8 Dewi Bunga Sanggana

8 Dewi Bunga Sanggana
PCR 22: Sidang Kasus Kematian Prabu Raga


__ADS_3

*Pelabuhan Cinta Ratu (PCR)*


 


Ruang Keadilan Sanggana Kecil adalah ruangan tempat Hakim Agung Sanggana Kecil menyidang dan mengadili orang-orang yang diduga bersalah.


Hakim Agung Sanggana Kecil adalah Permaisuri Nara. Kini dia duduk di kursi kayu besar dan kokoh berwarna hitam mengilap. Di depannya ada sebuah meja berbentuk persegi empat sama sisi. Uniknya, di bawah meja ada gulungan tambang berwarna hitam setebal jari tangan.


Karena hakimnya hanya satu orang, meja Hakim Agung tidak perlu begitu lebar, secukupnya saja.


Tiga tombak di depan meja ada tiga kursi kayu bercat merah. Di sana duduk Anjas Perjana, Ningsih Dirama dan Tirana.


Sementara di sisi kiri ruangan, ada dua kursi bercat hijau yang diduduki oleh Ratu Sri Mayang Sih yang dalam kondisi bertongkat kayu dan Permaisuri Sri Rahayu. Keduanya adalah pihak penuntut atau pendakwa. Mereka duduk menghadap ke sisi kanan, sehingga bisa memandang langsung para terdakwa dan Hakim Agung.


Sementara di sisi kanan depan ruangan berderet kursi bercat biru yang diduduki oleh Ratu Getara Cinta dan para permaisuri. Mereka duduk menghadap ke tengah ruangan membelakangi dinding. Mereka berhadapan langsung dengan kursi para penuntut. Di belakang mereka ada tembok yang memiliki lubang-lubang kecil. Di balik tembok berlubang itu ada ruangan dan seseorang di sana. Seseorang itu tidak bisa terlihat jelas siapa adanya. Tidak ada pintu dari ruangan itu untuk masuk ke ruang di balik tembok.


Beberapa tombak di belakang kursi para terdakwa, berdiri berkerumun para pejabat Sanggana Kecil, dan para tamu Kerajaan, termasuk Lima Pangeran Dua Putri dan Anyam Beringin. Mereka semata-mata sebagai pihak di luar kasus yang ingin menyaksikan proses peradilan.


“Di hadapan hukum Kerajaan Sanggana Kecil, semua manusia dinilai sama tanpa memandang derajat dan hubungan kekeluargaan. Sidang keadilan dalam kasus pembunuhan terhadap Prabu Raga Sata, Raja Kerajaan Siluman, dengan terdakwa Raja Kerajaan Sanggana Anjas Perjana Langit, istri Raja Anjas Ningsih Dirama, dan Permaisuri Tirana, dimulai!” seru Hakim Agung Nara lantang dan tegas. “Dengan penuntut keadilan adalah Ratu Sri Mayang Sih dan putrinya, Permaisuri Sri Rahayu!”


Uniknya persidangan ini, tidak ada jaksa dan pengacara. Pertanyaan-pertanyaan akan langsung ditanyakan oleh Hakim Agung. Tuduhan akan disampaikan langsung oleh pihak penuntut dan pembelaan akan dikatakan langsung oleh terdakwa.


“Ratu Sri Mayang Sih, sampaikan tuntutanmu!” perintah Nara.


“Aku menyaksikan langsung bahwa Raja Anjas membunuh Prabu Raga Sata yang adalah suamiku. Jelas aku dan putriku tidak menerima perbuatannya dan menuntut balas atas nyawa itu. Memang selir Ningsih Dirama dan Permaisuri Tirana tidak terlibat langsung membunuh suamiku, tetapi keberadaan keduanya bersama Raja Anjas pada hari pembunuhan membuktikan bahwa keduanya tahu dan terlibat!” kata Ratu Sri Mayang Sih.


“Baik. Raja Anjas, apakah kau mengakuinya atau kau punya pembelaan?” tanya Nara melempar kepada terdakwa utama.


“Aku akan menjawab dengan pertanyaan kepada Ratu Sri dan Permaisuri Sri. Jika aku menculikmu dari suamimu, kemudian aku memenjarakanmu selama sepuluh tahun. Selama kalian dipenjara, aku melecehkan kalian secara raga. Menurut kalian, apa yang seharusnya suami kalian lakukan kepadaku untuk membebaskan kalian? Jawablah, maka aku akan megakui perbuatanku!” kata Anjas yang membuat soal cerita, meniru soal ujian anak SD di negara masa depan.


“Silakan dijawab, Ratu Sri dan Permaisuri Sri!” kata Nara.

__ADS_1


Ratu Sri Mayang Sih dan Permaisuri Sri Rahayu terdiam sejenak. Mereka tahu bahwa soal cerita Raja Anjas untuk membenarkan perbuatannya dalam membunuh. Mereka pun tahu bahwa mungkin hampir semua orang akan menjawab sama. Karenanya, sulit bagi Ratu dan Premaisuri Sri untuk menjawab tidak jujur.


