
Pertanyaan Ara sedikit kurang ia pahami. Apalagi tentang agama yang memang tidak begitu dipelajari secara benar. Sontak saja hanya menggaruk kepala yang tidak gatal, "Kenapa bukan Ara saja kasih tahu, Mas. Istriku tau kan kalau punya suami kurang ilmu."
Ara mengangguk paham. Padahal ia ingin tahu seberapa luas pengetahuan suaminya itu. Setidaknya setelah sepanjang waktu disibukkan oleh banyak kegiatan, maka inilah kesempatan mereka berdua untuk saling berbagi kebersamaan tanpa ketegangan. Meski hanya melalui sesi diskusi yang membuat kedekatan sebagai pengikis jarak yang ada.
"Berhubungan badan saat hari raya tidak dilarang hanya saja keharaman berhubungan badan tersebut bukan karena dilakukan pada malam Idul Fitri, melainkan karena adanya sebab lain yaitu haid dan nifas. Dimana memang pada dasarnya tidak boleh dilakukan. Selain itu, juga dilarang berhubungan suami istri ketika sedang Ihram haji dan umrah.
"Hal ini seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir, berhubungan badan hukumnya boleh sehingga tidak ada yang bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil yang jelas. ( Al-Majmu' Juz. 2, h. 241). Sementara Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
'Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut.' Sayangnya pendapat ini ditolak karena tidak adanya dalil."
Sejenak berhenti membenarkan posisi duduk agar lebih nyaman dengan menyandarkan kepala di bahu Akbar. Dimana prianya dengan senang hati memberikan ruang persinggahan tanpa penolakan. Rasanya benar-benar nyaman apalagi tercium aroma wangi yang menyeruak menembus ke indra penciuman.
"Ara lanjut ya, jadi dalam berhubungan suami-istri, nabi juga mengajarkan agar selalu membaca doa sebelum melakukannya. Doa tersebut dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3 h. 187). Sementara dalam perspektif tasawuf, terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan adanya larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah dan akhir bulan.
"Salah satunya dalam kitab Qurrotul 'Uyun, Fathul Izar dan kitab Ihya',
"Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan', dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).
"Namun, larangan ini jatuhnya makruh, bukan haram. Boleh jadi pendapat yang memakruhkan hubungan suami-istri pada malam-malam tersebut dikarenakan akan lebih baik jika pada malam-malam tersebut digunakan untuk beribadah. Terutama pada malam Idul Fitri karena kita diperintahkan untuk berdoa karena malam Idul Fitri merupakan waktu diijabahnya doa-doa hamba Allah."
Obrolan yang seru dengan suasana berbeda membuat kedua insan itu semakin dekat. Sesekali terdengar suara canda hingga keluar dari pintu kamar yang membuat langkah Anggun terhenti. Niat hati ingin mengetahui apa yang sedang terjadi tetapi hati justru panas dimakan rasa cemburu.
Ia pikir bisa berbagi suami, tapi nyatanya hati tak bisa menerima. Perasaan begitu was-was mendengar betapa dekatnya Akbar dan Ara. Apalagi niat sang suami sudah jelas, dimana ingin menjatuhkan keyakinan sahabatnya itu melalui cinta buta. Lalu, sekarang apa yang terjadi?
*Huft, mendadak seperti tercekik. Apa aku bawa Akbar keluar, ya? Cuma alasannya apa? Astaga ternyata cemburu gak enak rasanya. Cepatlah pikirkan sesuatu biar Ara di tinggal sendirian.~keluh hati Anggun kebingungan mencari jalan atas kegalauannya*.
__ADS_1
Wanita itu tampak benar-benar terpengaruh oleh keadaan sekitar, sedangkan di belahan ruangan lain tepatnya di kediaman besar tetapi sunyi tanpa terlihat kehidupan hanya ada kebisuan. Padahal sudah duduk berhadapan selama hampir satu jam terakhir. Anehnya tidak satupun berniat memulai perbincangan.
*Ini mau disidang atau cuma di pelototin aja, sih? Menyebalkan, gak tau aja badan udah cape habis panas-panasan seharian.~rutuk hati tak sabaran meski memang sudah keterlaluan karena tidak ada kata-kata yang keluar dari sang lawan*.
"Yank, kita mau jadi patung atau gimana, nih? Kalau kamu gak mau ngomong, aku pamit bersih-bersih, ya," tukas Hazel berniat ingin beranjak dari tempatnya tapi tiba-tiba justru semakin ditatap intens Bryant yang membuat hati tak tenang.
