Princess Pratama

Princess Pratama
Karena janji


__ADS_3

Selepas kepergian dua anak cucu Adam itu kini tingallah para orang tua yang tertegun, termenung dan tercenung melihat interaksi keduanya yang tidak bisa dipisahkan sedikitpun.


Tetapi karena janji yang membelit salah satu dari orang tua itu membuat kedua anak cucu adam itu terpaksa harus berpisah walau keduanya saling mencintai.


Janji.


Adalah sebuah kontrak psikologis yang menandakan transaksi antara 2 orang atau lebih di mana orang pertama mengatakan pada orang kedua untuk memberikan layanan maupun pemberian yang berharga baginya sekarang dan akan digunakan maupun tidak. Janji juga bisa berupa sumpah atau jaminan. ( Sumber : Google)


Jika janji sudah terucap maka sudah dihitung hutang. Hutang merupakan sesuatu yang di pinjam dan harus dilunasi ketika sudah jatuh tempo.


Setiap janji yang telah diucapkan oleh umat Islam terhitung sebagai hutang yang tidak boleh diingkari dan haruslaah dibayarkan. Sebab jika kita ingkar akan janji tersebut, maka kita masih memiliki hutang atas hak orang lain yang belum terpenuhi.( Google)


Oleh karena itu, apapun yang sudah terucap baik lisan ataupun hanya terbesit di dalam hati dan sudah dijanjikan harus ditunaikan atau dibayarkan.


Inilah yang terjadi kepada Uwak Lana. Yang mana ketika Kendra berumur tujuh tahun dan ziana masih bayi mereka sudah melkaukn kesepakatyan ini karena kedua orang tua Kendra begtu membutuhkan bantuan dari mereka.


Sebagai jaminannya, Ummi Mutia menjaminkan bahwa Kendra yang akan menjadi suami masa depan Ziana kelak.


Yang ummi Mutia tidak tahunya jika Kendra sudah terlebih dahulu bertemu dengan Tania jauh sebelum bertemu dengan Ziana bayi waktu itu.


Maka dengan sangat terpaksa Uwak lana harus menunaiakn janji itu. Yang mana bahwa Kendra harus menikahi Ziana ketika Ziana berumur tujuh belas tahun.


Sementara saat ini Ziana masihlah SMP. Belum layak untuk dinikahi. Jikamenurut islam sudah sah. Karena syarat untu menikah itu salah satunya wanita yang sudah baligh.

__ADS_1


Uwak Lana terpaksa harus menikahkan keduanya walau ia tahu jika Kendra sudah menikah dengan keponkannya. Anak dari adiknya sendiri.


Tania tidak mengizinkan Kendra menikah lagi karena akn merugikan kedua belah pihak nantinya.


Kendra tetap harus menikah dengan ziana walau harus melkaukan poligami jika Kendra tidak ingin melepaskan Tania.


Poligami.


Islam mendefinisikan poligami sebagai perkawinan seorang suami dengan isteri lebih dari seorang dengan batasan maksimal empat orang isteri dalam waktu yang bersamaan.


Hukum agama terutama islam menunjukkan poligami bisa dilakukan dalam kondisi darurat dengan prinsip adil. Dalam islam pun poligami boleh dilakukan namun bukan menjadi anjuran apalagi kewajiban untuk dilakukan.


Berarti Poligami boleh dilakuakn selagi tidak melanggar agama. Tetapi apakah poligami dibolehkan karena harus memenuhi janji?


Tetapi ini tentang perkawinan dua orang anak manusia yang sebenarnya tidak menginginkan pernikahan ini.


Tetapi karena janji, kedua terpaksa harus menikah. Akan tetapi memenuhi janji dnegan menikah kan kedua orang itu pastilah akan berakibat fatal pada perkawinan itu sendir.


Sebagimana yang kita tahu jika perkawinan itu bukanlah permainan. Dimana yang kalah akan mundur dan yang menang itu akan bersorak senang.


Tidak seperti itu.


Pernikahan Dalam kompilasi hukum islam dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dari beberapa terminologi yang telah dikemukakan nampak jelas sekali terlihat bahwa perkawinan adalah fitrah ilahi.

__ADS_1


Pernikahan adalah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Lantas apa yang terjadi dengan pernikahan yang dipaksakan seperti Kendra dan Ziana?


Kendra bisa meneriam pernikahan itu. Tetapi Tania?


Tani tidak setuju bahkan menolaknya karena ia takut merugikan salah satu dari mereka nantinya.


Apakah istri berdosa jika melarang suaminya menikah lagi?


Istri yang menolak dipoligami tidak berdosa, apalagi dikategorikan menentang firman Allah terkait kebolehan poligami.


Laki-laki (Nabi Saw) boleh menolak poligami, perempuan juga juga (putri Nabi Saw) boleh menolak poligami. Siapapun berhak untuk terbebas dari pernikahan yang menyakitkan, terutama perempuan. Artinya menolak poligami karena menyakitkan adalah juga sunnah Nabi Saw.


Dalam Islam, poligami diperbolehkan tanpa harus ada izin dari istri pertama karena akadnya tetap sah, akan tetapi perkawinan poligami tanpa adanya izin dari istri pertama sangat merugikan bagi pihak istri kedua dan anak-anaknya kelak, sebab secara hukum positif perkawinan itu tidak sah karena tidak tercatat.


Dalam sebuah hadis, Rasulullah juga bersabda, "Nikah itu adalah sunahku, barang siapa membenci sunahku, bukanlah bagian dari kami." Maka, Islam menganjurkan agar umatnya senantiasa mempertahankan rumah tangga.


Tetapi menurut UUD :


Apabila seorang suami menikah lagi tanpa izin dari istri yang sah, maka dapat dijerat pasal 279 ayat 1 dan 2 KUHP.


Maka sudah jelas menurut islam diperbolehkan. Tetapi akan sangat fatal bagi seorang suami jika menikah lagi menurut hukum Undang Undang.

__ADS_1


__ADS_2