Bidadari Surga Yang Dirindukan

Bidadari Surga Yang Dirindukan
Bab 117


__ADS_3

Faiq dan Hani berada di luar ruangan ICU bersama Widodo yang menunggu pihak rumah sakit untuk mengembalikan jenazah Hesti.


“Aku akan menepati janjiku untuk membayar siapa pun yang bersedia menikahinya,” ujar Faiq saat Widodo duduk di sampingnya.


Widodo menatap wajah Faiq dengan jidat berkerut, “Apa maksudmu?”


“Sebelum anda datang, saya telah berjanji untuk ….”


“Saya paham maksudmu,” sela Widodo cepat, “Saya tidak memerlukan uangmu. Ini tanggung jawab saya terhadap Hesti.”


Widodo melabuhkan pandangan ke langit malam. Ia menghela nafas berat. Kemudian mengeluarkan kotak rokok, yang langsung ditolak Faiq. Dengan santai ia menghidupkan rokok yang berada di tangannya dan menghisapnya dalam kemudian menghembuskannya dengan pelan.


“Yuni yang memberitahuku keberadaan kalian di sini. Dari  apel di kantor saya langsung kemari.” Widodo berkata pelan sambil menghembuskan asap rokok ke udara, “Maafkan atas perbuatan almarhumah istri saya yang telah menyusahkan kalian.”


“Saya yang sangat berterima kasih atas kehadiran anda.” ujar Faiq cepat. Ia tak dapat membayangkan jika Widodo tidak datang di waktu yang tepat.


Ia menatap Hani yang duduk di sebelah kanannya yang hanya terdiam mendengar pembicaraan mereka. Dengan cepat Faiq mengeluarkan sesuatu di dompetnya, dan menulisnya dengan cepat.


“Saya tidak mungkin mengikuti kalian sampai ke rumah. Hanya ini yang dapat saya berikan untuk membantu meringankan beban keluarga bu Dewi. Semoga  bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain-lain. Tolong sampaikan salamku untuk keluarga almarhumah istri anda,” Faiq segera berpamitan pada Widodo sambil menyelipkan sebuah kertas ketika mereka bersalaman.


Widodo menganggukkan kepala saat melepaskan kepergian keduanya. Ia melihat kertas yang berada di dalam genggamannya. Widodo melongo, ternyata cek sebesar 50 juta rupiah yang telah diselipkan Faiq.


Suhendra, Andre dan Dewi keluar dari ruangan, karena Thamrin yang akan mengiringi mobil jenazah yang akan membawa Hesti yang akan kembali ke rumah.


Dewi melihat ke kiri dan ke kanan mencari sesuatu. Ia menatap Widodo dengan perasaan tidak senang.


“Tante mencari tuan Faiq dan istrinya? Mereka sudah pulang,” Widodo berkata dengan cepat, “Tuan Faiq hanya menitipkan ini, semoga bisa bermanfaat pesannya.”


Dewi menatap selembar kertas yang diulurkan Widodo, dengan cepat ia menyambarnya. Langsung saja matanya berbinar melihat nilai rupiah yang tertera di sana.


“Mereka tidak ikut nggak apa-apa,” ujarnya tersenyum puas.

__ADS_1


Andre hanya geleng-geleng kepala melihat sikap ibunya yang sangat matre. Ia menatap Widodo dengan perasaan tidak enak.


Akhirnya Widodo mengikuti langkah mereka untuk menyambut jenazah Hesti di rumah dan menyiapkan segala perlengkapan untuk keperluan fardhu kifayah.


Tepat jam 10 malam Faiq dan Hani kembali ke rumah. Darmawan dan Marisa sudah menunggu kedatangan keduanya di ruang keluarga. Pasangan itu merasa cemas, khawatir hal buruk menimpa anak dan menantunya.


“Assalamu’alaikum.” Faiq memberi salam begitu melihat lampu di ruang keluarga masih terang benderang.


“Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.” Darmawan dan Marisa menjawab berbarengan.


“Lho, ayah dan ibu belum tidur?” Faiq menatap keduanya dengan heran, tidak biasanya jam segini masih santai di ruang tamu.


“Ibu penasaran sepeninggalnya kalian pergi tadi. Apa yang terjadi? Kenapa mereka menghubungimu lagi?” serentetan pertanyaan mengalir dari mulut Marisa.


“Hesti baru saja meninggal dunia,” ujar Faiq datar sambil menghempaskan tubuhnya di samping Marisa.


“Innalillahi wainnailaihi rojiun ….” keduanya menjawab serempak.


Marisa dan Darmawan tersenyum memandang Hani sambil menganggukkan kepala juga. Ia tidak ingin terlibat dengan pembicaraan yang diluar kapasitasnya.


Marisa menatap Faiq dengan kening berkerut, “Ibu kira dia sudah meninggal karena kabar terakhir kondisinya memburuk.”


“Hanif  sempat bercerita padaku, sebelum kematian bang Tama, Johan mendatangi keluarga Hesti. Saat itu dokter meyakinkan bahwa Hesti masih bisa bertahan jika mengikuti prosedur pengobatan. Tetapi keluarga mereka tidak memiliki biaya yang cukup untuk menunjang pengobatan Hesti. Akhirnya almarhum bang Tama menyanggupi keseluruhan biaya pengobatan Hesti asal tidak mengganggu anak-anak dan mantan istrinya ….” terdengar nada sendu Faiq mengingat almarhum Tama.


Marisa menggeleng-gelengkan kepala tak percaya. Selalu Tama yang menjadi tameng bagi keluarga mereka.


“Semoga Allah menerangi dan melapangkan kuburan Tama. Dia benar-benar orang baik,” gumam Darmawan hampir tak terdengar.