Jujur saja, ia merasa sudah cukup tertekan karena pekerjaan apalagi setelah beberapa klien mulai mengajukan permohonan agar dirinya mau mengganti kerugian atas dasar ketidakpuasan menyewa jasanya sebagai model iklan. Lalu, di saat sampai rumah justru mendapati sang suami sedang termenung menikmati kesendirian.
Menghela napas panjang begitu mendengar ketidaksabaran dari istrinya. Padahal seharusnya ia yang mengeluh karena pasangannya itu tidak mau mengatakan apapun tentang dunia pekerjaan yang secara tidak sengaja ia dengar. Beberapa klien memang sudah mulai berusaha mengajukan komplain hanya saja ia sendiri tidak paham kenapa sampai hal itu terjadi.
Dimana wanita itu baru menyadari kemana arah pembicaraan sang suami. "Soal itu, aku tidak tahu harus bagaimana, yank. Jujur saja terlalu mendadak tapi santai saja. Besok pasti bisa diatasi. Jangan cemas begitu, ay."
"Lagian kalau mau batalin kerjasama banyak aturan yang menuntut. Belum lagi uang kompensasi cukup banyak. Penghasilan selama setahun bisa saja kandas. Terlalu berlebihan ay, lagian kontrak masih bisa diperbaiki. Aku akan lakukan yang terbaik untuk pekerjaan kali ini," Hazel menolak keinginan Bryant karena itu sama saja berarti ia harus menjadi wanita rumah tangga.
Sungguh bukan impian berkelas dimana harus duduk diam sepanjang hari hanya untuk menunggu suami pulang. Hanya saja, ia juga tidak ingin menyia-nyiakan uang Bryant hanya untuk ganti kerugian bila kontrak kerjasama sampai dibatalkan secara sepihak. Terlebih lagi sudah berkonsultasi pada pengacara mengenai masalah kontrak.
__ADS_1
Tentu tahu jika perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Salah satu syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 BW yaitu adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Dasar dari terbentuknya kesepakatan adanya kesepakatan antara kehendak dan perjanjian.
Namun hal ini masih bisa dibatalkan apabila terdapat cacat kehendak. Tujuan penelitian ini untuk menentukan kategori cacat kehendak dalam perspektif hukum perdata dan akibat hukum cacat kehendak dalam perjanjian menurut perspektif hukum perdata. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum-undangan ( statute approach ) dan pendekatan konseptual ( conceptual approach ).
Hasil penelitian menemukan kategori cacat kehendak adalah Ancaman/ paksaan (bedreiging, dwang ), Kekeliruan/ kesesatan ( dwaling ), Penipuan ( bedrog ), dan Penyalahgunaan keadaan ( misbruik van omstandigheden ). Akibat hukum perjanjian yang mengandung cacat kehendak dapat dibatalkan ( voidable/ vemietigbaar ). Sebelum ada pembatalan perjanjian itu tetap memiliki kekuatan hukum seperti perjanjian yang sah.
Pada dasarnya perjanjian dapat dibatalkan sepihak namun harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 1266 KUHPerdata yang intinya menyatakan perjanjian antar pihak harus memuat klausul “apabila salah satu pihak/pihak tertentu lalai melakukan kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam perjanjian, maka perjanjian dapat dibatalkan”.
Namun keadaan tersebut juga harus tetap meminta penetapan pada pengadilan dan secara nyata ada salah satu pihak yang wanprestasi (ingkar janji). Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata menyatakan ” Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Dan jika salah satu pihak membatalkan perjanjian tanpa ada memenuhi syarat yang ditentukan. Maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018, menyatakan: “Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, seseorang dapat mengajukan Gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi atas tindakan salah satu pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak. Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUH perdata yang menyatakan:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Dari ketentuan tersebut, pengacara juga menjelaskan jika memang mantap melakukan pembatalan kerjasama. Maka pihak terkait dapat mengajukan permintaan ganti rugi atas pembatalan perjanjian secara sepihak karena memenuhi adanya pelanggaran hukum dan kerugian yang nyata.
__ADS_1
"Sampai kapan keras kepala? Jika itu maumu, baiklah. Aku berharap kedepannya semua membaik. Pergilah mandi!" putus Bryant tak ingin mengungkit masalah yang menyangkut pekerjaan istrinya.