
pak kyai "baiklah kita lanjutkan ke tema rumah tangga menurut islam"
Setiap orang yang telah berkeluarga, tentu menginginkan kebaikan dan kebahagiaan dalam kehidupannya bersama istri dan anak-anaknya. Hal ini merupakan perwujudan rasa cintanya kepada mereka. Kecintaan ini merupakan fitrah yang Allah ‘Azza wa Jalla tetapkan pada jiwa setiap manusia. Allah swt berfirman yang artinya :
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” [Ali ‘Imrân/3:14]
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” [at-Taghâbun/64:14]
Kita dapati kebanyakan orang salah menempatkan arti cinta dan kasih sayang kepada istri dan anak-anaknya, dengan menuruti semua keinginan mereka meskipun bertentangan dengan syariat Islam, yang pada gilirannya justru akan mencelakakan dan merusak kebahagiaan hidup mereka sendiri.
Ketika menafsirkan ayat tersebut di atas, Syaikh Abdur rahmân as-Sa’di rahimahullah berkata: “…Karena jiwa manusia memiliki fitrah untuk cinta kepada istri dan anak-anak, maka (dalam ayat ini) Allah ‘Azza wa Jalla memperingatkan hamba-hamba-Nya agar (jangan sampai) kecintaan ini menjadikan mereka menuruti semua keinginan istri dan anak-anak mereka dalam hal-hal yang dilarang dalam syariat. Dia memotivasi hamba-hamba-Nya untuk (selalu) melaksanakan perintah-perintah-Nya dan mendahulukan keridhaan-Nya…”.
Oleh karena itulah, seorang kepala keluarga yang benar-benar menginginkan kebaikan dalam keluarganya hendaknya menyadari kedudukannya sebagai pemimpin dalam rumah tangganya, sehingga dia tidak membiarkan terjadinya penyimpangan syariat dalam keluarganya, karena semua itu akan ditanggungnya pada hari kiamat kelak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : “Ketahuilah, kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya…seorang suami adalah pemimpin (keluarganya) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang (perbuatan) mereka”.
Seorang kepala keluarga yang benar-benar mencintai dan menyayangi istri dan anak-anaknya hendaknya menyadari bahwa cinta dan kasih sayang sejati terhadap mereka tidak hanya diwujudkan dengan mencukupi kebutuhan duniawi dan fasilitas hidup mereka. Akan tetapi yang lebih penting dari semua itu adalah pemenuhan kebutuhan rohani mereka terhadap pengajaran dan bimbingan agama yang bersumber dari petunjuk al-Qur-ân dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam . Inilah bukti cinta dan kasih sayang yang sebenarnya, karena diwujudkan dengan sesuatu yang bermanfaat dan kekal di dunia dan di akhirat nanti.
Allah subhanahu wa ta’ala menciptakan kita semua di dunia ini untuk sebuah tujuan yang mulia. Yaitu beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Allah juga memberikan kepada kita banyak sekali hal-hal yang bermanfaat untuk bisa mewujudkan ibadah yang menjadi tujuan kita tersebut. Diantaranya adalah pernikahan.
Banyak anak-anak muda yang salah melangkah dalam pernikahannya. Baik dalam memilik pasangannya ataupun bahkan dalam konsep dasar pernikahan tersebut bahkan sampai pada apa yang akan ia inginkan dari sebuah pernikahan tersebut. Masih banyak yang belum memahami dengan benar dan belum mengerti dengan pas apa yang akan membuat ia bahagia dalam pernikahan tersebut.
Kesalahan dalam memahami konsep dasar pernikahan akan berakibat pada kesalahan arah dan tujuan pernikahannya. Pernikahan adalah solusi yang Allah berikan kepada kita semua ketika kita sebagai seorang manusia yang Allah berikan nafsu syahwat dan keinginan untuk mencintai lawan jenis. Tentu dalam hal ini dibutuhkan sebuah sarana agar menjadikan kelebihan ini menjadi sebuah sarana kebahagiaan bagi manusia. Dan Allah menjadikan kebahagiaan manusia yang memiliki fitrah seperti ini dalam pernikahannya. Sehingga Allah subhanahu wa ta’ala jadikan sebagai salah satu tanda kebesaranNya adalah menjadikan manusia menikah diantara mereka.
