
Bunga bangun dari tempat duduknya, lalu ia berjalan melewati Bryant yang juga mengikuti langkah kakinya. Tatapan mata lurus ke depan menatap sang rembulan di atas sana. Ketika orang mengatakan dalam perang maupun cinta, adil melakukan segalanya.
Baginya tidak demikian. Sebab selama sebulan terakhir ia memahami satu hal tentang kehidupan Vir yang mana pemuda itu sangatlah kesepian meski memiliki kehidupan sempurna. Bahkan ia bisa merasakan kemurungan yang tak menarik rasa simpati orang-orang sekitar. Meski begitu tetap berusaha menyayangi orang lain setulus hati.
Jika terlepas dari tindakan yang membuat namanya tercemar. Ia sendiri bisa memastikan bahwa Vir bukan pribadi yang suka sewenang-wenang, hanya saja setelah kebenaran terungkap. Maka keluarga tidak akan tinggal diam. Disini dia sendiri harus memposisikan diri sebagai seorang lawan sekaligus bawahan.
Meski selama bekerja di kedai bakso minim interaksi dengan Vir karena pemuda itu selalu menatapnya dengan pandangan mata jijik. Ia tahu alasan dibalik ketidaksukaan si pemuda tetapi masih membiarkan tanpa ingin menyudahi kebencian. Jika memang kepalsuan dijadikan kesimpulan awal.
Lalu, dia bisa apa? Pada kenyataannya adalah sama-sama manusia yang memiliki sifat tidak sabaran meski begitu kali ini tidak akan tinggal diam. Bukan demi dirinya karena reputasi yang harus dijaga milik kakaknya. Bryant Putra.
"Lakukan yang menurut kakak baik, aku hanya anak kecil bukan? Reputasi keluarga tidak bisa dipertahankan, tapi untuk itu ka Bry harus meminta rekaman CCTV dari pihak fakultas. Rekaman dan juga beberapa jepretan yang diambil dari beberapa posisi. Bagaimana?" setelah hening, akhirnya mendapatkan solusi dari permasalahan.
Sebenarnya hati tidak yakin untuk memulai kasus yang dia pikir bisa menyulitkan banyak orang. Akan tetapi melihat situasi malam ini, mungkin besok berita lain tersebar dan tidak tahu harus membersihkan reputasi dengan cara lebih ekstrim. Saat ini masih mudah jika hanya melakukan jalur hukum.
Apalagi setelah mempelajari hukum yang mana Perkara Perdata dikenakan PNBP sedangkan Pidana tidak. Perkara Perdata di luar E-Litigasi dapat dikeluarkan secara Manual, sedangkan yang E-Litigasi (Penggugat dan tergugat sepakat untuk E-Court) harus melalui E-Court.
__ADS_1
Selain itu, dalam perkara Perdata Pengadilan harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu empat belas hari sesudah diucapkannya putusan, dan dikeluarkan apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
Salinan Putusan hanya boleh diberikan kepada orang lain/pihak diluar berperkara dengan seizin Ketua Pengadilan/atasan PPID setelah mempertimbangankan kepentingan dari permintaan tersebut dengan mengajukan Surat Permohonan dan lebih direkomendasikan untuk dikeluarkannya Fotokopi Salinan Putusan tersebut dengan adanya biaya penggandaan atas Fotokopi Salinan Putusan tersebut.
Yang mana untuk mendapatkan berkas-berkas tersebut harus mengeluarkan biaya sebagai biaya penggantian fotocopy dan biaya lainnya yang masih berhubungan dengan permohonan berkas-berkas tersebut. Jika dari segi finansial, pihak Vir pasti tidak akan kerepotan juga.
Namun, jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010 sebagaimana yang disebutkan dalam Poin 1, maka untuk perkara Perdata dikenakan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Sementara itu, untuk perkara pidana, tidak diwajibkan untuk membayar biaya salinan putusan, kecuali jika yang meminta salinan putusan tersebut adalah orang lain yang bukan merupakan jaksa penuntut umum, Terdakwa atau kuasa hukumnya, untuk itu akan dikenakan biaya fotocopy salinan putusan tersebut.
"De, apa yang kamu pikirkan? Kakak pasti urus masalah anak ini sampai tuntas," Bryant merengkuh tubuh Bunga membiarkan gadis itu menyandarkan kepala di pundaknya. "Jangan khawatir, semua pasti baik-baik saja. Mulai besok, kamu tinggal di rumah ini saja!"
"Aku tahu, ka Bry khawatir tapi Bunga masih mau tinggal di asrama. Lagian setelah tiga bulan nanti pasti dijagain pengawal mulu, bisa gak bujuk papa sama om buat hapus itu barisan seragam?" untuk apa terus menjaga ketika ia sendiri menjadi tidak bebas.
Bukannya jawaban yang di dapat, sentuhan tangan kekar dengan sedikit tenaga menarik telinganya. "Auw, sakit. Lepasin atuh, kakak nakal."
Tidak peduli dari keluarga mana yang berani menyentuh keluargaku, maka bersiaplah menanggung akibatnya. Apa masalah ini menjadi awal kehancuran kalian atau justru permohonan kematian.~batinnya dengan geram hingga tanpa kata meninggalkan tempat yang menjadi kebenaran.
Entah kebetulan atau apa, di tempat lain seorang pemuda juga tengah mendengarkan materi ulang dari dosen pembimbing yang sengaja ia rekam melalui ponsel pintarnya. Dimana materi juga tentang hukum Perdata dan pidana. Suara dari rekaman hanya ia seorang yang mendengar karena memakai headphone sambil merebahkan raga.
__ADS_1
"Anak-Anak, dalam ketentuan Pasal 226 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dinyatakan, yang pertama, petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan. Kedua. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
"Ketiga. Salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangankan kepentingan dari permintaan tersebut. Dari ketentuan pasal yang baru bapak sebutkan memiliki jangka waktu.
"Yang mana jangka waktu pemberian petikan putusan, tidak disebutkan secara spesifik, hanya disebutkan dengan kata “segera” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) KUHAP tersebut. Sementara, untuk salinan putusan diberikan setelah ada permintaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
"Menurut Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, yang dalam Poin 1 s.d. Poin 3 dikatakan. Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata sudah harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu empat belas hari kerja sejak putusan diucapkan."
Suara riuh anak-anak di kelas menghentikan penjelasan yang disambut tepuk tangan sebagai peringatan. Keriuhan kembali terendam oleh keheningan, tetapi beberapa detik kemudian kembali terdengar suara dosen yang membimbing.
"Bapak lanjut dan jangan ribut lagi. Karena salinan putusan dalam perkara Perdata dikenakan biaya PNBP, maka penyampaian salinan putusan tersebut harus atas permintaan pihak yang bersangkutan. Sementara untuk perkara Pidana, Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lama empat belas hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, Penyidik dan Penuntut Umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Petikan Putusan perkara pidana diberikan kepada terdakwa, Penuntut Umum dan Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan segera setelah putusan diucapkan. Siapa yang tahu isi pernyataan Lampiran I SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan huruf C.2.1.?"
Suara tanya terdengar begitu jelas bahwa para siswa berlomba mencari jawaban, tetapi suara lembut nan mendayu membuyarkan fokus perhatian. Samar-samar mengingat sebuah bayangan pahatan wajah cantik menawan bak dewi rembulan.
__ADS_1
“Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) adalah termasuk sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik.”
"Apakah jawaban Fatimah benar, Pak?" si gadis hijabers yang terkenal kalem memukau semua orang.