Wanita Nakal

Wanita Nakal
Wedding 1


__ADS_3

Beberapa bulan telah berlalu, rencana pernikahan yang direncanakan jovanka dan jonathan kini tinggal menghitung jam. Hari yang indah secerah hati mereka, pernikahan dan kebahagian yang mereka impikan kini telah didepan mata. Hari ini adalah hari dimana untuk pertama kalinya jonathan gemetar, bukan karena takut tapi gemetar didepan bapa yang akan menikahkan dirinya dengan wanita yang selama ini ada di hatinya.


Sedangkan wanita cantik yang sedang duduk dikelilingi perias yang telah memberikan riasan cantik diwajahnya, juga tengah takut. Bayangan pernikahan yang menyakitkan seakan menjadi trauma kesendirian untuk dirinya, tapi bayangan kebahagian pernikahan juga tak dapat dipungkiri bahwa juga ada didepan nya.


“ sayang sepertinya kamu kegemukan?” nyoya jennifer kini memperhatikan putrinya yang seluruh tubuh putrinya agak membesar.


“ benarkah ma.. padahal aku hanya makan seperti biasa.”


“ perutmu juga membuncit..” nyoya jennifer kini menyentuh perut putrinya, ada senyum yang bahagia diwajahnya ketika dia merasakan keras dalam perut putrinya. “ apa kamu susah buang air besar?” jovanka hanya geleng geleng kepala. “ apa-“


“ apa sih yang mama ingin tanyakan?, kenapa harus muter muter..” jovanka memotong ucapan yang akan di ucapkan mama nya sendiri. Nyoya Jennifer tak menjawab nya melainkan, berbisik pada seseorang dan kemudian dia pergi.


****


“ alfred.. aku lapar...” suara pelan itu terdengar begitu menyedihkan.


“ kau pikir kau saja yang lapar.. aku juga lapar..” jawab alfred dengan pelan juga.


“ kita sudah tiga hari tak mendapatkan makanan.. aku juga haus.. apa kita sudah benar benar akan mati disini..” emil dan alfred kini sudah beberapa hari tak mendapatkan makanan apapun, uang yang mereka punya telah habis dari beberapa hari yang lalu.


“ hubungi teman mu itu lagi.”


“ nomernya sudah gak bisa aku hubungi, sepertinya dia juga tengah terancam oleh Jonathan.”


“ semua teman laki laki mu apa jonathan mengenalnya, hingga jonathan selalu tahu kalau kamu menghubunginya?”


“ bodoh.. dia adik tirinya..” alfred hanya menatap sinis pada emil, jika dia tahu dari awal bahwa yang tengah diminta tolong oleh mereka adalah adik tiri dari jonathan, maka dia tak akan berharap lebih pada dirinya.


“ percuma kita minta tolong pada adik musuh kita dasar bodoh..” katanya dengan sinis.


“ sudahlah jangan berdebat, aku sudah tak memiliki tenaga untuk berdebat dengan mu, aku sungguh lapar dan haus.”


“ bagaimana kalau kita keluar.. siapa tahu ada yang kasihan pada kita dan memberi kita makan atau air..” emil hanya mengangguk, dia tak menolak ajakan alfred, pikiran nya sekarang hanya ingin makan dan minum tak berfikir yang lain.


***

__ADS_1


“ sepertinya anda tetap tak bisa kami beri peringatan tuan.”


“ saya hanya membantu teman saya yang sedang kesusahan.” Bantahnya.


“ apa anda lupa bahwa teman yang anda maksud itu adalah mantan tunangan kakak anda yang sedang dihukum.”


“ dimana jonathan aku ingin bertemu dengan dirinya.”


Bug!! Bug!! Yongki yang mendapatkan dua pukulan telak langsung terjatuh kelantai dengan sedikit mengeluarkan darah di ujung bibirnya. “ jangan berbuat ulah yang membuat anda sendiri rugi..” kata satu orang yang memberikan yongki pukulan.



“ apa kalian lupa siapa saya ha..” amarahnya yongki sudah tak bisa ditahan lagi.


“ jika saya melupakan siapa anda, maka dari dulu saya sudah membunu* anda, karena anda terlalu menyusahkan kami selama ini..” katanya dengan meninggalkan yongki yang masih berada di lantai.


