
Penantian yang tak kurang dari setengah jam akhirnya berakhir dengan kedatangan seorang wanita berusia empat puluh lima tahun. Wanita nan anggun meski di usianya yang tak muda lagi itu merupakan pengacara dari keluarga Mahavir. Dia, bernama nyonya Panwar dan sudah menjadi seorang pengacara selama sepuluh tahun.
"Tuan muda, apa Anda baik-baik saja?" tanya sang pengacara menghampiri Vir yang berdiri di pojokan menyandarkan raga ke dinding.
Pemuda itu tampak begitu pendiam bahkan seperti tertekan. Setahunya, tuan muda adalah orang yang cukup bisa menjaga diri. Lalu kenapa sangat terpengaruh oleh keadaan? Rasa penasaran datang menyapa membuatnya mengalihkan perhatian ke arah lain. Dimana seorang pria duduk menghadap pimpinan kantor polisi pusat.
"Tuan Al, Anda disini?" suara tanya lirih hampir tak bisa diutarakannya ketika menyadari orang yang ada bersama tuan muda.
Alkan Putra tak bergeming dari tempat duduknya, tetapi lirikan mata menyambut pandangan wanita yang tertuju pada dirinya. "Apa bisa kita mulai proses hukumnya karena aku tidak punya banyak waktu. Silahkan duduk kalian berdua!"
Nada bicara yang ditekankan benar-benar tak mengharapkan bantahan. Nyonya Panwar hanya bisa diam menurut mengajak Vir agar ikut duduk bersamanya. Ia kenal betul bagaimana sepak terjang lawannya kali ini karena sang lawan juga salah satu pengacara idola yang dihormati banyak orang. Terutama dari kalangan firma hukum.
Al sendiri tidak peduli dengan kesimpulan, penilaian orang-orang terhadap dirinya. Apalagi menyangkut kasus kali ini, pria itu langsung to the point membeberkan akar masalah yang menjadi alasan pengajuan pelapor terhadap pelapor. Selain itu, ia juga memberikan bukti pertama atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Mahavir.
Alat bukti ini dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau tulisan, petunjuk, keterangan para pihak dan data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Sedangkan barang bukti ini berupa barang yang digunakan untuk melakukan, membantu tindakan pelanggaran etika.
__ADS_1
Jadi Al menyerahkan salinan dari tindakan Mahavir yang juga sudah dituliskan secara detail di dokumen pelapor. Penjelasan nan singkat, jelas dan begitu padat membuat Vir terpaku. Pemuda itu merasa semua yang dikatakan oleh pria dewasa pasti tidaklah benar karena ia sendiri melihat kejadian secara langsung.
Sementara di sisi lain nyonya Panwar harus mendengarkan secara seksama agar tidak salah jalan. Prinsip dari lawannya adalah kebenaran serta kejujuran dan itu tidak bisa ditoleransi. Jadi, jika ada kasus ditangani oleh seorang Alkan Putra maka sudah pasti memiliki latar belakang yang kuat.
"Baik, Tuan Al. Bukti akan kami selidiki dan proses hukum langsung dijalankan. Nyonya Panwar, apakah dari pihak Anda ingin mengajukan pertanyaan untuk kasus pencemaran nama baik yang dilakukan tuan Mahavir?" Kepala pimpinan mengalihkan fokusnya kepada pengacara tersangka utama demi keadilan.
Apalagi sudah ada bukti yang memang bisa dikatakan sudah dicek oleh tim ahli. Soebekti mendefinisikan bukti sebagai sesuatu untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pembinaan. sedangkan alat bukti, alat pembuktian, upaya pembuktian ( Bewisjemiddle) adalah alat-alat yang dipergunakan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil suatu pihak di muka pengadilan. Misalnya, bukti-bukti tulisan, kesaksian, persangkaan, sumpah.
