Istri Nakal Pak Ustadz

Istri Nakal Pak Ustadz
eps 226


__ADS_3

keesokan paginya angel terbagun dari tidurnya, dilihat nya suaminya masih tidur pulas.


angel "mas bangun shubuhan dulu" ucapnya sambil membelai pipi fadhil


fadhil "hmm iya sayang 5 menit lagi"


angel "ih buruan keburu anak-anak bangun juga"


fadhil "iya sayang ini bangun nih bangun" ucapnya yang langsung membuka mata dan duduk


angel "yaudah ambil air wudhu yuk setelah itu sholat jamaah"


fadhil "iya sayang"


setelah sholat selesai fadhil menyimak ngaji angel, setelah selesai fadhil pun meminta angel untuk mendekat.


fadhil "sini sayang mendekat ke mas" setelah angel mendekat fadhil pun langsung mendekap tubuh istrinya.


angel "kenapa mas?"


fadhil "gapapa sayang pengen gini aja"


angel "hmm mas boleh tanya nggak?"


fadhil "tanya apa sayang?"


angel "mas setuju gak sih tentang poligami?"


fadhil "tanya nya kenapa gitu?"


angel "takut aja mas nanti poligami, kan aku sudah gemukan"


fadhil "orang seksi gini mana gemukan sih, sayang mas maunya kamu itu yang pertama dan terakhir dan nanti kita berkumpul di surga nya allah"


angel "ihh sosweet, tapi bagaimana poligami menurut mas"


fadhil "masih perlu di jawab juga?"


angel "iya"


fadhil "poligami adalah kondisi di mana seorang pria menikahi lebih dari satu wanita. Menurut syariat Islam, poligami tidak dilarang bahkan diperbolehkan.

__ADS_1


disebutkan di dalam kitab dan hadis bahwa beristri lebih dari satu memang diperbolehkan bagi lelaki yang memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat bagi seorang lelaki untuk menjalankan poligami adalah harus mampu berlaku adil pada istri mengenai pembagian waktu, harta, dan perhatian.


Banyak orang berpendapat bahwa hukum poligami dalam Islam adalah sunah. Namun, jika dilihat dari sisi hukum, umumnya para ulama berpendapat bahwa hukum poligami sesungguhnya bukanlah sunah, melainkan mubah atau boleh.


poligami tentu bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Ketika hendak berpoligami, seorang lelaki seharusnya bercermin dahulu apakah ia telah memenuhi syarat untuk melakukannya atau tidak.


Ketika syarat telah terpenuhi, bukan berarti jalan menuju poligami akan semulus jalan tol. Walaupun merasa telah memenuhi syarat, tidak sedikit orang yang gagal dalam berpoligami. Tantangan terbesar dan yang sering menjadi salah satu faktor kegagalan berpoligami adalah penolakan istri pertama.


izin dari istri pertama merupakan salah satu syarat keberhasilan berpoligami. Tanpa izin dari istri pertama atau jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi, poligami justru menjadi pemicu perceraian.


Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 Ayat 2, disebutkan bahwa pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.


Dalam Islam, poligami merupakan cara agar lelaki tidak terjerumus ke dalam perbuatan menyimpang, seperti berzina dan juga cara untuk menjaga kehormatan perempuan dan lelaki. Poligami juga dapat menjadi cara untuk memperbanyak keturunan atau solusi bagi pasangan suami dan istri yang sebelumnya sulit memiliki anak.


Namun, di luar faktor tersebut, poligami memberikan satu pertanyaan besar bagi para pelakunya. Haruskah para istri tinggal di dalam satu rumah yang sama atau tinggal di rumah yang berbeda? Hal inilah yang harus dipertimbangkan bagi para lelaki yang memutuskan berpoligami. Setiap pilihan tempat tinggal nantinya disertai dengan kelebihan dan kekurangan.


suami juga perlu mempertimbangkan perasaan para istri dan anak-anak. Meskipun tidak selalu terjadi, mungkin saja ada rasa tidak nyaman jika semuanya tinggal di atap yang sama. Contohnya, istri kedua merasa tidak leluasa melakukan tugas sebagai istri dan ibu rumah tangga di rumah karena merasa tidak memiliki kuasa.


Konsep adil harus dipertahankan dalam membeli rumah untuk para istri. Namun, adil yang dimaksud tidak hanya sekadar membelikan rumah dengan bentuk, rupa, dan harga yang sama untuk setiap istri. Suami harus menyesuaikan rumah dengan kebutuhan istri dan anak-anak yang hidup bersama mereka.


Jika istri pertama memiliki dua orang anak dan istri kedua memiliki tiga orang anak, adilkah jika suami membelikan setiap istri rumah dengan dua kamar? Sepertinya, jawabannya adalah tidak. Suami perlu membelikan rumah yang sedikit lebih besar untuk istri kedua karena ia memiliki lebih banyak anak. Pertimbangannya, ada lebih banyak anak tentu akan membutuhkan lebih banyak ruang untuk beraktivitas, belajar, bermain, dan beristirahat dengan nyaman.


Berikut ini beberapa syarat poligami dalam Islam;



Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain.



Nabi dalam hadits riawayat Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi bersabda, “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”


Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.



Dua Wanita Bersaudara


Dalam melakukan poligami, dilarang mempertemukan dua wanita yang bersaudaraa. Pernikahan yang dilakukan terhadap dua wanita yang masih memiliki hubungan darah tidak diperbolehkan dalam Islam.


__ADS_1


Firman Allah dalam surat An-Nisaa ayat 23; “(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”



Tidak Melalaikan Ibadah


Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.



Allah subhanahu wa taala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)



Nafkah Lahir


Mampu memberi nafkah kepada para istri adalah syarat mutlak bagi yang ingin berpoligami.



“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)



Membatasi Jumlah Isteri


Berdasarkan syariat agama, poligami hanya boleh dilakukan sebanyak 4 orang, tidak lebih dari itu.



“Maka menikahlah dengan siapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (QS. An-Nisaa ayat 3)


angel "stop mas.... intinya kalau gak ada izin istri pertama gak bisa kan?"


fadhil "iya sayang, kamu kenapa sih tanya-tanya poligami"


angel "kan aku takut mas poligami aja"


fadhil "denger ya sayang sesuai yang mas tadi bilang mas hanya mau kamu bukan yang lain dan mas mau kita berkumpul di akhirat kelak, dan kamu fikir aja deh sayang mas mana mampu ngidupin kamu sama anak-anak terus di tambah madu kamu? ya kali mas kerja terus yang ada orang 1 istri aja ya mas udah puas kenapa harus tambah lagi, lagian sayang mas gak mampu untuk memberi nafkah lahir batin sama wanita lain kamu tau sendiri keuangan mas gimana lagian mas hanya mau kamu yang jadi istri mas dan ibu dari anak-anak nya mas, udah ya jangan mikir aneh-aneh lagi"


angel "iya mas maafin aku ya"

__ADS_1


fadhil "iya sayang, yaudah yuk bangunin twins terus kita mandiin"


hayyy bab ke 3 ya ini....


__ADS_2