
Melihat Ara yang mengalah padanya, hal itu menunjukkan bahwa sang wanita tak ingin melanjutkan perdebatan di antara mereka berdua. Sangat baik tetap tenang seakan tidak memiliki masalah apapun di kehidupan yang begitu singkat, hanya saja terkadang diam bukan akhir sebuah penyelesaian. Sementara di belahan bumi lain tersaji pemandangan yang membuat orang-orang menahan diri demi kebaikan.
"Tuan, ini dokumen yang Anda inginkan." diletakkannya sebuah file dengan sampul berwarna hijau muda tepat di atas meja depan sang atasan. Dimana seorang pria mulai membuat perubahan demi meningkatkan kualitas perusahaan tanpa mengurangi jumlah pekerja di bawah naungan perusahaan lama.
Dokumen yang akan dijadikan acuan ia buka, lalu mulai membaca isinya secara seksama tanpa mengindahkan tatapan mata beberapa orang di hadapannya. Pria itu begitu serius hingga fokus tak teralihkan meski kesunyian menyelimuti seluruh ruangan di kantor utama yang merupakan kantor presdir alias CEO. Kini apapun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menghela napas dalam-dalam berusaha untuk tetap tenang, "Peraturan lama yang bos kalian bikin cukup mengesankan tapi masih ada celah dan membuat kesempatan bagi para oknum melakukan kecurangan. Apa di antara kalian semua mau mengatakan kebenaran atau memilih tetap diam?"
"Apa maksud Anda, Tuan. Bukankah suatu peraturan memang diperlukan untuk dapat menjadi pedoman berjalannya kegiatan agar dapat memenuhi pencapaian yang diinginkan baik itu target ataupun hal lainnya. Begitu pula dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus memiliki peraturan yang mengatur mengenai koridor berjalannya perusahaan tersebut."
"Bahkan peraturan perusahaan memang dibutuhkan bagi pengusaha dan pekerja agar dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan optimal tanpa ada hambatan. Dan tentunya peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan menjadi pondasi milik bersama."
"Selain itu, peraturan perusahaan menjadi rujukan pertama untuk dasar penyelesaian apabila dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha terjadi perselisihan. Membuat Peraturan Perusahaan bahkan wajib hukumnya bagi perusahaan yang memiliki jumlah pekerja 10 orang atau lebih, hal ini sesuai dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan."
__ADS_1
Tidak ada angin apalagi hujan tiba-tiba si wakil direktur menjelaskan sesuatu yang sebenarnya sangat dipahami oleh pria di kursi kebesaran sebagai seorang pemilik perusahaan. Entah berpura-pura tidak paham dengan maksud pertanyaan singkatnya atau orang di sekeliling mereka memang berusaha mengalihkan perhatiannya. Sekali lagi menghela napas panjang mencoba mengikuti arus perdebatan.
"Bu Seina benar, Tuan. Di dalam Pasal 1 ayat (20) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dikatakan peraturan perusahaan dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Perusahaan diwajibkan membuat PP pada saat jumlah karyawannya sudah mencapai minimum 10 (sepuluh) orang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama atau Permenaker Nomor 28 Tahun 2014)."
"Yang mana poin-poin yang perlu dimasukkan ke dalam PP paling sedikit memuat Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan diantaranya hak dan kewajiban pengusaha, hak dan karyawan kewajiban/pekerja, syarat-syarat kerja, tata tertib perusahaan dan jangka waktu berlakunya peraturan tersebut. Sedangkan poin-poin lainnya dapat ditentukan oleh perusahaan sepanjang tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan-undangan."
Jangankan karyawan, ia sendiri sebagai pemilik perusahaan juga memahami setiap detail untuk membuat peraturan perusahaan demi kebaikan bersama. Akan tetapi poin yang dimaksud bukan hanya tentang satu hal saja melainkan banyak hal untuk dipertanyakan setelah melihat dan membaca peraturan perusahaan di waktu lalu.
