
Harta gono-gini menjadi problem tersendiri yang harus dihadapi setiap kali terjadi perceraian. Tidak hanya perceraian akibat adanya ketidakcocokan dalam membina rumah tangga, tetapi juga perceraian karena salah satu suami atau istri meninggal dunia yang biasa disebut dengan cerai mati.
Sekarang, agaknya Bunda Rini dan Ayah Harja mempeributkan masalah harta gono-gini. Sejak mendiang Cellia tiada, sama sekali tidak pernah dibahas mengenai harta gono-gini. Sehingga memang sekarang menjadi waktu yang tepat bagi mereka berdua untuk meminta harta gono-gini atas nama mendiang Cellia.
"Sudah lebih dari satu tahun kepergian Cellia, dan kamu tidak pernah membahas perihal harta gono-gini," ucap Ayah Harja kepada Tama.
"Benar itu Tama. Padahal hampir dua tahun menikah dengan Cellia, tentu ada harta bersama bukan?" tanya Bunda Rini sekarang. Setelahnya, Bunda Rini menatap kepada Anaya dan berdiri di belakang Tama. "Atau jangan-jangan seluruh harta itu kamu gunakan untuk memperkaya istri mudamu itu," ucap Bunda Rini.
Dengan cepat, tetapi tetap sopan Tama pun memperingatkan mantan mertuanya itu. "Mohon jika berbicara itu yang sopan. Istri muda siapa? Apa Tama memiliki istri tua? Perlu Ayah dan Bunda tahu bahwa Anaya adalah istri Tama satu-satunya sekarang," balas Anaya.
Tama membuang nafas dengan kasar dan menatap mantan mertuanya itu, "Perlu Ayah dan Bunda tahu, Tama tidak ada apa-apanya dengan Anaya. Wanita yang menikahi Tama bukan wanita dari kaum menengah ke bawah. Dia adalah putri tunggal seorang Dokter saraf terbaik di Jakarta. Lalu, jika gaji Tama sebagai staf IT saja tidak ada apa-apanya dengan kekayaan yang diberikan Ayahnya. Akan tetapi, Anaya sama sekali tidak menghiraukan itu. Dia menikahi Tama selain karena cintanya kepada Tama, juga karena cintanya kepada Citra."
Bukan sekadar omong kosong. Hanya saja, Tama perlu menegaskan bahwa Anaya bukan wanita yang hanya mengerat hartanya. Toh, bagaimana pun Anaya cukup mampu. Secara finansial, Anaya pun sangat mampu. Akan tetapi, Tama sangat yakin bahwa alasan Anaya mau bersamanya yaitu pertama karena cintanya kepada Citra, dan kedua barulah karena cintanya kepada Tama.
“Begini Tama … bukankah kalian berdua cerai mati? Harta gono-gini pun wajib untuk dibagi sama rata, karena suami dan istri memiliki hak yang sama?” tanya Ayah Budi sekarang.
Undang Undang Perkawinan memang mengatur bahwa pembagian harta akibat kematian harus harus dilakukan secara adil. Pembagian itu tidak hanya menyangkut harta gono-gini, melainkan juga termasuk harta warisan. Dengan pembagian yang adil, harta tersebut tidak akan menjadi sumber perpecahan dalam keluarga.
__ADS_1
Perpecahan karena masalah harta yang ditinggalkan oleh seorang yang telah meninggal itu tentu tidak diinginkan oleh siapapun. Baik oleh pihak yang masih hidup, ataupun orang yang telah meninggal dunia.
"Rumah yang kamu jual, harusnya dibagi rata dong?" Ayah Budi masih mengejar Tama perihal rumah pernikahannya dengan mendiang Cellia yang akhirnya Tama jual.
Tama lantas menatap Ayah Budi, "Seharusnya Ayah bertanya dulu, darimana rumah perkawinan itu ada? Itu adalah harta bawaan Tama. Hasil kerja keras Tama selama ini. Harta bawaan adalah milik orang yang memilikinya sebelum pernikahan secara penuh. Bukan harta gono-gini, Ayah. Tentu Ayah juga tahu dalam membeli rumah itu ada uang dari Mama dan Papa Tama juga."
