Tante Melinda

Tante Melinda
Aturan Pekerja


__ADS_3

Siang ini, di saat jam istirahat kerja.


Pak Rudi dan pak Komarudin, sedang makan siang bersama.


Mereka berdua, juga mengajak pak Yus. Untuk ikut bersama dengan mereka. Menikmati makan siang di sebuah rumah makan Padang.


Makanan kesukaan mereka semua.


"Pak Yus. Itu, si Linda itu udah berapa lama tidak berangkat kerja?" tanya pak Rudi tiba-tiba, di saat nunggu pesanan datang.


"Emhhh... kira-kira sudah lebih dari eman bulan. Memang kenapa pak Rudi?" tanya pak Yus balik, setelah memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh pak Rudi.


"Lama sekali! Apa tidak ada tindakan tegas dari pihak perusahaan?"


Pak Rudi, sepertinya sudah tidak ingin melihat Linda bisa bekerja di perusahaan yang sama dengannya.


"Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, perusahaan tidak bisa melakukan PHK, jika Linda tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku, untuk cuti lamanya itu.


Akhirnya, pak Yus memberikan penjelasan kepada pak Rudi. Tentang aturan UU yang berlaku di Indonesia. Terkait dengan perburuhan.


Hukum perburuhan yang berlaku di Indonesia pada dasarnya menganut asas no work no pay. Yang artinya, upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaannya.


Akan tetapi dalam ketentuan Pasal 93 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, ada beberapa pengecualian pemberlakuan asas no work no pay tersebut. Diantaranya terhadap pekerja atau buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, yang ketentuannya sebagai berikut.


a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% dari upah atau gaji pokok karyawan.


b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% dari upah atau gaji pokok karyawan.


c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% dari upah atau gaji pokok karyawan.


d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah, sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

__ADS_1


Melihat pada ketentuan tersebut, maka dapat dilihat bahwa benar pada bulan pertama sampai bulan ke 4 pekerja mendapatkan gaji penuh. Pada bulan ke 5 sampai bulan ke 8 mendapatkan 75% dari gaji. Kemudian pada bulan ke 9 sampai bulan ke 12 mendapatkan 50% dari gaji pokok saja.


Jika lebih dari 1 tahun, maka dibayar sebesar 25% dari gaji, sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.


Yurisprudensi mengenai pembayaran upah pekerja yang sakit berkepanjangan, berupa prosentase tertentu dari gaji yang biasa diterima tersebut.


Misalnya dapat kita lihat pada putusan Mahkamah Agung Nomor 911/K/Pdt 2009.


Berdasarkan Pasal 153 ayat (1) angka a Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan alasan, pekerja atau buruh berhalangan masuk kerja karena sakit. Menurut keterangan dokter, selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.


Walaupun pada dasarnya pengusaha dilarang melakukan PHK, dengan pekerja yang menderita sakit berdasarkan Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, terhadap pekerja atau buruh yang mengalami sakit menahun atau berkepanjangan tersebut, dapat dilakukan PHK setelah sakitnya melampaui waktu 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.


Sedangkan pengaturan tentang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap pekerja atau buruh yang berhalangan masuk kerja karena sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan, diatur dalam Ketentuan Pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Pekerja atau buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang pengganti hak 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).


Walaupun yang diatur dalam Pasal 172 UU Ketenagakerjaan adalah PHK yang dimohonkan oleh pekerja, namun pasal tersebut juga dapat digunakan jika pengusaha yang berinisiatif melakukan PHK.


Pak Rudi, mengangguk-anggukkan kepalanya, setelah pak Yus selesai memberikan penjelasan. Sebab, dia juga sudah tahu, bagaimana aturan dan undang-undang yang berlaku untuk para buruh.


"Tapi pak Yus. Linda itu tidak mengalami kecelakaan kerja, sebab kecelakaan yang terjadi, murni di luar pekerjaannya. Karena pada saat itu, Linda sedang mengajukan cuti."


Pak Yus mengagungkan kepalanya, mengerti apa yang dimaksudkan oleh pak Rudi saat ini.


