Karena Cinta

Karena Cinta
Part 200#KEMBALI MERENUNG


__ADS_3

Orang bilang ketika kehidupan tidak lagi memiliki harapan maka sisa asa akan menjadi lentera di tengah keterpurukan yang menimpa. Akan tetapi pepatah itu begitu miris sehingga menarik akal sehat yang tersisa. Apakah benar ia sudah kehilangan prinsip setelah apa yang terjadi?


    Merenung lagi memikirkan keinginan hati yang menurutnya masih masuk akal. Baginya jalan kebahagiaan memerlukan pengorbanan yang bisa dianggap sebagai persembahan dan untuk itu, ia akan melewati seluruh batasan. Hanya saja pengorbanan menjadi milik bersama dan itulah kesulitan menetapkan hasil akhir seperti harapan terakhirnya.


    Sadar diri atas jalan yang berbeda dari harapan sang suami tercinta tapi apa arti kehadirannya bila kehidupan rumah tangga tak bisa mendapatkan kebahagiaan nyata? Ia hanya ingin melihat masa depan cerah di dalam keluarga mereka. Bukankah kewajiban istri berusaha menyenangkan suami? Meski ia harus menempuh jalan berbeda.


   "Di luar sana banyak lelaki yang ingin memiliki pasangan lebih dari satu bahkan dengan sengaja mengkhianati atau melakukan kecurangan demi keinginan dunia. Sedangkan kamu, aku sendiri yang meminta untuk di madu tapi malah berakhir penolakan. Apa yang harus kulakukan agar kalian berdua setuju untuk menikah." gumamnya dengan mata terpejam tetapi pikiran terbang melayang mencari jawaban.


    Di dunia ini tidak ada wanita yang dengan santainya membiarkan suami sendiri untuk menikah lagi hanya saja setelah mengetahui hasil pemeriksaan terakhir. Ia benar-benar tidak memiliki pilihan lain dan hati sekuat tenaga mempertahankan rasa untuk menemukan pilihan tepat bagi keluarga kecilnya. Pertimbangan dengan persiapan membuat keputusan berasal dari lubuk hati tanpa adanya tekanan.


    Namun, baik suami maupun sahabatnya enggan menyetujui ide darinya. Meski ia sudah menjelaskan kenapa mengutarakan keinginan hati yang melawan kebahagiaan sendiri, nyatanya tidak mengubah pendapat dari kedua insan pemilik keputusan akhir. Dari sudut pandang seorang istri, ia merasa tenang jika sang suami menikah dengan wanita pilihannya sendiri.


    Mungkin saja di depan nanti lebih banyak menemukan penolakan tetapi ia percaya selama pernikahan kedua dijalani sepenuh hati, maka kehidupan rumah tangga bisa menjadi damai tanpa hadirnya keraguan hati di antara mereka bertiga. Sayangnya bagi Samuel tidak bisa membenarkan keinginan hatinya jika hanya untuk memenuhi satu kekurangan saja.


    "Stop, Ocy, apa yang kamu minta bukan manisan dari toko. Lihat dia!" Samuel menunjuk ke arah Nara dimana si dokter muda tercengang atas perkataan istrinya, "Kamu dengan sengaja menarik pelatuk hanya untuk membuat kesempatan. Apa dia yang kau anggap sebagai sahabat bisa dijadikan boneka. Sikap macam apa ini, Ocy?"


    Suara yang terus terngiang-ngiang menabuh gendang telinga membuatnya merasa tersentak ribuan kali. Ia hanya ingin Samuel mengulurkan tangan dan menerima Nara sebagai istri kedua, sayangnya permintaan itu juga ditentang sang sahabat yang merasa dirinya benar-benar kehilangan akal sehat. Kini ia kembali merenung memikirkan solusi untuk masalah di dalam kehidupan rumah tangga.

__ADS_1


     Kata poligami sendiri berasal dari bahasa Yunani dari kata "poly" atau "polus" yang artinya "banyak" dan kata "gamain" atau "gamos" yang bermakna "kawin" atau "perkawinan." Karena itu jika digabungkan akan berarti suatu perkawinan yang banyak dan bisa jadi dalam arti yang tak terbatas, atau seorang laki-laki mempunyai pasangan lebih dari seorang perempuan dalam waktu yang bersamaan atau seorang isteri mempunyai banyak suami dalam waktu yang sama.


