pedoman lengkap mengenai sebuah pernikahan. Mulai dari tujuan pernikahan, bagaimana menentukan pasangan yang baik, melakukan sebuah khitbah atau peminangan sampai bagaimana cara untuk mengedukasi anak pada sebuah pernikahan dalam Islam.
"Fimela Fest 2020 the 1st Virtual Women Festival. Daftar dan dapatkan produk GRATIS!"
Daftar Sekarang
Meskipun kamu belum memiliki rencana terhadap sebuah pernikahan, ada baiknya kamu pun perlu mengetahui tujuan pernikahan itu sendiri. Hal ini dilakukan agar kamu tak akan salah arah dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Dan berikut beberapa tujuan pernikahan dalam Islam yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (17/1/2019).
2 dari 4 halaman
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Ilustrasi pernikahan Perbesar
Ilustrasi pernikahan. Sumber foto: unsplash.com/Gades Photography.
Melaksanakan Sunnah Rasul
Tentu saja tujuan pernikahan yang utama ialah menjauhkan dari perbuatan maksiat. Namun sebagai seorang muslim tentu saja kita memiliki panutan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dan ada baiknya kita mengikuti apa yang dicontohkan dan diajarkan oleh Rasulullah. Dan pernikahan merupakan salah satu sunnah dari Rasulullah.
Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Sangat dianjurkan bagi mereka yang telah mampu untuk menikah. Hal ini karena pernikahan merupakan fitrah manusia serta naluri kemanusiaan itu sendiri. Karena naluri manusia dipenuhi pula dengan hawa nafsu, maka lebih baik untuk dipenuhi dengan jalan yang baik dan benar yaitu melalui penikahan.
Apabila naluri tersebut tidak terpenuhi, maka dapat menjerumuskan seseorang kepada jalan yang diharamkan oleh Allah SWT yaitu berzina. Salah satu fitrah manusia ialah berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan, maka akan saling melengkapi, berbagi dan saling mengisi satu sama lain.
Penyempurna Agama
Dalam Islam, menikah merupakan salah satu cara untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah maka separuh agama telah terpenuhi. Jadi salah satu dari tujuan pernikahan ialah penyempurnakan agama yang belum terpenuhi agar semakin kuat seorang muslim dalam beribadah.
Rasullullah Shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda:"Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya" (HR. Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman)
4. Menguatkan Ibadah sebagai Benteng Kokoh Akhlaq Manusia
Dalam Islam, pernikahan merupakan hal yang mulia, karena pernikahan merupakan sebuah jalan yang paling bermanfaat dalam menjaga kehormatan diri serta terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama.
Hal ini pula sesuai dengan HR. Muslim No. 1.400 di mana Rasullullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih membentengi farji (********). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya."
Dan sasaran utama dalam pernikahan dalam Islam ialah untuk menundukkan pandangan serta membentengi diri dari perbuatan keji dan kotor yang dapat merendahkan martabat seseorang. Dalam Islam, sebuah pernikahan akan memelihara serta melindungi dari kerusakan serta kekacauan yang ada di masyarakat.
5. Memperoleh Ketenangan
Dalam Islam, sebuah pernikahan sangat dianjurkan karena tujuan pernikahan nantinya akan ada banyak manfaat yang didapat. Perasaan tenang dan tentram atau sakinah akan hadir selepas menikah.
Namun dalam sebuah pernikahan jangan hanya mengandalkan perasaan biologis serta syahwat saja, karena hal ini tidak akan sanggup untuk menumbuhkan ketenangan di dalam diri seseorang yang menikah.
6. Memperoleh Keturunan
Sesuai dengan Surat An Nahl Ayat 72, Allah SWT telah berfirman, yang artinya:"Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?"
Maka dapat dilihat tujuan pernikahan dalam Islam lainnya ialah untuk memperoleh keturunan. Tentunya dengan harapan keturunan yang diperoleh ialah keturunan yang sholeh dan sholehah, agar dapat membentuk generasi selanjutnya yang berkualitas.
7. Investasi di Akhirat
Anak yang diperoleh dari sebuah pernikahan tentunya sebagai investasi kedua orangtua di akhirat. Hal itu karena anak yang sholeh dan sholehah akan memberikan peluang bagi kedua orangtuanya untuk memperoleh surga di akhirat nanti. Berbekal segala ilmu dalam beragama yang diperoleh selama di dunia, bekal doa dari anak merupakan hal yang dapat diharapkan kelak.
pak kyai "nah itu tadi tentang pernikahan dan tujuannya apa ada yang ditanyakan?"
kania "lalu bagaimana jika menikah tapi si wanita hamil duluan?"
pak kyai "Surah An Nisa ayat 24 menjelaskan bahwa wanita yang hamil karena hubungan seksual di luar pernikahan boleh menikah dengan pria yang menzinainya maupun yang tidak menzinainya.
“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah mas kawinnya kepada mereka, sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana,” (An Nisa ayat 24)
Menurut para Ulama Syafi’iah, hukum menikahi wanita saat hamil adalah sah selama tidak ada dalil yang melarangnya. Imam syafiiah juga menjelaskan bahwa wanita yang hamil boleh menikah dengan laki-laki yang menzinainya maupun yang tidak menzinainya. Pernikahan tersebut diperbolehkan menurut mazhab syafiiah selama pernikahan tersebut memenuhi syarat nikah dan adanya ijab kabul.
pendapat Ulama hanafiyah bahwa pernikahan wanita saat hamil hukumnya sah apabila ia menikah dengan pria yang menzinainya dan memenuhi syarat maupun akad nikah.
Ulama Hanafiyah berpendapat demikian karena mengacu pada ayat Al qur’an bahwa wanita yang hamil bukanlah salah satu wanita yang haram untuk dinikahi. Hal ini disebutkan dalam Al qur’an surat An Nisa ayat 23.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-audaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (Q.S An-Nisa 23).
kania "oh begitu ya pak kyai"
angel "aku nambah bi, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) Pasal 2 Ayat (1). Dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan, seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir".
kania "ah pinter banget sih temanku ini"
angel "kalau gak pinter ya mana dapat suami ustadz"
__ADS_1
pak kyai "dilanjutkan tema selanjutnya tidak?"
kania "lanjut pak kyai"