DIPAKSA MENIKAHI PARIBAN

DIPAKSA MENIKAHI PARIBAN
Curhatan


__ADS_3

Mohon masukannya para readers yang Arif dan bijaksana. Author lagi bingung, buat judul novel tentang Halwatuzahra yang menikah dengan ayah tirinya.


Aku pertama buat judul Ayahku Suamiku. Judul itu banyak yang bilang menyalahi. Iya, aku tahu, orang pasti negatif mikirnya disaat membaca judul itu.


Tapi, ceritanya tidak menyalahi. Aku menulis cerita tidak melanggar hukum syariat. Mungkin judulnya yang rancu. Kalau aku buat judulnya Ayah TIRIKU suamiku. Apakah masih negatif bawaannya?


Sinopsisnya


Zahra kehilangan kesuciannya, karena dijebak. Disaat dia mengetahui dirinya hamil. Dia pun berniat meminta pertanggung jawaban pada pria yang menghamilinya. Dan betapa hancurnya hati Zahra, mengetahui. Bahwa pria yang menghamilinya adalah Ayah tirinya.


Hingga sang ibu pun meninggal, dan ibunya belum melakukan jimak atau hubungan badan dengan suami keduanya.


Zahra pun menikah dengan ayah tirinya.

__ADS_1


Aku kutip penjelasan nya. karena banyak yang bilang tidak bisa menikah dengan ayah tiri.


Tolong, kasih masukan reader, sebaiknya aku buat judul apa, pada kisah Zahra yang menikah dengan ayah tirinyanya. Sungguh aku sangat buntu saat ini.


Ini kutipan yang ku ambil dari mba google.


Hukum Ayah Tiri Menikahi Anak Tirinya, Apakah Boleh?


Penulis


14 Agustus 2020


BincangSyariah.Com – Termasuk perkara yang terkadang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat adalah hukum pernikahan ayah tiri dengan anak perempuan tirinya. Di suatu daerah, pernikahan antara ayah tiri dengan anak perempuan tirinya pernah terjadi dan menjadi obrolan hangat di tengah masyarakat. Dalam Islam, bagaimana hukum ayah tiri menikahi anak perempuan tirinya, apakah boleh? (Baca: Hukum Berhaji tanpa Mahram bagi Perempuan)

__ADS_1


Ayah menikahi anak perempuan tirinya biasanya dilakukan ketika mantan istrinya sudah meninggal. Misalnya, Ahmad menikahi Aisyah yang sudah memiliki anak perempuan bernama Maisaroh dengan suami sebelumnya. Karena Aisyah meninggal, maka Ahmad ingin menikahi Maisaroh, yang merupakan anak perempuan tirinya.


Mengenai hukum ayah tiri menikahi anak perempuan tirinya,  maka para ulama membaginya pada dua bentuk hukum. Jika laki-laki yang berstatus sebagai ayah tersebut sudah pernah berhubungan badan dengan ibu dari anak perempuan tiri tersebut, maka tidak halal baginya menikahi anak perempuan tirinya tersebut. Bahkan ia tidak hanya tidak halal menikahi anak perempuan tiri tersebut, namun juga haram baginya menikahi anak-anak perempuan dari anak-anaknya mantan istrinya tersebut.


Namun jika ketika menikah dengan ibu dari anak perempuan tirinya ia belum pernah menjimaknya, maka halal baginya menikahi anak perempuan tirinya, tentunya dengan catatan ia sudah tidak lagi menjadi suami dari sang ibu, baik karena cerai ataupun karena mati.


Ketentuan hukum ini oleh para ulama didasarkan pada firman Allah dalam Surah  ayat 23 berikut;


وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ


(Dan diharamkan bagi kalian menikahi) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang ada dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang telah kalian campuri. Namun bila kalian belum mencampuri istri-istri itu, maka tak mengapa bagi kalian (menikahi anak-anak tiri itu).


Ayat di atas dengan sangat jelas menyebutkan keharaman menikahi anak perempuan tiri yang ibunya telah dijimak. Namun jika ibu dari anak perempuan tiri belum pernah dijimak sama sekali, maka hukumnya boleh menikah anak perempuan tirinya. Wallahu a’lam bis shawab.

__ADS_1


Mohon masukannya readers 😩🤗🙂


__ADS_2