“Jawab, Ratu Sri!” perintah Nara.


“Suamiku harus membunuhmu untuk membebaskan aku!” jawab Ratu Sri Mayang Sih lantang.


“Bagaimana denganmu, Permaisuri Sri Rahayu?” tanya Nara.


“Aku akan melakukan hal yang sama seperi yang dilakukan Raja Anjas agar permasalahan penculikan dan pemenjaraan selesai,” jawab Permaisuri Sri Rahayu.


“Kedua penuntut sudah menjawab. Giliranmu, Raja Anjas!” perintah Nara.


“Secara tidak langsung mereka berdua telah membenarkan perbuatanku. Aku tidak akan memberi perumpamaan lain sebagai pembelaan atas perbuatanku. Aku mengakui dengan tegas bahwa aku dengan sengaja membunuh Prabu Raga Sata. Namun, istriku Ningsih Dirama dan Permaisuri Tirana tidak pernah mengetahui rencanaku untuk membunuh Prabu Raga Sata. Permaisuri Tirana hanya tahu bahwa aku pergi ke kamar Prabu Raga Sata. Istriku dan Permaisuri Tirana tahu setelah aku bercerita usai membunuh Prabu Raga. Aku rasa Hakim Agung bisa menyimpulkan, apakah istriku dan Permaisuri Tirana terlibat atau tidak,” tutur Anjas.


“Bagaimana pembelaanmu, Ningsih Dirama?” tanya Nara.


“Aku tahu bahwa Kang Mas Anjas membunuh Prabu Raga Sata setelah kejadian, saat Tirana membebaskan aku dari penjara dan mempertemukanku dengan Kang Mas Anjas. Setelah itu kami keluar dari Istana Siluman. Dalam kasus ini aku adalah korban, bukan pelaku,” kata Ningsih.


“Aku dan Gusti Prabu datang ke Istana Siluman semata-mata untuk membebaskan Putri Sri Rahayu yang dipenjara ayahnya di Penjara Menara Langit, dan untuk meminang Putri Sri kepada kedua orangtuanya. Namun, ketika kami berada di Istana Siluman, pelayan bernama Gurudi mengabarkan kami bahwa ibu Gusti Prabu Dira ternyata dipenjara di tempat itu. Secara diam-diam aku bertemu langsung dengan ibu Gusti Prabu Dira. Setelah itu, Gusti Prabu juga aku bawa bertemu dengan Ibunda Ningsih. Maka bertemulah ibu dan putranya yang telah terpisah sejak Gusti Prabu masih bayi. Perpisahan itu terjadi karena Prabu Raga Sata menculik Ibunda Ningsih. Sebelum Gusti Mulia Raja Anjas membunuh Prabu Raga, Gusti Prabu Dira pun sudah memiliki rencana untuk membunuh Prabu Raga Sata karena perbuatan jahat terhadap Ibunda Ningsih. Aku menilai wajar jika seorang anak menaruh dendam kepada orang yang telah menjahati ibunya selama puluhan tahun. Niat Gusti Prabu Dira bahkan disampaikan kepada Permaisuri Sri Rahayu secara langsung. Namun, rencana itu tidak pernah ditunaikan karena Gusti Prabu Dira lebih dulu terkena racun Mutiara Ratu Panah. Aku hanya diperintahkan oleh Gusti Prabu Dira untuk membebaskan Ibunda Ningsih dari penjara. Aku tidak mengetahui tentang rencana Gusti Prabu Anjas,” tutur Tirana cukup panjang.


“Baik, setelah mendengar tudingan dari pihak penuntut, pengakuan dan pembelaan dari pihak terdakwa, maka aku memutuskan, Ningsih Dirama tidak bersalah karena dia adalah korban dalam kasus ini. Aku juga memutuskan, Permaisuri Tirana tidak bersalah karena ia membebaskan korban yang memang harus dibebaskan. Aku memutuskan, pembunuhan yang dilakukan oleh Raja Anjas adalah dibenarkan berdasarkan alasan yang telah disebutkan! Sebelum aku mengunci keputusanku, apakah pihak penuntut memiliki keberatan?” seru Nara yang sejak tadi memandang lurus ke arah penonton.


Terkejutlah Ratu Sri Mayang Sih dan Permaisuri Sri Rahayu mendengar keputusan itu. Keputusan Hakim Agung Nara adalah tiga tendangan pinalti bagi Ratu Sri Mayang Sih.


“Aku bisa menerima keputusan tentang Ningsih Dirama dan Permaisuri Tirana. Tapi aku keberatan jika Raja Anjas dinyatakan benar karena telah membunuh suamiku, terlebih dia juga melakukan pelecehan terhadapku sebagai seorang wanita!” teriak Ratu Sri Mayang Sih marah.