Tapi dia tidak bisa melakukan apa-apa, sebelum 12 bulan. Sebab, surat keterangan dokter masih lancar diajukan oleh Linda. Dengan keterangan dari dokter, jika Linda masih rutin melakukan terapi.


Dia tidak bisa melakukan apa-apa dengan gegabah. Sebab ada surat resmi dari pihak dokter, yang ada di rumah sakit.


"Tapi kelakuan Linda, bisa menjadi contoh yang tidak baik untuk para karyawan yang lain," ujar pak Rudi memberikan alasan.


"Contoh yang tidak baik? Memangnya siapa yang mau mengalami kecelakaan seperti Melinda? Saya rasa, tidak akan ada yang mau mengalami hal tersebut." Pak Yus mencoba untuk tetap bersikap bijak karena tiga adalah pemimpin HRD, yang bertanggung jawab untuk mengurus semua karyawan.

__ADS_1


Akhirnya, pak Rudi tidak lagi protes. Sebab, pesanan makan siang mereka telah datang. Mereka bertiga, akhirnya makan bersama dan tidak membalas lagi tentang pekerjaan.


Apalagi, pak Komarudin juga hanya diam ini saja sedari tadi. Dia tidak mau mengomentari tentang Linda, yang semakin sulit untuk didekati.


Pak Komarudin juga tidak mau barusan lagi dengan Linda. Karena dia mendengar pernah diancam oleh Linda sendiri. Dan dia juga mendengar, jika Linda punya dekengan dari orang-orang yang ada di office. Baik itu di HRD maupun office lainnya.


Tapi pak Komarudin tidak bertanya-tanya kepada pak Yus, meskipun dia sangat yakin. Jika pak Yus juga tahu, siapa orang-orang yang menjadi dekengan Linda saat ini.


Pak Komarudin tidak menyadari bahwa, adiknya Linda, yaitu Danang, ada di office PPIC. Sedangkan adik iparnya, istrinya Danang, ada di office HRD. Anak buahnya pak Yus sendiri.


Pak Rudi juga tidak tahu, jika adiknya Linda, sudah menikah dengan salah satu anak buahnya pak Yus, yaitu Della.


Pak Rudi sendiri lupa, jika dia juga pernah diancam Linda. Seandainya masih macam-macam dengannya.


Tapi sepertinya pak Rudi memang tidak ada rasa takut. Bahkan sekarang dia ingin melakukan balas dendam pada Linda, dengan meminta tolong pada pak Yus secara tidak langsung. Yaitu usulan supaya Linda di PHK saja dari perusahaan.


Padahal sebenarnya, pak Yus sendiri tidak mempermasalahkan soal ijin yang begitu lama, yang diminta Linda.


Semua itu karena kondisinya Linda, pasca kecelakaan kemarin. Yang memang tidak memungkinkan dirinya untuk masuk kerja seperti biasanya.


Apalagi, di surat keterangan awal, Linda juga menyatakan keguguran. Dan itu punya hak cuti tersendiri.


Aturan cuti melahirkan dapat ditemukan dalam Pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.


Pekerja atau buruh perempuan, berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan anak, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.


Ini dapat dikatakan bahwa, lamanya cuti melahirkan 3 bulan, yaitu total dari sebelum dan sesudah melahirkan. Namun, lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun sesudah melahirkan.


Jadi, di kasus Linda ini, selama 1,5 bulan di awal cuti, itu digunakan untuk keperluan ciri hamil akibat keguguran.


"Jadi, begitulah kira-kira pak Rudi," terang pak Yus lagi. Di saat teringat dengan kondisi Linda waktu itu.

__ADS_1


Pak Rudi tidak bisa lagi membatah, saat pak Yus kembali memberikan penjelasan kepadanya. Setelah selesai menyantap makan siang mereka. Sebab, dua juga mendengar beberapa orang yang membicarakan tentang kondisi Linda. Di saat dia ikut melayat jenazah almarhum suaminya Linda, yaitu Ferry.


__ADS_2