Sekarang giliran Tama untuk menjelaskan bahwa rumah yang dia jual adalah harta yang sifatnya bawaan, bukan harta gono-gini. Harta bawaan merupakan jenis harta yang dibawa oleh seorang istri atau suami sebelum menjalani perkawinan. Harta bawaan bisa berasal dari berbagai sumber, misalnya dari, penghasilan ketika masih belum kawin, hadiah, ataupun warisan.
Berbeda dengan harta bersama, kepemilikan jenis harta ini berada pada pihak yang memperoleh atau membawanya. Oleh karena itu, jenis harta ini tidak termasuk dalam harta gono-gini yang perlu dibagi ketika terjadi perceraian, baik cerai mati ataupun cerai hidup.
Menurut Tama, ya hasil penjualan rumah itu adalah sepenuhnya miliknya karena memang dia yang memiliki rumah itu sebelum pernikahan digelar.
Anaya memegangi tangan Tama di sana, "Berikan saja Mas ... anggap saja sebagai sedekah," ucap Anaya dengan lirih.
Tama hanya bisa menghela nafas kasar. "Bukan begitu Sayang ... mereka harus tahu mana yang harta bawaan dan mana harta gono-gini. Tidak boleh meminta harta yang bukan haknya."
Tama agaknya masih keukeh untuk pada pemahamannya mengenai harta bawaan dan harta gono-gini. Baginya rumah itu adalah hasil kerjanya selama sekian tahun. Bahkan setelah menikah saja, mendiang Cellia juga fulltime di rumah. Lantas, sumber penghasilan hanya dari Tama saja.
__ADS_1
"Tidak apa-apa, berikan saja ... dengan hitam di atas putih. Sekali lagi mereka mengusik Citra, jangan tinggal diam," bisik Anaya lagi.
Tama terlihat diam. Sementara Mama Rina dan Papa Budi tampak menggelengkan kepalanya. Mereka tahu persis bagaimana Tama menabung dan membeli rumah itu dengan hasil kerjanya. Rasanya sebagai orang tua juga tidak rela jika hasil kerja keras Tama harus dibagi sama rata begitu saja.
"Sedekahkan saja ... apa perlu aku saja?" bisik Anaya lagi.
Tama menggelengkan kepalanya secara samar, "Tidak usah. Aku saja."
Kemudian Tama kembali menatap mantan mertuanya itu, "Baiklah, Tama akan memberikannya sama rata. Rumah itu terjual dengan harga 400 juta rupiah. Sehingga bagian untuk mendiang Cellia 200 juta. Serta seluruh perhiasan milik mendiang Cellia, Tama serahkan kepada kalian. Namun, tidak sekarang. Kita akan pengacara dan melegalkan semua ini. Tama tidak mau, di lain hari ada orang yang datang dan mengusik Citra. Tama yang membesarkannya, Tama yang kalang kabut menduda dengan satu anak. Sekarang, saat Tama ingin bahagia dan membina keluarga baru Tama, kenapa Ayah dan Bunda bersikap seperti ini?"
Ada gelengan samar dari kepala Tama, "Baru kali ini ada orang tua datang dan meminta harta gono-gini atas putrinya yang telah tiada. Sekarang, silakan pergi dari sini. Tama akan menghubungi di lain waktu dan biarkan notaris yang menjadi saksi. Jika di kemudian hari, Ayah dan Bunda mengusik Citra lagi, Tama tidak akan segan-segan."
Biarlah kali ini Tama mengalah. Bukan berarti dia kalah. Hanya saja, tidak ingin berdebat dengan mantan mertuanya sendiri. Hanya saja, Tama menyayangkan sikap Ayah Harja dan Bunda Rini kepadanya.
Note:
Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 adalah dasar hukum yang digunakan untuk pembagian harta gono-gini cerai mati. Memang ketika salah satu pasangan meninggal dunia, harta gono-gini harus dibagi sama rata. Sementara harta bawaan itu menjadi milik yang empunya harta itu sepenuhnya.
__ADS_1
Semoga bisa memberikan sedikit pengetahuan untuk kita. Dasar orang tua Cellia menuntut memang ada dasar hukumnya dan meminta pembagian sama rata. Padahal rumah yang Tama beli adalah harta bawaan, bukan gono-gini.
Happy Reading^^