“Bagaimana denganmu, Permaisuri Sri Rahayu?” tanya Nara.


“Aku menerima semua keputusan Hakim Agung. Namun, aku ingin mengajukan pertanyaan kepada Hakim Agung, terdakwa, para permaisuri dan mereka yang menyaksikan persidangan ini,” kata Permaisuri Sri Rahayu.


“Silakan!” kata Nara.

__ADS_1


“Jika suami atau ayahanda kalian dibunuh, apakah kalian akan membiarkan itu terjadi begitu saja atau kalian akan menuntut balas mati kepada si pembunuh, apa pun alasannya?” tanya Permaisuri Sri Rahayu.


“Benar!” seru Ratu Sri Mayang Sih.


“Baik, tidak perlu kalian semua menjawab, cukup aku yang menyimpulkan dan memutuskan!” seru Nara lantang. Ia tidak mau persidangan itu berlarut-larut. Lalu serunya lagi, “Dengarkan kalian semua! Aku memutuskan yang tidak boleh diganggu gugat bahwa ketiga terdakwa tidak bersalah dan bebas dari kesalahan!”


Tersenyumlah Raja Anjas, Ningsih Dirama dan Tirana mendengar vonis Hakim Agung Nara. Ratu Getara Cinta dan para permaisuri pun terlihat tersenyum senang.


“Namun, aku juga memutuskan….”


Terkejutlah mereka yang tadi bergembira mendengar maklumat Nara yang ternyata berlanjut.


“Ratu Sri Mayang Sih sebagai istri Prabu Raga Sata dan Permaisuri Sri Rahayu sebagai putri Prabu Raga Sata, berhak menuntut balas mati kepada Raja Anjas atas kematian Prabu Raga Sata. Namun, kesempatan untuk membalas dendam itu hanya berlaku hari ini. Jika Ratu dan Permaisuri Sri berniat membunuh Raja Anjas, maka lakukan hari ini karena mulai besok dendam itu dianggap sudah usai. Apakah Ratu dan Permaisuri Sri menerima keputusan ini?”


“Aku menerima!” seru Ratu Sri Mayang Sih semangat.


“Aku menerima!” kata Permaisuri Sri Rahayu lebih datar.


“Bagaimana denganmu, Raja Anjas?” tanya Nara.


“Baik, aku akan bertanggung jawab atas kematian Prabu Raga Sata. Jadi aku menerima bahwa mereka akan menuntut mati aku hari ini, tetapi aku akan melawan untuk mempertahankan nyawaku demi orang-orang yang kucintai. Silakan kalian berusaha membunuhku, tetapi aku tidak memiliki alasan untuk membunuh kalian berdua. Jika Ratu Sri Mayang Sih merasa aku telah melecehkannya sebagai seorang wanita, maka aku sebagai seorang lelaki siap bertanggung jawab dengan menikahi Ratu Sri Mayang Sih. Aku akan memberikan apa yang telah aku hilangkan, tapi itu jika Ratu Sri bersedia.”


Kata-kata terakhir Raja Anjas mengejutkan semua orang, terlebih Ratu Sri Mayang Sih dan putrinya. Dengan marah Ratu Sri Mayang Sih berdiri dari duduknya. Anyam Beringin pun merasa sangat terganggu oleh niatan Raja Anjas itu.


“Kau memang seharusnya mengganti apa yang telah kau hilangkan, Raja Anjas! Termasuk kau pun harus mengembalikan keratuanku yang hilang, karena sekarang aku menjadi buruan Kerajaan Siluman karena difitnah telah berselingkuh denganmu. Namun, itu hanya bisa terjadi jika kau bisa lolos dari kematian. Aku tidak bisa melawanmu langsung. Aku mengandalkan putriku Sri Rahayu untuk membunuhmu. Aku juga mengandalkan Anyam Beringin yang berjuluk Dewa Seribu Tameng untuk membunuhmu. Aku telah berjanji kepadanya, jika dia bisa membunuhmu, maka aku akan menikah dengannya!”


“Bagaimana denganmu, Permaisuri Sri Rahayu?” tanya Nara.


“Aku akan berusaha membunuh Raja Anjas, terlepas bahwa aku adalah menantunya,” jawab Permaisuri Sri Rahayu.


“Baik. Aku memutuskan, Raja Anjas, Ratu Sri Mayang Sih, dan Permaisuri Sri Rahayu, diizinkan untuk bertarung saling bunuh di pelataran Istana dengan batas waktu sampai matahari terbenam hari ini. Setelah itu, apa pun alasannya, tidak boleh ada dendam dari kerabat yang tersisa. Damai atau salaing bunuh, itu menjadi hak kalian. Keputusan ini bersifat tetap. Maka, persidangan kasus pembunuhan terhadap Prabu Raga Sata, ditutup!” (RH)

__ADS_1


__ADS_2