Marisa menutup mulutnya mendengar pengakuan Faiq. Ia pun mengetahui pengorbanan yang telah dilakukan Tama untuk kebahagiaan anak dan menantu serta cucu-cucunya.


“Lalu untuk masalah apa kamu sampai diminta datang ke sana?” cecar Marisa tak sabar menunggu kelanjutan kisah Faiq.

__ADS_1


“Almarhumah Hesti ingin meninggal dengan status menikah. Keluarganya berusaha meminta saya untuk mengucapkan ijab qabul kembali,” jawab Faiq tenang.


“Kamu melakukannya lagi?” Marisa terus mendesak.


Faiq menggelengkan kepala cepat, “Untunglah di detik-detik terakhir seorang lelaki kenalan keluarga mereka datang dan pernikahan itu bisa dilaksanakan.”


“Alhamdulillah. Ibu bersyukur kamu tidak terlibat lagi dengan keluarga mereka.”


“Apakah pernikahan seperti itu diperbolehkan dalam Islam?” gantian Darmawan yang penasaran dengan cerita Faiq.


“Wah, jadi panjang ceritanya. Tapi nggak apa-apa ini juga jadi pengetahuan buat kita," Faiq tersenyum mendengar ayahnya yang sangat antusias membahas tentang agama, "Saya pernah membaca buku karangan Prof. Abdul Karim Zaidan yang berjudul al-Mufashhal fi Ahkam al-Mar’ati. Dalam buku tersebut beliau memberikan batasan dan ketentuan apa yang dimaksud dengan sekarat tersebut berdasarkan perspektif ulama mazhab. Dalam istilah fikih, dikenal dengan maradh al-maut.


Menurut Mazhab Hanafi, kriteria sakit parah atau sekarat itu, antara lain, yang bersangkutan tak lagi mampu melakukan tugas kesehariannya, dalam konteks perempuan, misalnya, sudah uzur dari mengurus urusan rumah. Sedangkan, untuk laki-laki, terhalang dari mencari nafkah.


Kriteria berikutnya, sakit tersebut tak kunjung sembuh dan dikhawatirkan meninggal, menurut kacamata kedokteran. Mazhab ini juga memberi batasan satu tahun untuk sakit tersebut. Bila lepas satu tahun sembuh, tidak termasuk sakit sekarat.


Dalam Mazhab Hanbali, hanya ada dua kriteria, yakni sakit yang didiagnosis akan meninggal dan keterikatan dengan kematian, seperti penyakit jantung akut, paru-paru, atau kanker yang mematikan. Mazhab ini menegaskan, vonis sakit tersebut harus berdasarkan diagnosis dokter. Ketentuan serupa juga berlaku di kalangan Mazhab Syafi’i.


Berangkat dari pembatasan ini, Prof. Zaidan melengkapi bahasan topik di atas dengan menguraikan pandangan masing-masing mazhab menyikapi hukum pernikahan saat kondisi sedang sekarat atau sakit parah.


Mazhab Maliki berpandangan, akad nikah yang dilangsungkan ketika salah satu pasangan tengah menderita sakit akut dinyatakan tidak sah. Jika tetap dilaksanakan, harus dibatalkan. Ini dengan catatan selama yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi sembuh.


Bila pada kemudian hari sembuh, menurut mazhab yang berafiliasi ke Imam Malik bin Anas ini, ketentuan pernikahan kembali ke hukum dasar, yakni boleh. Kemudian, jika salah satunya meninggal sebelum akad nikah dibatalkan, tidak berhak atas waris.


Sedangkan, Mazhab Hanafi berpendapat, boleh hukumnya melangsungkan pernikahan di saat salah satu calon pasangannya menderita sakit parah dengan mahar sepadan (mahar mitsil). Jika melebihi mahar tersebut, hukumnya tidak boleh.


Mazhab yang berafiliasi kepada Imam Abu Hanifah ini berargumentasi, pernikahan adalah kebutuhan asasi manusia yang tidak boleh dikekang. Seperti halnya kebutuhan akan makan dan minum. Tak satu pun berhak mencegah. Penegasan yang sama juga dikuatkan oleh para ulama yang bermazhab Hanbali.


Dalam pandangan mazhab yang merujuk pada metode ijtihad Ahmad bin Hanbal ini, nikah boleh dilangsungkan, baik ketika kondisi sehat maupun saat diterpa sakit. Akad yang dilaksanakan pun dianggap sah dan berimplikasi hukum, seperti waris. Mahar mitsil wajib dibayarkan dalam kasus ini dan tidak ada kaitannya dengan hak piutang ataupun ahli waris.


Sementara itu, Mazhab Syafi’i menyatakan, pernikahan yang dilaksanakan dalam kondisi sakit, hukumnya sah sekalipun kebutuhan biologis salah satu pasangan tidak bisa terpenuhi. Dalam kasus seperti ini, sang suami berkewajiban membayar mahar mitsil yaitu mahar yang disesuaikan dengan kondisi mempelai wanita. Karena di Indonesia, kita kebanyakan mengikuti Mazhab Syafi’i jadi tidak ada masalah. Dan yang terpenting tidak merugikan diantara kedua belah pihak.” Faiq mengakhiri penjelasannya.

__ADS_1


Darmawan manggut-manggut mendengar penjelasan rinci dari sang anak. Ia merasa kagum dengan kemampuan Faiq dalam menjelaskan sesuatu secara gamblang. Tapi wajar kan, Faiq adalah mantan Hakim di Pengadilan Agama tentu lah harus menguasai hal-hal seperti itu. Ia menepuk bahu Faiq sebelum beranjak meninggalkannya ke kamar karena malam telah semakin larut.


__ADS_2