Sementara dalam literatur lain disebutkan bahwa poligami berasal dari bahasa Inggeris "poligamy" dan dalam hukum Islam disebut الزوجات تعدد yang berarti beristeri lebih dari seorang perempuan. Begitu juga halnya dengan istilah polyandri berasal dari bahasa Inggeris "polyandry" dan dalam hukum Islam disebut االزواج تعدد atau البعول تعدد yang berarti bersuami lebih dari seorang pria.


    Kemudian di dalam The Encyclopedia Americana disebutkan bahwa “Poligamy is a form of poligamy in which one male is married to more than one female. Poliandry is a form of poligamy in which one female is married more than one male.”


Jadi dalam pengertian umum yang berlaku dalam masyarakat poligami memiliki arti "seorang laki-laki kawin dengan banyak perempuan". Sedangkan menurut tinjauan antropologi sosial poligami memang mempunyai pengertian seorang laki-laki kawin dengan banyak perempuan atau sebaliknya. Lagi pula poligami dapat dibagi menjadi dua macam yang mana Polyandri yaitu perkawinan antara perempuan dengan beberapa laki-laki.


Dan Poligini yaitu perkawinan antara laki-laki dengan beberapa orang perempuan. Akan tetapi dalam perkembangannya, istilah poligini jarang sekali digunakan, bahkan dapat dikatakan istilah ini tidak dipakai lagi di kalangan masyarakat, kecuali di kalangan antropologi saja sehingga istilah poligami secara langsung menggantikan istilah piligini dengan pengertian perkawinan antara seorang laki-laki dengan banyak perempuan sebagai lawan dari kata polyandri.


Istilah lain poligami di Indonesia populer dengan nama permaduan atau bermadu. Di Jawa, istilah poligami dikenal dengan nama wayuh. Suami dikatakan bermadu, sedangkan isteri disebut dimadu. Antara masing-masing isteri yang dimadu disebut madu atau maru. Kata maru tidak hanya dipergunakan untuk predikat antar masing-masing isteri yang dimadu, tetapi juga dipergunakan antara isteri dengan bekas isteri dari seorang laki-laki.


    Pengertian kedua merupakan suatu keadaan dimana perkawinan satu pasangan berlangsung bagi seumur hidup. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah monogami telah mengalami penyempitan cakupan. Dalam hal ini monogami diartikan sebagai sistem yang memperbolehkan seorang laki-laki mempunyai satu istri pada jangka waktu tertentu. Untuk pengertian yang relatif sama juga digunakan istilah lain, yakni monogini.


Namun tidak ada salahnya jika benar-benar menyetujui untuk poligami apalagi dengan persetujuan penuh dari istri pertama. Dimana dari perspektif sejarah pun, poligami bagaimanapun bukan suatu praktik yang baru terjadi pada zaman Nabi Muhammad saw., akan tetapi lebih merupakan peristiwa sejarah panjang yang telah lama. Sejarah membuktikan bahwa jauh sebelum kenabian Muhammad saw., ihwal poligami ini sesungguhnya telah dikenal masyarakat secara luas, termasuk para nabi seperti Nabi Ibrahim a.s. yang juga menikahi Siti Hajar di samping beristerikan Siti Sarah.


    Sehingga sama sekali tidak benar jika poligami dipersonifikasikan dengan sunnah fi„liyyah (contoh nyata) Nabi Muhammad saw., mengingat sebagian nabi-nabi Allah yang lain juga ada yang berpoligami. Kecuali itu ada beberapa hal penting lainnya yang layak dicatat berkenaan dengan perkara poligami yang sering dijadikan bahan pertanyaan oleh sebagian kalangan yang tidak mentolerir kebolehan poligami. Semangat poligami yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. jelas bukan dikarenakan motivasi nafsu biologis seperti dituduhkan banyak pihak; melainkan lebih didorong oleh keinginannya untuk melindungi kaum perempuan, di samping dalam rangka suksesi dakwah Islamiyah.

__ADS_1


     Kenyataan menunjukkan bahwa belasan perempuan yang pernah dinikahi (menjadi isteri) Nabi Muhammad saw., apalagi yang dipoligami dari sebanyak 9 orang hanya seorang saja yang berstatus perawan yakni Aisyah binti Abu Bakar r.a., sedangkan selebihnya, kecuali Hafsah binti Umar ibn al-Khattab r.a. yang janda muda (berumur 20 tahun), adalah janda tua berumur 40-an dan bahkan ada yang di atas 50-an tahun.


