
Setelah kepergian semua teman Bunga. Bryant kembali masuk ke dalam rumah, dimana pria itu kini sudah berada di dalam kamar sang adik. Rupanya si gadis mata hazelnut tengah duduk menghadap laptop yang tergeletak di meja belajar. Mungkin sedang mengerjakan tugas kuliah atau cuma iseng browsing hal-hal yang menarik perhatian.
"Bunga, bisa jelaskan padaku. Siapa mereka?" tanyanya to the point tanpa ingin menunda lagi, membuat si gadis mata hazelnut menoleh ke belakang menatap ke arahnya.
Bunga hanya tersenyum tipis, lalu menggeser posisi kursi tempatnya duduk. "Ka Bry penasaran bukan sama semua anak-anak tadi, tapi pasti kesel karena sikap Vir. Iya bukan? Semua ada di sini, lihat saja sendiri, ka!"
Lirikan mata tertuju pada laptop yang mana sengaja sudah memasuki file berisi bukti dari perbuatan Vir atas kasus pencemaran nama baik sehingga merugikan pihaknya. Bukti sengaja dikumpulkan menjadi satu agar mempermudah langkah selanjutnya karena ia menunggu satu kesalahan Vir, lagi. Sebab pasal yang akan dijadikan landasan bisa memberatkan posisi si pemuda sok tahu.
Tak ada waktu menunda-nunda, sebagai kakak yang ingin tahu masalah adiknya. Pria itu berjalan menghampiri Bunga, dimana ia melihat hal yang ditunjukkan sang adik. Dari kata pertama yang dibaca saja sudah jelas menjelaskan tentang tindakan pencemaran nama baik.
Yang mana dilakukan seorang pemuda melalui akun media sosial dan mendapatkan tanggapan banyak sampai menjadi trending di laman sosial milik sebuah fakultas. Beberapa foto hasil postingan juga terlampir sesuai dengan tanggal, tempat, waktu dan si pelaku. Bukti akurat bahkan juga ditambah dengan pernyataan secara lisan berupa rekaman suara.
Panas membara menggerogoti hati dan pikirannya hingga tanpa sadar mengangkat kedua tangan bersambut benturan kuat yang mengejutkan Bunga. Kemarahan menyebar menggetarkan raga, dia tak menyangka kakaknya sangat terpengaruh dengan kebenaran yang selama ini disembunyikan dari keluarga.
__ADS_1
"Sudah sejauh ini dan kamu cuma diam. Bunga, apa kamu tidak menganggapku sebagai keluarga? Pemuda kurang ajar itu berani ngatain kamu yang bukan-bukan. Seharusnya kamu langsung kasih tau dan kita buat laporan ke pihak berwenang," geram rasanya dengan kesunyian sang adik yang sampai berani menyembunyikan kebenaran begitu lama.
"Tenang, Ka Bry! Bunga tahu, kakak marah tapi posisiku baru masuk fakultas. Orang-orang juga lebih percaya penilaian Vir. Sebenarnya selain itu, aku juga mempertimbangkan alasan lain, ka," lirih Bunga di akhir kalimat yang mengalihkan perhatian Bryant.
Tidak tahu kemana arah perbincangan adiknya. Seakan di balik tindakan saat ini masih ada kebenaran lain dan jika benar, maka memang harus mempertimbangkan lebih serius lagi. Selain itu tidak mungkin untuk berdiam diri sebagai penonton. Setidaknya mereka harus melaporkan tindakan Vir agar pemuda itu belajar tanggung jawab.
Satu-satunya cara adalah membuat pengaduan atas kasus pencemaran nama baik. Pengaduan merupakan pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut kembali oleh si pelapor.
Pengaduan yang bersifat khusus, hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu yang berkepentingan, sehingga dapat dicabut sebelum sampai ke persidangan, apabila terjadi perdamaian antara pengadu dan teradu. Jika terjadi pencabutan pengaduan, maka perkara tidak dapat diproses lagi. Setiap kemungkinan harus dipertimbangkan.