Di dalam dunia peradilan, pembuktian adalah proses terpenting dalam perkara, baik itu dalam perkara pidana maupun perdata. Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan. Ia memuatkan ketentuan-ketentuan mengenai pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada pelaku.
Lebih jauh lagi, Prof. Andi Hamzah seorang pakar ilmu pidana Indonesia telah mendefinisikan tentang bukti dan alat bukti, yaitu sesuatu untuk meyakinkan kebenaran suatu dalil, kebangkitan dan dakwaan. Alat bukti ialah upaya pembuktian melalui alat-alat yang diperbolehkan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan di sidang pengadilan, misalnya keterangan tuduhan, kesaksian, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan termasuk persangkaan dan sumpah.
Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa.
Dalam perkara pidana, di setiap proses yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga sampai ke sidang pengadilan pasti menggunakan alat bukti keterangan saksi. Hal ini dikarenakan hampir semua pembuktian perkara pidana selalu bersandar pada pemeriksaan keterangan saksi. Untuk itu, Pasal 1 angka 27 Undang-Undang No.1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menyebutkan bahwa:
“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu”
Hal tersebut baru bisa dilanjutkan setelah Bunga dengan sadar mengajukan laporan yang ditemani oleh Bryant serta Al sendiri. Gadis mata hazelnut langsung menjabarkan peristiwa yang dialaminya sehingga bisa mengajukan tuntutan terhadap Mahavir. Karena tindakan si pemuda mulai merugikan dirinya.
__ADS_1
Lalu dilanjutkan oleh Al yang mengurus segala sesuatunya meski harus menahan diri agar tetap memikirkan masa depan si pemuda. Akan tetapi, Mahavir sendiri masih berada di posisi benar sehingga mengabaikan semua kata-kata yang baru saja di dengarnya. Pemuda itu tampak angkuh tak mau berkompromi.
"Bisa beri kami waktu? Saya ingin bicara berdua dengan klien terlebih dahulu," ujar nyonya Panwar meminta kelonggaran yang diizinkan tanpa ada penolakan dari pimpinan pihak kepolisian serta pengacara lawan.
Bahkan wanita itu juga dipersilahkan membawa Vir ke ruangan lain yang berada di sebelah ruang pertemuan. Bukan hanya berdua karena sang paman Ardian juga ikut berkumpul untuk mendengarkan masalah keponakannya. Sebagai orang tua maka ia harus tahu masalah anak-anaknya.
"Tuan muda, apakah benar semua tuduhan yang melakukannya tuan sendiri? Apa penyebab dari tindakan tersebut? Sebagai seseorang yang berpendidikan tentu tahu bila perbuatan pencemaran nama baik bukan masalah sepele. Jadi tolong jelaskan secara detail!" pinta nyonya Panwar dengan sangat berharap kerjasama dari kliennya.
Vir tahu ketegangan dari sang pengacara semakin besar ketika menghadapi lawan yang dipandangannya mungkin seseorang yang hebat. Entah kenapa, tapi ia merasakan pengacaranya tampak gentar untuk maju menjadi wakil pembela dalam kasusnya. Apa Bunga bisa menyewa pengacara handal yang pasti harus dibayar mahal.
Bukannya sadar, Vir semakin tenggelam di dalam pikiran negatifnya. Pemuda itu begitu bodoh hingga tidak menyadari tindakannya sudah salah besar dan bisa mengakibatkan kerugian untuk seluruh anggota keluarganya. Hati sudah tertutup rasa kecewa sampai tidak melihat kebenaran di balik gelapnya cahaya.
__ADS_1
"Bibi ini percaya aku atau orang asing? Lagian gadis yang dimaksud dan berani melaporkan aku cuma seorang sugar baby. Jangan takut seperti itulah, bi. Sudah pasti hanya mau uang tutup mulut. Negosiasi saja dengan jumlah yang tidak bisa ditolaknya." ucap Vir begitu yakin dengan perkataannya.