Ketika Cinta Hanya Tinggal Nama

Ketika Cinta Hanya Tinggal Nama
Nikah


__ADS_3

Jay sudah resmi menikah dengan Nadia, mereka menikah secara agama dan secara negara.


Mereka menikah biasa tanpa pesta atau apapun. Dan pernikahan mereka di hadiri oleh Jay dan Nadia tentunya sebagai pasangan pengantin, ada pak penghulu (yang menikahkan), ada Taufiq, Cinta, Will, Aisyah yang menggendong Khaleed, Pram, Ica yang menggendong Angel, Elsa, Angga, Rachel, Ani, Arsha, Ana, Putri dan Salsa (adik kandung Nadia) dan beberapa tetangga sekitar yang mereka undang sebagai saksi pernikahan Jay dan Nadia.


Karena ayah Nadia meninggal dunia dan ia gak punya siapa-siapa selain kedua adik perempuannya akhirnya yang menjadi wali nikahnya adalah pak penghulu.


Karena jika gak ada wali nikah, maka pernikahannya pasti tidak sah.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

__ADS_1


لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ


“Nikah tanpa wali tidaklah sah.” (HR. Tirmidzi: 1020. Diriwayatkan oleh lima imam selain Imam Nasa’i. Al-Albani berkata, “haditsnya shahih,” no. 1839, Mukhtashar Irwaul Ghalil: 1/364)


Yang berhak menikahkan wanita adalah bapak dari wanita tersebut, lalu orang yang diwasiati untuk menikahkan wanita adalah bapak dari wanita tersebut, lalu orang yang diwasiati untuk menikahkan, lalu kakeknya dari jalur bapak, lalu anaknya, lalu saudaranya, lalu pamannya, lalu yang paling dekat dengan ashabah dari keturunannya, kemudian hakim.


Seorang wanita tidaklah boleh menikahkan dirinya sendiri atau menikah tanpa seizin dari walinya. Adapun apabila seorang wanita tidak punya wali, atau memiliki wali tetapi tidak berhak untuk menikahkannya karena berbeda agama, dan atau semua walinya menolak untuk menikahkannya dengan laki-laki yang baik agama dan akhlaknya, maka hakim boleh menikahkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),


Dari sini, bisa kita ketahui bahwa wali hakim tidaklah boleh menikahkan seorang wanita, sementara wali wanita tersebut masih ada.

__ADS_1


Selanjutnya, perlu diketahui pula bahwasanya apabila wali berhalangan hadir di majelis pernikahan dari wanita yang ia menjadi walinya kepada orang lain yang boleh menikahkannya atau kepada pegawai pemerintahan yang berhak dan boleh untuk menikahkan wanita tersebut.


Adapun jauhnya wali, bukanlah sebagai alasan bagi seorang wanita untuk diperbolehkan menikah melalui wali hakim dengan tanpa izin orangtuanya atau dengan tanpa adanya perwakilan orangtua kepada hakim atau petugas pemerintahan tersebut, walaupun disertai alasan takut terjatuh ke dalam fitnah atau alasan-alasan yang lainnya. Hal tersebut dikarenakan wali hakim adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali atau walinya tidak mau menikahkannya tanpa alasan yang syar’i.


Artikel ini saya ambil dari konsultasisyariah.com


\=\=\=\=\=\=


Setelah selesai nikah, Jay memilih untuk kembali ke rumahnya bersama Nadia. Putri dan Shalsa pun ikut Nadia tinggal di rumah Jay karena bagaimanapun Putri dan Shalsa masih tanggung jawab Nadia.

__ADS_1


Jay juga gak keberatan, jika kedua adik iparnya itu ikut tinggal bersamanya. Toh bagaimanapun juga kini mereka telah menjadi adiknya juga setelah dirinya resmi menikah dengan kakaknya mereka.


__ADS_2