Selain itu juga masih harus mengingat adanya mengenai aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, terdapat Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI (“Perkap No. 12 Tahun 2009”), yang mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
__ADS_1
Meski sebagai pemimpin perusahaan bukan mengambil jurusan hukum. Sang paman tetap memberikan banyak pengetahuan dari setiap kasus yang dihadapi perusahaan. Ia ingat terkait batas waktu menyerahkan laporan yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian, yakni.
Pasal 11, yang pertama Laporan Polisi yang dibuat di SPK WAJIB segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang untuk mendistribusikan laporan paling lambat satu hari setelah Laporan Polisi dibuat. Lalu, Laporan Polisi diterima oleh pejabat reserse yang berwenang.
Kemudian Laporan Polisi sebagaimana dimaksud, selanjutnya HARUS sudah disalurkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat tiga hari sejak Laporan Polisi dibuat. Sementara di Pasal 18, terhadap perkara yang merupakan sengketa antara pihak yang saling melapor kepada kantor polisi yang berbeda, penanganan perkaranya dilaksanakan oleh kesatuan yang lebih tinggi atau kesatuan yang dinilai paling tepat dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.
Dari proses awal menuju akhir memang cukup rumit dan juga menyita waktu. Dimana proses berikutnya setelah laporan adalah kegiatan penyelidikan dan batas waktu melaporkan hasil penyelidikan, yang diatur dalam Pasal 26 Perkap No. 12 Tahun 2009. Satu. Penyelidik yang melakukan kegiatan penyelidikan wajib melaporkan hasil penyelidikan secara lisan atau tertulis kepada atasan yang memberi perintah pada kesempatan pertama.
Kedua. Hasil penyelidikan secara tertulis dilaporkan dalam bentuk LHP paling lambat dua hari setelah berakhirnya masa penyelidikan kepada pejabat yang memberikan perintah. Kemudian proses setelah laporan hasil penyelidikan adalah melakukan tindakan penyidikan. Yaitu Pasal 33 dan Pasal 34 Perkap No. 12 Tahun 2009.
Yang mana menyatakan bahwa “Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi surat perintah Penyidikan. Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan penyidikan wajib membuat SPDP.”
"De, proses hukum juga berlangsung cukup lama. Berdasarkan Perkap No. 12 Tahun 2009 yang mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan ada pada Pasal 31, dan 32. Apa kamu tahu tentang ini?" ditatapnya sang adik dengan serius agar gadis di depannya memahami masalah tidak berakhir jika hanya di diamkan.
Bunga mengangguk karena memang sudah mencari tahu permasalahannya akan melewati jalur mana saja. "Pasal 31 ayat dua. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi yaitu seratus tua puluh hari untuk penyidikan perkara sangat sulit. Sembilan puluh hari untuk penyidikan perkara sulit."
"Enam puluh hari untuk penyidikan perkara sedang dan tiga puluh hari untuk penyidikan perkara mudah. Pasal 31 ayat tiga, dalam menentukan tingkat kesulitan penyidikan, ditentukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, sedangkan ayat empat yaitu Penentuan tingkat kesulitan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambatnya tiga hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
"Lalu Pasal 32 ayat (1) Dalam hal batas waktu penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 penyidikan belum dapat diselesaikan oleh penyidik, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada pejabat yang memberi perintah melalui pengawas penyidik. Apa ini yang dimaksud ka Bry?" tanya balik Bunga mengubah ekspresi Bryant seketika lega.
Setelah mendapatkan jawaban yang puas, hati merasa lebih baik meski sadar bahwa dalam hal kepolisian tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil penyidikan, maka Pelapor atau saksi dapat mengajukan surat pengaduan atas hal tersebut kepada atasan Penyelidik atau Penyidik atau badan pengawas penyidikan, agar dilakukan koreksi atau pengarahan oleh atasan penyelidik/penyidik yang bersangkutan.
__ADS_1
"Sekarang jelaskan ke aku. Apa alasan adikku ini menunda membuat pengaduan? Jangan memutar haluan karena kakak mau, kamu to the point!" tegas Bryant sembari mengusap kepala Bunga.