Paribannya Si Boru Panggoaran

Paribannya Si Boru Panggoaran
kebiri


__ADS_3

"Si Dira mana? Kok belum datang?" jelas Carol, menatap sekeliling tapi Dira memang tidak ada di sana.


"Kelas kami jam 10, Rol! Makanya dia nggak datang pagi-pagi, mungkin dia juga belum baca chat-mu di grup, jadi dia nggak tahu tentang rencana ini!" racau Jenny.


"Oh ... kenapa kau nggak bilang kalau kelasmu adanya jam 10 pagi? Terus ngapain kau pagi-pagi datang ke sini kalau nggak ada jadwal kuliah?" timpal Carol.


"Biarlah! Lagian aku juga harus nunggu makalah yang kami buat!" jawab Jenny.


****


Pagi itu, Defan sudah sampai di pengadilan. Ia meminta agar Juni mempersiapkan semua barang bukti serta para saksi pun telah diberikan pengarahan sebelum sidang perkara dimulai.


Persidangan kali ini, tentunya akan memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, persoalan yang diungkapkan dalam pengadilan adalah hal yang sangat tabu terlebih pedofil itu adalah pria penyuka sesama jenis.


Namun, Defan sudah mempersiapkan segalanya. Dia juga meminta korban dihadirkan meski tak memasuki ruangan persidangan. Anak itu sengaja dipisahkan di dalam ruangan tertentu tapi dipertontonkan tayangan selama masa persidangan berlangsung.


***


drt ... drt ...


Ponsel Dira bergetar, rupanya Carol menghubungi karena ia tidak ikut bergabung untuk memperkenalkan pacar sahabatnya.


"Dir, kenapa kau nggak datang?" ucap Carol, melalui sambungan telepon.


"Datang ke mana?" Dira tampak bingung menjawab pertanyaan Carol karena ia memang tak tahu tentang rencana itu.


"Loh, kau nggak baca pesan chatku di grup, ya?" tanya dengan nada ketus.


"Aku baca tentang kabarmu sudah pacaran sama si Jefri."


"Tapi kau nggak baca tentang kita janjian untuk bertemu pagi ini di kantin, buktinya kau tidak ada hadir di sini!" tutur Carol, mengerutkan keningnya.

__ADS_1


"Emangnya kau pengen kumpul pagi-pagi? Aku terlalu sibuk jadi tidak sempat membaca pesan itu secara keseluruhan tapi aku ambil inti ceritanya saja!" papar Dira, sembari rebahan di atas ranjang.


"Pantas saja kau tidak datang ke sini! Teman-teman yang lain mencarimu loh," beber Carol.


"Nanti lah, kita jumpa lagi lah saat jam makan siang aku, aku ada kelas jam 10 pagi kok!" jelas Dira.


"Baiklah!" Carol menutup sambungan telepon, ia kembali melanjutkan perkumpulan pagi itu.


Namun, traktiran dibatalkan sebab jam masuk kuliah sudah hampir dimulai.


"Yah ... gimana nih, kelas udah mau dimulai, Rol!" celetuk Shinta.


"Iya, udah mepet kali nih. Kayaknya kita nggak bisa makan-makan. Nggak bisa sarapan dulu," balas Carol, menatap jam yang melingkar di tangan.


"Mau gimana lagi, sepertinya aku harus bersantai di kantin. Sudah kalian masuk kelas saja!" timpal Jenny dengan sinis.


"Jadi traktirannya gimana, Rol?" cecar Shinta, masih berharap mendapatkan traktiran.


Jefri yang sedari tadi diam, akhirnya membuka suara. Ia menyarankan agar saat pulang dari kampus baru mentraktir seluruh teman Carol, tentunya tidak di kantin kampus, melainkan di tempat yang istimewa.


"Ya, mending gitulah! Biar pas ada si Dira juga!" sambung Jenny.


"Nah, bagusnya habis pulang ngampus kita makan di luar!" tambah Jefri.


"Setuju!" kata Jenny dan Shinta dengan kompak.


"Oke, gitu aja deh!" sambung Carol, akhirnya menyepakati untuk makan bersama di luar sebagai bentuk pajak jadian mereka.


Shinta, Carol dan Jefri akhirnya berpisah. Sementara Jenny tetap bertahan di kantin kampus karena ingin sarapan dulu sebelum menuju tempat fotocopyan.