Pembuatan PP ini juga melibatkan saran serta masukan dari pekerja dan juga serikat pekerja. Saran dan masukan tersebut akan dipertimbangkan untuk masuk dalam PP. Setelah itu naskah PP dan bukti telah dimintakan pertimbangan kepada pekerja dan/atau serikat pekerja yang dilampirkan dalam permohonan pengesahan PP dan dapat didaftarkan pada institusi terkait untuk dapat izin. Prosesnya pun tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Tentu saja dengan adanya peraturan perubahan di perusahaan diharapkan dapat menjadikan PP yang tidak merugikan baik dari pihak pengusaha ataupun pekerja/serikat pekerja. Sebab itulah diperlukan formulasi yang matang dan mendalam dalam pembuatan PP agar isi PP tersebut tidak menimbulkan konflik atau dapat meredakan konflik yang akan terjadi di kemudian hari.
Suara tepuk tangan menghentikan penjelasan dari seorang karyawan, "Jika kalian sangat pandai lalu kenapa masih bisa dibodohi? Apa kalian benar-benar bisa membedakan mana yang disebut kebaikan dan mana sekedar mencari keuntungan saja."
__ADS_1
"Maaf maksud Tuan sebenarnya apa? Bisa jelaskan secara langsung pada kami!" Seina tak ingin tenggelam oleh kesalahpahaman apalagi sang atasan terlihat tidak senang setelah mendapat jawaban terbuka yang dilakukannya dan juga salah seorang karyawan tetap dengan jabatan manager perusahaan.
"Tuan Al, izinkan aku menjelaskan kepada mereka yang sepertinya tidak bisa memahami pemikiran Anda." celetuk seorang pria muda yang selalu berdiri di sisi kanan Al sejak rapat pertemuan diadakan.
Al mengangkat tangan kanan dimana pria itu mempersilahkan sang tangan kanan menyelesaikan apa yang menjadi permasalahan di perusahaan. Apalagi dengan niat hati masih memerlukan tindakan pasti tanpa menunjukkan keraguan. Sementara ia sendiri terlalu enggan banyak bicara.
"Mungkin kalian bingung dengan pertanyaan dari Tuan ku tapi aku ada untuk menyingkirkan kesalahpahaman di antara kesimpulan dan pemikiran masing-masing. Jika selama ini kalian tidak melihat kesenjangan antara hak dan kewajiban maka akan diriku jabarkan secara jelas tanpa perlu basa-basi. Perusahaan ini memiliki dua jenis karyawan, iya kan?"
"Dimana karyawan tetap dan karyawan kontrak. Kedua jenis status karyawan dalam perusahaan ini berpengaruh terhadap beberapa aspek. Seperti peraturan, persyaratan, dan juga kompensasi yang akan diberikan kepada karyawan. Seperti yang kita ketahui bahwa sebagai karyawan tetap, selain hak karyawan atau keuntungan yang diberikan oleh perusahaan terdapat beberapa peraturan yang juga harus dipenuhi."
"Tentu saja hal ini bervariasi berdasarkan peraturan yang diberlakukan oleh perusahaan. Dan di perusahaan kalian, atasan menetapkan beberapa poin yang terlihat begitu menguntungkan tapi apa itu benar? Kalian mau memikirkan terlebih dahulu atau langsung aku jelaskan?" tanya si tangan kanan seraya mengalihkan pandangannya ke arah para karyawan secara bergantian.
Sebenarnya apa yang diharapkan oleh pemilik baru perusahaan Diamond Star company? Beberapa orang di dalam ruangan hanya saling pandang seraya menggelengkan kepala tak paham. Mereka tidak ingin meneruskan teka-teki terlebih lagi melihat wajah dingin dengan mata terpejam yang sepertinya tidak ingin mengucapkan sepatah kata pun.
__ADS_1