“ arghh..... sialan... awas kalian semua..” teriaknya dengan kencang.


***



“saya jovanka auristela beatrix menerima jonathan cristopher menjadi suami saya untuk saling memilih dan menjaga dari sekarang sampai selama lamanya menemaninya pada waktu senang, pada waktu kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit, untuk mengasihi dan menghargai sampai maut memisahkan kit, sesuai dengan hukum allah..” jovanka juga mengucapkan janji pernikahan.


“ silahkan dipasang cincin nya..” jonathan dan jovanka saling berhadapan. Jonathan memengang jemari jovanka. “ cincin ini bulat tanpa awalan dan akhiran, sebagai lambang kasih kristus yang tanpa awal dan akhir, atas dasar itu cincin itu menyatahkan bagi saudara berdua, untuk meniru kasih kristus dalam kehidupan rumah tangga dengan mengasihi pasangan tanpa awal, juga tanpa akhir..” sang pendeta mengatakan ketika jonathan dan jovanka akan memasangkan cincin.


“ saya jonathan cristopher memberikan cincin ini pada istrinya saya jovanka auristela beatrix sebagai lambang cintaku dan kesetianku kepadamu..” jonathan memasangkan cincin kepada jemari jovanka, dan sebaliknya jovanka mengucapkan tersebut yang lalu memasangkan cincin pada jemari jonathan.


“ hiduplah menurut janjimu, hayatilah tugas dan tanggung jawabmu, terimahlah berkat Tuhan Allah, Bapa tuhan yesus kristrus yang telah memanggil dan mempersatuhkan kamu dalam perkawinan ini, akan memberkati kamu dan memenuhi rumah tanggamu dengan kasih karunia Roh Kudus, supaya dalam iman, pengharapan dan kasih, kamu hidup suci dan bahagia selama lamanya..” sang pendeta mengucapkan pemberkatan.



----


Arti Perkawinan KatolikArti perkawinan katolik menurut KHK1983 kan.1055 §1 adalah perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk kebersamaan hidup. Latar belakang definisi ini adalah dokumen Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes §48). GS dan KHK tidak lagi mengartikan perkawinan sebagai kontrak.

__ADS_1


Tujuan perkawinan


Perkawinan mempunyai tiga tujuan yaitu: kesejahteraan suami-isteri, kelahiran anak, dan pendidikan anak. Tujuan utama ini bukan lagi pada prokreasi atau kelahiran anak. Hal ini berpengaruh pada kemungkinan usaha pembatasan kelahiran anak (KB).


Sifat dasar perkawinan Katolik.


Perkawinan Katolik itu pada dasarnya berciri satu untuk selamanya dan tak terceraikan. Kita menyebutnya sifat Monogam dan Indissolubile. Monogam berarti satu laki-laki dengan satu perempuan, sedang indissolubile berarti, setelah terjadi perkawinan antara orang-orang yang dibaptis (ratum)secara sah dan disempurnakan dengan persetubuhan, maka perkawinan menjadi tak terceraikan, kecuali oleh kematian. Ini dapat kita temukan dalam Hukum Gereja tahun 1983 (kan. 1141).


Yang dimaksud dengan perkawinan Katolik adalah perkawinan yang mengikuti tatacara Gereja Katolik. Perkawinan semacam ini pada umumnya diadakan antara mereka yang dibaptis dalam Gereja Katolik (keduanya Katolik), tetapi dapat terjadi perkawinan itu terjadi antara mereka yang salah satunya dibaptis di Gereja lain non-Katolik.


Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis disebut ratum (kan. 1061) sedangkan perkawinan antara orang yang salah satunya tidak Katolik disebut perkawinan non ratum. Perkawinan ratum, setelah disempurnakan dengan persetubuhan (consummatum) menjadi perkawinan yang ratum et consummatum yang tidak dapat diputuskan atau dibatalkan oleh kuasa manapun, kecuali kematian (kan. 1141). Perkawinan yang ratum et non consummatum dapat diputuskan oleh Tahta suci oleh permintaan salah satu pasangan (kan. 1142)


Kesepakatan nikah


Kesepakatan nikah atau perjanjian (foedus) yang dibuat oleh kedua pihak yang menikah adalah satu-satunya unsur penentu yang “membuat “perkawinan itu sendiri. Kesepakatan ini harus muncul dari pasangan suami-isteri itu sendri, bukan dari orang lain.


