Istri Nakal Pak Ustadz

Istri Nakal Pak Ustadz
eps 203


__ADS_3

rey "zakat fitrah?"


fadhil "zakat mall, zakat pertanian juga pa"


papa rey "zakat pertanian?"


fadhil "iya pa"


papa rey "memang ada?"


fadhil "ada pa, zakat perusahaan juga ada"


papa rey "masa sih? papa kalau perusahaan mengeluarkan nya sedekah, csr itu aja, papa gak tau kalau ada zakat perusahaan"


fadhil "Zakat perusahaan (Corporate zakat) adalah sebuah fenomena baru, sehingga hampir dipastikan tidak ditemukan dalam kitab fiqih klasik. Ulama kontemporer melakukan dasar hukum zakat perusahaan melalui upaya qiyas, yaitu zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya zakat perusahaan bersifat kolektif. Gejala ini dimulai dengan prakarsa para pengusaha dan manajer muslim modern untuk mengeluarkan zakat perusahaan. Kaum cendekiawan muslim ikut mengembangkan sistem ini, dan akhirnya BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) juga ikut memperkokoh pelaksanaannya. Para ulama peserta muktamar internasional menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dan aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, nishabnya adalah sama dengan nishab zakat perdagangan yaitu 85 gram emas.


Perusahaan wajib mengeluarkan zakat, karena keberadaan perusahaan adalah sebagai badan hukum atau yang dianggap orang. Oleh karena itu diantara individu itu kemudian timbul transaksi meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan juga menjalin kerjasama. Segala kewajiban dan hasil akhirnya pun dinikmati secara bersama-sama, termasuknya di dalamnya ada kewajiban kepada Allah SWT dalam bentuk zakat.


Perusahaan yang menghasilkan produk-produk tertentu. Jika dikaitkan dengan kewajiban zakat, maka produk yang dihasilkan harus halal dan dan dimiliki oleh orang-orang yang beragama islam.


Dasar hukum kewajiban zakat perusahaan ialah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam (Q.S. Al-Baqarah:267 dan Q.S. At-Taubah:103). “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu yang baik-baik."


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, bab IV pasal 11 ayat (2) bagian (b) dikemukakan bahwa diantara obyek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan. Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) menyatakan kewajiban zakat sangat terkait dengan Perusahaan.


Pendapat pertama yang dikemukakan oleh Syeikh Abdurrahman isa dalam kitabnya “al-Mu’âmalah al-Hadîtsah Wa Ahkâmuha ”, mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya, untuk lebih jelasnya sebagai berikut:


Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak dibidang layanan jasa semata, misalnya biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan (darat, laut, udara), perusahaan hotel, maka sahamnya tidak wajib dizakati. Hal ini dikarenakan saham–saham itu terletak pada alat–alat, perlengkapan, gedung–gedung, sarana dan prasarana lainnya. Namun keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai nisab dan haul.


Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang murni yang melakukan transaksi jual beli barang tanpa melakukan proses pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil–hasil industri, perusahaan dagang Internasional, perusahaan ekspor-impor, dan lain lain, maka saham–saham perusahaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya disamping zakat dari keuntungan yang diperoleh. Caranya adalah dengan menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya, baru kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. Hal ini dapat dilakukan setiap akhir tahun.


Jika perusahaan tersebut bergerak dibidang industri dan perdagangan, artinya melakukan pengolahan suatu komoditi dan kemudian menjual kembali hasil produksinya, seperti perusahaan Minyak dan Gas (MIGAS), perusahaan pengolahan mebel, marmer dan sebagainya, maka sahamnya wajib dizakatkan. Cara penghitungan dan pengeluaran zakatnya adalah sama dengan cara penghitungan zakat perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan.


Para Ulama menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi. Adapun ketentuan zakat perusahaan adalah sebagai berikut:

__ADS_1


Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.


Nisab zakat perusahaan sama dengan nisab emas yaitu senilai 94 gr emas.


Kadarnya zakat sebesar 2,5 % .


Dapat dibayar dengan uang atau barang.


Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.


Perhitungan :


(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %


Untuk usaha yang bergerak dibidang jasa seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua cara perhitungan zakat.


Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.


Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.


fadhil "kalau itu infak atau sedekah pa, kan zakat itu termasuk infak juga"


papa rey "yaudah nanti kamu hitung zakat perusahaan papa"


fadhil "perusahaan kan di bidang jasa pa jadi ya setiap tutup buku saja atau akhir tahun"


papa rey "oh masih lama ya berarti"


fadhil "iya pa 5 bulan lagi lah"


papa rey "zakat harta papa bagaimana?"


fadhil "kalau sudah mencapai nisabnya ya harus mengeluarkan pa"

__ADS_1


papa rey "papa udah daftarin kekayaan papa kok dan papa juga ke baznas"


fadhil "kalau begitu tunggu orang baznas nya saja pa, berapa yang harus papa bayar"


papa rey "oh gitu, jadi gak ngitung sendiri?"


fadhil "enggak pa, pasti udah di hitungkan kok"


angel "lagi ngobrol apa sih serius banget?" ucapnya yang baru selesai makan


papa rey "masalah zakat"


angel "ohh, udah hampir isya' papa ganti baju sana nanti telat tarawih nya"


papa rey "iya nanti aja masih mau ngobrol"


angel "bisa nanti lagi pa setelah tarawih"


papa rey "iya-iya princess" papa rey pun berjalan ke kamar nya


angel "mas bawa twins ke kamar yuk"


fadhil "ayo sayang"


baby twins tengah tertidur di stroller nya dengan pulas.


🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️



hallo aunty uncle my name afwa afwi....


haii semua apa kabar???

__ADS_1


semoga sehat selalu biar bisa baca novel ini


__ADS_2