Dalam Kitab Uqudulujain karya Syeikh Nawawi Al-Bantani menjelaskan 7 ciri-ciri rumah tangga islami.
Didirikan Atas Dasar Ibadah
Rumah tangga didirikan dalam rangka ibadah kepada Allah, dari proses pemilihan jodoh, pernikahan (akad nikah, walimah) sampai membina rumah tangga jauh dari unsur kemaksiatan atau yang tidak islami. Sebagaimana tugas kita di muka bumi ini yang hanya untuk mengabdi/beribadah kepada Allah, maka pernikahan pun harus diniatkan dalam rangka hal tersebut. Beberapa contoh yang tidak islami, pemilihan jodoh tidak berdasarkan diennya (agamanya), proses berpacaran, dan tradisi-tradisi budaya yang melanggar syariat.
Terjadi Internalisasi Nilai Islam Secara Kaffah (Menyeluruh).
Dalam rumah tangga islami segala adab-adab Islam dipelajari dan dipraktikkan sebagai filter bagi penyakit moral di era globalisasi ini. Suami bertanggung jawab terhadap perkembangan pengetahuan keislaman dari istri, dan bersama-sama menyusun program bagi pendidikan anak-anaknya. Saling tolong-menolong dan saling mengingatkan untuk meningkatkan kefahaman dan praktik ibadah. Oleh sebab itu suami dan istri harus memiliki pengetahuan yang cukup memadai tentang Islam.
Terdapat Qudwah (Keteladanan) Suami Atau Istri yang Dapat Dicontoh Anak-anak.
__ADS_1
Setiap hendak keluar atau masuk rumah anggota keluarga membiasakan mengucapkan salam dan mencium tangan. Ini merupakan contoh yang akan membekas pada anak-anak sehingga mereka tidak canggung mengucapkan salam ketika telah dewasa. Bagaimana mungkin anak akan mendirikan salat diawal waktu, sementara orang tuanya asik melihat televisi pada saat azan berkumandang.
Adanya Pembagian Tugas Sesuai dengan Syariat
Islam memberikan hak dan kewajiban masing-masing bagi anggota keluarga secara tepat dan manusiawi. Sebagaimana Firman Allah: "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. An-Nisa: 32). Suami atau istri harus faham apa kewajiban dan haknya, sehingga tidak terjadi pertengkaran karena masing-masing hanya menuntut haknya terpenuhi tanpa melakukan kewajibannya.
Tercukupinya Kebutuhan Materi secara Wajar.
Suami harus membiayai kelangsungan kebutuhan materi keluarganya, karena itu salah satu tugas utamanya. Seperti yang tercantum dalam Al-Qur'an surat Al Baqarah 233: "...Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf".
Menghindari Hal-hal yang Tidak Islami.
Banyak kegiatan atau barang-barang yang tidak islami harus disingkirkan dari dalam rumah. Misalnya penghormatan kepada benda-benda keramat, memajang patung-patung, media atau tayangan yang tidak islami seperti gambar mesum dan adegan kekerasan, atau memperdengarkan lagu-lagu yang tidak menambah keimanan.
Berperan Dalam Pembinaan Masyarakat.