Kesepakatan ini mengandaikan kebebasan dari masing-masing pihak untuk meneguhkan perkawinannya. Ini berarti masing-masing pihak harus 1bebas dari paksaan pihak luar, 2tidak terhalang untuk menikah, dan 3mampu secara hukum. Kesepakatan ini harus dinyatakan secara publik dan sah menurut norma hukum.


Gereja melarang adanya pernikahan bersyarat. Setiap pernikahan bersyarat selalu menggagalkan perkawinan. Gereja mengikuti teori dari Paus Alexander III (1159-1182) bahwa perkawinan sakramen mulai ada atau bereksistensi sejak terjadinya kesepakatan nikah . Namun perkawinan sakramen itu baru tak terceraikan mutlak setelah disempurnakan dengan persetubuhan, karena setelah itu menghadirkan secara sempurna dan utuh kesatuan kasih antara Kristus dan Gereja-Nya. Objek kesepakatan nikah adalah kebersamaan seluruh hidup (consortium totius vitae yang terarah pada 3 tujuan perkawinan di atas.


Penataan hukum


Setiap perkawinan orang Katolik, meski hanya satu yang Katolik, diatur oleh ketiga hukum ini, yaitu 1 hukum ilahi, 2 hukum kanonik, dan 3hukum sipil sejauh menyangkut akibat-akibat sipil. Hukum ilahi adalah hukum yang dipahami atau ditangkap atas dasar pewahyuan, atas dasar akal sehat manusia sebagai berasal dari Allah sendiri.


Contohnya, sifat monogam, indissolubile, kesepakatan nikah sebagai pembuat perkawinan, dan halangan-halangan nikah. Hukum ini mengikat semua orang, tanpa kecuali (termasuk non-katolik). Hukum kanonik atau hukum Gereja adalah norma yang tertulis yang disusun dan disahkan oleh Gereja, bersifat Gerejawi dan dengan demikian hanya mengikat orang-orang yang dibaptis Katolik saja (kan. 11). Sedangkan hukum sipil adalah hukum yang berhubungan dengan efek sipil yang berlaku di daerah ybs., misalnya di Indonesia ini, ada hal-hal yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti usia calon, pencatatan sipil, dsb.


Karena perkawinan menyangkut kedua belah pihak bersama-sama, maka orang non-Katolik yang menikah dengan orang Katolik selalu terikat juga oleh hukum Gereja. Gereja mempunyai kuasa untuk mengatur perkawinan warganya, meski hanya salah satu dari pasangan yang beriman Katolik. Artinya, perkawinan mereka baru sah kalau dilangsungkan sesuai dengan norma-norma hukum kanonik (dan tentu ilahi).


Karena bersifat Gerejani, maka negara tidak mempunyai hak apapun untuk menyatakan sah/tidaknya perkawinan Katolik maupun perkara di antara pasangan yang menikah. Kantor Catatan Sipil di Indonesia mempunyai tugas hanya mencatat perkawinan yang telah diresmikan agama, dan tidak bertugas melaksanakan perkawinan, dalam arti mengesahkan suatu perkawinan.


Penyelidikan kanonik


Penyelidikan sebelum perkawinan, dalam prakteknya disebut sebagai penyelidikan kanonik. Penyelidikan ini dimaksud agar imam atau gembala umat mempunyai kepastian moral bahwa perkawinan yang akan dilaksanakan nanti sah (valid) dan layak (licit) karena yakin bahwa tidak ada halangan yang bisa membatalkan dan tidak ada larangan yang membuat perkawinan tidak layak. Kepastian ini harus dimiliki demi menjaga kesucian perkawinan.


Hal-hal yang diselidiki adalah soal status bebas calon, tidakadanya halangan dan larangan, serta pemahaman calon akan perkawinan Kristiani. Secara khusus di bawah ini akan dipaparkan halangan-halangan nikah yang mesti diketahui baik oleh calon, maupun oleh mereka yang menjadi saksi, bahkan oleh seluruh umat yang mengenal calon. (Rm. Erwin Santoso MSF)

__ADS_1


__ADS_2