Karena Cinta

Karena Cinta
Part 93#MASIH MENDENGARKAN


__ADS_3

Tentu saja pak dosen meminta anak-anak ikut bertepuk tangan karena jawaban Fatimah memang benar. Mendengar penjelasan memuaskan yang memang sesuai dengan pernyataan, sebagai dosen tentu merasa bangga. Akan tetapi tidak bisa terus mengandalkan kemampuan satu mahasiswa saja.


"Selanjutnya, siapa yang bisa mengatakan isi dari Huruf D Lampiran I SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Biaya Perolehan Informasi?" pak dosen kembali mengajukan pertanyaan yang membuat para siswa kembali riuh hingga terdengar suara sahutan samar-samar.


Seorang mahasiswa dengan penampilan biasa berdiri dari tempat duduknya, "Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir satu terdiri atas biaya penggandaan informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut."


"Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir dua adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. Jadi atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan.


"Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. Yang mana menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana."

__ADS_1


Penjelasan yang tidak sederhana dari mahasiswanya itu membuat suasana kelas semakin hening seolah tengah mendengar ceramah pagi. Apalagi pak dosen terlihat lebih santai dengan perasaan senang karena memiliki murid yang membanggakan. Selain itu, suasana belajar bertambah lebih semangat.


"Good, pada dasarnya, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.


"Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.


"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apa sampai disini ada pertanyaan anak-anak?"


Sejenak hanya terdengar suara bisik-bisik tetapi karena ruang kelas berisi cukup banyak mahasiswa membuat suara tersebut seperti dengungan lebah. Sampai suara lain datang mengajukan sebuah pertanyaan yang memang penting.

__ADS_1


"Pak, asas praduga tak bersalah untuk semua orang atau ada pengecualian?" tanya seorang mahasiswa yang duduk di tengah.


Pak dosen dengan senang hati menyambut pertanyaan dari mahasiswanya, "Asas praduga tak bersalah tersebut tentunya berlaku juga terhadap seorang terlapor yang namanya dicantumkan di surat tanda penerimaan laporan yang belum ditetapkan menjadi tersangka ataupun terdakwa, ia harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."


"Baiklah, kelas sampai sini," pungkas pak dosen yang bersamaan dengan suara bell tanda usai, membuat anak-anak bersorak gembira.


Dilepaskannya headphone yang menutupi telinganya hampir lebih dari satu jam, lalu tak lupa mematikan rekaman. Rasa lelah yang mendera membawa raga ke tempat peristirahatan tapi tiba-tiba sekelebat bayangan datang menyapa menyentak kesadarannya. Hati berkelana berdetak tak berirama.


"Aish, kenapa mikirin dia, sih? Telpon gak, nih?" bimbang akan keinginan hati yang tidak biasa tetapi ketika melihat jam di layar ponselnya. Ia tak tega, sehingga memilih kembali memejamkan mata.

__ADS_1


__ADS_2