****

__ADS_1


Hakim ketua memasuki persidangan, semua orang yang hadir pun berdiri. Tak lama, lagu kebangsaan Indonesia dikumandangkan di dalam ruangan itu, semua hadirin bernyanyi dengan bangga, tak terkecuali terdakwa.


Defan serta Jaksa tengah mempersiapkan semua barang bukti untuk menyudutkan terdakwa. Pada sidang perkara kali ini, keduanya sama-sama memiliki tujuan yang sama yakni menjebloskan si pelaku ke penjara dengan waktu yang cukup lama.


Tak hanya itu, Defan juga menuntut untuk menambahkan hukuman lagi yakni hukuman kebiri serta denda bagi si pelaku.


Notulensi bersiap-siap mencatat semua yang dibacakan dalam sidang perkara hari ini. Terdakwa pun sudah .dibukakan borgolnya dan ia duduk di kursi tempat ia akan dihakimi.


"Sidang pengadilan negeri kota Medan, yang memeriksa perkara pidana nomor 123.456.776 atas nama Fransisko pada hari Kamis tanggal 20 Juli dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum!" ucap Hakim Ketua.


Hakim Ketua mengetuk palu sebanyak 3 kali sebagai pertanda bahwa persidangan telah dimulai. Tamu persidangan pun tampak menghening sejenak memperhatikan pembahasan yang akan menjerat si terdakwa.


Bukti juga telah diserahkan oleh Defan, semuanya berupa CCTV, visum, pakaian yang dikenakan anak itu semasa diculik hingga pemberian nama saksi.


Suasana semakin menegang ketika semua bukti telah dibeberkan dalam persidangan, Defan pun memberikan suaranya sebagai pengacara dari pihak si korban.


Ia mengajukan adanya hukuman kebiri serta hukuman ancaman kurungan selama 20 tahun bahkan menuntut terdakwa agar memberikan denda ganti rugi pada korban karena kondisi psikisnya pun sangat terganggu.


Terlebih, adanya kecaman bahwa biasanya korban pedofil seperti itu nantinya akan meniru perilaku sang pelaku, bahkan sang korban terancam bisa menjadi seorang pelaku seperti terdakwa saat ini. Sebab, perlakuan terdakwa akan terus membayang-bayangi dalam pikiran korban.


Oleh karena itu, Defan mengarahkan agar korban terus diawasi secara psikisnya di bawah pengamatan psikiater. Maka dari itu, sudah sewajarnya pihak terdakwa memberikan ganti rugi atau denda untuk si korban selama mendapatkan penanganan perawatan.


"Yang mulia, saya meminta terdakwa diberikan hukuman seberat-beratnya. Saya minta agar diberikan hukuman kebiri serta hukuman kurungan mencapai 20 tahun lamanya. Tak hanya itu, saya juga menuntut agar terdakwa memberikan denda untuk pengobatan korban semasa perawatan di bawah pengawasan psikiater!" ungkap Defan, panjang lebar.


"Saya menyetujuinya, Yang Mulia terlebih bukti-bukti sudah mengarahkan dan jelas bahwa terdakwa memang benar melakukan hal itu. Apalagi dia sudah pernah berkali-kali masuk penjara dengan kasus yang sama, saya juga meminta agar terdakwa diberikan hukuman kebiri karena hal itu setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya pada anak-anak kecil yang mendapatkan perlakuan buruk darinya!" beber Jaksa Penuntut Umum.


Suasana sidang perkara semakin menegang lantaran pengacara terdakwa melakukan perlawanan. Bahkan ia memberi pembelaan habis-habisan untuk kliennya.


"Saya tidak setuju, Yang Mulia! Terdakwa tidak menculik korban melainkan korban yang meminta ikut bersamanya. Korban juga selalu dijaga oleh terdakwa. Oleh karena itu saya meminta keringanan hukuman, Yang Mulia!" tegas Pengacara terdakwa.


"Instrupsi, Yang Mulia yang kita ketahui kalau korban memang benar diculik selama 2 minggu lamanya. Bahkan dua orang tuanya sampai ke limpungan mencari korban!" hardik Defan, tak mau kalah.

__ADS_1


"Tenang-tenang, bagaimana dengan terdakwa? Apa benar terdakwa melakukan hal itu?" tanya Hakim Ketua.


Terdakwa malah menangkis semua tuduhan yang memberatkan hukumannya. Ia tak mengakui bahwa dirinya memang menculik anak tersebut.


__ADS_2