Keluarga islami harus memberikan kontribusi bagi perbaikan masyarakat sekitarnya. "Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.Sesungguhnya Rabbmu Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orangyang mendapat petunjuk." (QS. An-Nahl: 125). Kita tidak bisa hidup sendirian terpisah dari masyarakat. Oleh sebab itu setiap anggota keluarga islami harus memiliki semangat berdakwah. Suami harus dapat mengatur waktu yang seimbang untuk Allah (ibadah ritual), untuk keluarga (mendidik keluarga serta bercengkrama bersama istri dan anak-anak), waktu untuk umat (mengisi ceramah, mendatangi pengajian, menjadi pengurus masjid, panitia kegiatan keislaman) dan waktu mencari nafkah. Begitu pula dengan istri harus diberi kesempatan untuk bekiprah di jalan dakwah untuk memperbaiki muslimah di sekitarnya.
pak kyai "nah jadikanlah rumah tangga kalian rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah, jika ada permasalahan jangan sampai terdengar oleh tetangga karena itu sebuah aib keluarga"
syasya "kalau salah jalan ya suruh putar balik dong kan"
kania "syasya bisa diam nggak, aku gak tanya sama kamu"
syasya "wow neng kania jadi galak setelah hamil"
pak kyai "sudah-sudah, sebagai istri harus mengingatkan suami agar dia kembali ke jalan yang benar dan jangan sampai seorang istri ikut tersesat dijalan salah suaminya, dalam berumah tangga harus bisa menasehati satu sama lain dan saling mengingatkan dan masing-masing harus menerima saran selagi itu positif"
syasya "syasya mau tanya pak kyai, kalau misalnya ada masalah yang memang tidak bisa di selesaikan apakah boleh bercerai?"
kania "lo mau buat kakak ganteng gue duda sya"
syasya "gue cuma tanya kania"
__ADS_1
fira "syasya kania kalian itu adik kakak berantem lagi berisik tau, ganggu orang tidur aja"
ya memang fira setelah mendengar ceramah sebentar dia tertidur dipangkuan radis suaminya.
angel "hahahaha emang enak kena semprot"
pak kyai "ini mau di jawab tidak pertanyaan?"
syasya "di jawab"
pak kyai "Dalam Islam pernikahan adalah sesuatu hal yang sangat sakral dan apabila hubungan tidak dapat dilanjutkan maka harus diselesaikan secara baik-baik. Perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian. Bercerai adalah jalan terakhir ketika terjadi permasalahan dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan.
Talak ialah terurainya ikatan nikah dengan perkataan yang jelas. Misal, suami berkata kepada istrinya, “Engkau aku ceraikan.” Atau dengan bahasa sindirian dan suami meniatkan perceraian. Misalnya, suami berkata kepada istrinya, “Pergilah kepada keluargamu.”
Talak tidak diperbolehkan jika bertujuan untuk menghilangkan madzarat dari salah satu, entah itu dari suami atau istri. Sebagaimana Allah SWT berfirman, “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik,” (QS. Al-Baqarah: 229).
Allah SWT juga berfirman, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar),” (QS. Ath-Thalaq: 1).
Bisa jadi talak itu hukumnya wajib jika madzarat yang menimpa salah satu dari suami-istri tidak bisa dihilangkan kecuali dengan talak. Karena itu Rasulullah ﷺ bersabda kepada orang yang mengeluh kepada beliau tentang kejahatan istrinya, “Ceraikan dia,” (Diriwayatkan Abu Daud. Hadis ini shahih).
Rasulullah bersabda, “Istri mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka aroma surga diharamkan baginya,” (Diriwayatkan seluruh penulis Sunan. Hadis ini shahih)
syasya "berarti boleh kan?"
pak kyai "boleh kalau bisa ya jangan sampai kita bercerai, kalau bisa menikah itu sekali seumur hidup saja"
papa rey "saya 2 kali besan"
pak kyai "ya itu beda kan besan bukan bercerai melainkan ditinggal pulang terlebih dahulu ke rumah allah"
papa demian "ingat ya anak-anak jaga keluarga kalian baik-baik kalau ada isu-isu yang kurang baik terhadap pasangan bicarakan dulu baik-baik dengan kepala dingin jangan langsung emosi karena suami-suami kalian itu terjun di dunia bisnis, dan mereka akan menjadi incaran para orang tua mencari menantu"
papa rey "dan kalian anak-anak laki-laki jaga kepercayaan istri-istri kalian jangan sampai mengecewakan nya"
__ADS_1
dan anak-anak pun mengiyakan nasehat para orang tua mereka.