Istri Nakal Pak Ustadz

Istri Nakal Pak Ustadz
eps 202


__ADS_3

jam 5 sore fadhil ditemani mang ujang mereka berangkat ke masjid yang berada di pemukiman belakang komplek perumahannya.


sesampainya disana fadhil langsung di minta ceramah oleh panitia buka bersama.


fadhil "Assalaamu’alaikum Wr. Wb.


Bismillahirrohmaanirrohiim, Alhamdulillaahirobbil aalamin, Ashadu allaa ilaaha illolloh, Wa’ashadu anna Muhammadarrosuululloh, Allohumma solli alaa sayyidinaa Muhammad wa alaa aali sayyidinaa Muhammad, Amma ba’du.


Puji serta syukur marilah sama-sama kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat, hidayah dan inayahnya sehingga pada sore hari ini kita bisa hadir dalam acara buka bersama di hari ke 6 Ramadhan ini di masjid al-ikhlas ini.


Sholawat serta salam tidak lupa pula kita sanjungkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, kepada keluarganya, sahabatnya dan kepada pengikutnya hingga yaumil akhir.


para hadirin sekalian yang di rahmati allah....


Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalamAl-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.


Zakat merupakan salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.


zakat fitrah. Yaitu zakat yang dikeluarkan karena telah menyelesaikan puasa ramadhan. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun kecil, merdeka ataupun budak.


Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.


Zakat Maal (harta) Yaitu zakat dari harta yang dimiliki berupa emas, perak, harta perniagaan, biji-bijian buah-buahan, zakat binatang ternak. Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.


menurut syarat, mal adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan (dimanfaatkan) sebagaimana lazimnya. Dengan demikian, sesuatu dapat disebut maal apabila memenuhi dua syarat berikut:


Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.


Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.


Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya.


Zakat diwajibkan atas orang yang telah memenuhi syarat berikut ini :


Muslim, tidak wajib bagi non muslim


Merdeka


Memiliki harta yang mencapai nishab tidak ada syarat baligh dan sehat jiwa, artinya bagi anak-anak kecil yang belum baligh dan orang yang gila tetap wajib dikeluarkan zakatnya.


Syarat kekayaan Wajib di Zakati


Milik Sepenuhnya


Harta dimiliki dan diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan secara halal seperti; usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Jika dari cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidak wajib, sebab harta tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.


Cukup Haul


Cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.


Berkembang


Harta terebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

__ADS_1


Cukup Nishab


Harta tersebut telah mencapai jumalah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Jika harta tidak sampai nishabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta shadaqah.


Lebih dari kebutuhan pokok


Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya seperti belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.


Bebas dari hutang


Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama ( dengan waktu mengeluarkan zakt ), maka harta tersebut terbebas dari zakat.


Binatang ternak,


syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:


1.Peternakan telah berlangsung selama satu tahun.



Binatang ternak digembalakan di tempat-tempatumum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi (pembajak sawah).


Mencapai nisab. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.


Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.



syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:


Muzakki harus menjadi pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.


Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.


Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar utang.


Kepemilikan telah melewati masa satu tahun penuh.


Hasil Pertanian


Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, umbiumbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras,tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.


warga "maaf ustad mau tanya, saya kan petani padi dan tebu itu perhitungan nya bagaimana?"


fadhil "baik begini pak, zakat pertanian itu ada ketentuannya,


Ketentuan Zakat Pertanian”


Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq\= 653 kg beras.


Dari Jabir Rasulullah saw. bersabda:


لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلاَ ثَمَرٍ صَدَقَةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُق

__ADS_1


“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)


Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya) atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan) dan tidak mengeluarkan biaya.


Hadits Nabi Saw…: “Yang diairi oleh air hujan, mata air dan air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami air (irigasi) maka zakatnya 5%”


misalnya bapak panen sebanyak 1 ton dan bapak mengeluarkan biaya pada saat pengairan maka zakatnya 5%, dan zakat yang harus bapak keluarkan perhitungan nya seperti ini :


Hasil panen 10 ton \= 10.000 kg (melebihi nisab) 10.000 x 5% \= 500 kg


Jika harga jual beras adalah Rp10.000,- maka 10.000 kg x Rp10.000 \= Rp100.000.000


100.000.000 x 5% \= Rp5.000.000,-


Maka zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp5.000.000,-


bagaimana pak sudah paham?"


warga "alhamdulillah paham terima kasih ustadz


fadhil "ada yang tanya lagi masih ada waktu 3 menit"


panitia "ditutup saja ustad, saya rasa sudah cukup"


fadhil "baiklah"


🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️🏵️


setelah menyelesaikan buka puasanya fadhil kembali ke rumahnya bersama mang ujang, fadhil sengaja tidak mengikuti sholat tarawih sekalian karena dia ingin membatu istrinya untuk menjaga anak-anak nya.


fadhil "assalamualaikum"


angel "waalaikumsalam, mas udah pulang"


fadhil "iya sayang, twins mana? kamu udah makan belum?"


angel "twins sama papa di ruang keluarga, ini aku mau makan"


fadhil "yaudah makan yang banyak, mas bantu papa jaga twins dulu"


angel "iya mas"


fadhil pun berjalan ke ruang keluarga.


papa rey "udah pulang dil? gak tarawih sekalian?"


fadhil "iya pa, nanti aja berangkat lagi pa"


papa rey "tadi tausiyah tentang apa?"


fadhil "zakat pa"


next>>>>>>

__ADS_1


__ADS_2