 Berabad-abad sebelum Islam diwahyukan, masyarakat di berbagai belahan dunia telah mengenal dan mempraktekkan poligami. Poligami dipraktekkan secara luas di kalangan masyarakat Yunani, Persia, dan Mesir Kuno. Di jazirah Arab sendiri jauh sebelum Islam, masyarakat telah mempraktekkan poligami, malahan poligami yang tak terbatas. Sejumlah riwayat meceriterakan bahwa rata-rata pemimpin suku ketika itu memiliki puluhan istri, bahkan tidak sedikit kepala suku mempunyai isteri sampai ratusan.


Najmân Yâsîn dalam kajiannya tentang perempuan pada abad pertama Hijriah atau abad ketujuh Masehi menjelaskan memang budaya Arab pra-Islam mengenal institusi pernikahan tak beradab (nikâh al-jâhili) di mana lelaki dan perempuan mempraktikkan poliandri dan poligami. Pertama, pernikahan sehari, yaitu pernikahan hanya berlangsung sehari saja. Kedua, pernikahan istibdâ‟ yaitu suami menyuruh istri digauli lelaki lain dan suaminya tidak akan menyentuhnya sehingga jelas apakah istrinya hamil oleh lelaki itu atau tidak. Jika hamil oleh lelaki itu, maka jika lelaki itu bila suka boleh menikahinya.


    Namun jika tidak, perempuan itu kembali lagi kepada suaminya. Pernikahan ini dilakukan hanya untuk mendapat keturunan. Ketiga, pernikahan poliandri jenis pertama, yaitu perempuan mempunyai suami lebih dari satu (antara dua hingga sembilan orang). Setelah hamil, istri akan menentukan siapa suami dan bapak anak itu. Keempat, pernikahan poliandri jenis kedua, yaitu semua lelaki boleh menggauli seorang perempuan berapa pun jumlah lelaki itu.


     Setelah hamil, lelaki yang pernah menggaulinya berkumpul dan si anak ditaruh di sebuah tempat lalu akan berjalan mengarah ke salah seorang di antara mereka, dan itulah bapaknya. Kelima pernikahan-warisan, artinya anak lelaki mendapat warisan dari bapaknya yaitu menikahi ibu kandungnya sendiri setelah bapaknya meninggal, dan Keenam, pernikahan-paceklik, suami menyuruh istrinya untuk menikah lagi dengan orang kaya agar mendapat uang dan makanan.


    Pernikahan ini dilakukan karena kemiskinan yang membelenggu, setelah kaya perempuan itu pulang ke suaminya. Ketujuh, pernikahan-tukar guling, yaitu suami-istri mengadakan saling tukar pasangan. Praktik pernikahan Arab pra-Islam ini ada yang berlangsung hingga masa Nabi, bahkan hingga masa Khulafâ al-Rasyidîn. Alquran membicarakan poligami dalam QS. al-Nisa‟, (4): 3, 20 dan 129;


"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil Maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."


Beberapa pendapat ulama menjadikan surah al-Nisa' ayat 4 sebagai dalil pembenar bagi kebolehan poligami. Seperti dipahami di dalam masyarakat, sesungguhnya tidak signifikan dan sangat keliru, mengingat ayat itu bukan diturunkan dalam konteks pembicaraan poligami, melainkan dalam konteks pembicaran anak yatim dan perlakuan tidak adil yang menimpa mereka.


    Sebagaimana dipegangi para pemikir modernis, adalah untuk menjelaskan bahwa mempunyai satu isteri itulah sesungguhnya yang merupakan tujuan akhir. Kalau ini terjadi, maka tujuan akhir dari hukum Islam lebih menekankan pada pengesahan monogami dari pada mendukung poligami. Namun berbeda dengan situasi rumah tangga miliknya bersama Samuel yang mana ia sudah mempertimbangkan dengan hati-hati sebelum mengutarakan keinginan dari lubuk hati terdalam.

__ADS_1


Pemikiran tidak menerima kegagalan tapi keadaan menghadirkan tekanan. Apa salah menyiapkan kebahagiaan untuk orang terkasih meski harus saling mengorbankan perasaan. Baginya apapun adil untuk mendapatkan kehidupan lebih baik di masa depan meski untuk itu harus kehilangan keyakinan agar memeluk ketenangan. Begitulah harapan yang ditempa api ketidaksabaran.


__ADS_2